Bulletin27.com. JAMBI – Pelarian panjang M. Alung Ramadhan (23), buronan kelas kakap sekaligus tersangka utama kasus kepemilikan 58 kilogram sabu, akhirnya berakhir di tangan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi. Alung berhasil diringkus kembali di kawasan jalan raya wilayah Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Kamis (16/4/2026) dini hari setelah enam bulan menjadi buronan.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pembuntutan dan pelacakan intensif yang dilakukan petugas terhadap pergerakan tersangka selama beberapa waktu terakhir. Dalam operasi penyergapan tersebut, Alung diamankan bersama lima orang rekannya tanpa perlawanan. Saat ini, keenam orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Jambi untuk menelusuri peran masing-masing serta dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba yang lebih luas.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno Siregar, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai bagaimana cara tersangka meloloskan diri dari penjagaan ketat enam bulan lalu. Alung mengaku memanfaatkan kelengahan petugas yang berjaga saat berada di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Polda Jambi. Setelah berhasil melepas ikatan cable ties di tangannya, ia melompat melalui jendela dan bersembunyi di dalam Masjid yang masih berada di lingkungan Mapolda Jambi.
“Dari hasil pemeriksaan, Alung mengaku bahwa ia tahu dan melihat langsung para petugas tengah sibuk berlarian mencarinya saat ia sedang bersembunyi di masjid tersebut,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno Siregar.

Setelah situasi dianggap aman, Alung menyelinap keluar dari area Mapolda dengan berjalan kaki menuju arah Aur Duri. Ia kemudian memutuskan melarikan diri ke wilayah Tanjung Jabung Barat untuk mencari perlindungan di rumah kerabatnya. Namun, persembunyiannya akhirnya terendus oleh tim gabungan yang terus memantau pergerakannya.
Menanggapi insiden memalukan tersebut, Kapolda Jambi menegaskan telah mengambil langkah tegas terhadap internal kepolisian. Buntut dari kelalaian fatal yang membiarkan tahanan narkoba skala besar kabur, oknum anggota yang bertugas menjaga Alung saat itu telah resmi dijatuhi sanksi Demosi selama 2 tahun. Kapolda menegaskanLangkah ini diambil sebagai bentuk teguran keras bagi anggota yang dinilai tidak cakap dan lalai dalam menjalankan prosedur pengamanan tahanan. Serta Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar menegaskan untuk mengusut tuntas dugaan semestara ini tentang dugaan jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami polri berkomitmen dan berjanji akan mengembangkan kasus ini dan kami juga sudah menerbitkan beberapa DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terdeteksi untuk pengendali yang di luar negari dan kami memanfaatkan jaringan aset yang kami punya yang ada di dalam negeri mau pun yang di luar negeri” Tegas Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno Siregar.
RA
Editor : Redaksi
