Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Tebo Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

  • account_circle JUNA
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TEBO || Bulletin27.com – Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Tebo pada Senin (8/6/2026). Kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Tengah Ilir pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AF. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya dalam rentang waktu sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren. Pelaku disebut menggunakan modus manipulatif dengan mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban melalui suatu “ritual” yang pada akhirnya mengarah kepada tindakan persetubuhan dan pencabulan.

Hingga saat ini, penyidik telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia antara 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan atau kepercayaan di lingkungan pendidikan.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan di lingkungan pendidikan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas agar mereka mendapatkan pendampingan dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.

Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitarnya.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi,” tutupnya.

Polres Tebo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut serta memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penegakan hukum berlangsung.

  • Penulis: JUNA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penguatan Sinergitas Penerapan KUHP dan KUHAP Antar Penegak Hukum di Wilayah Jambi

    Penguatan Sinergitas Penerapan KUHP dan KUHAP Antar Penegak Hukum di Wilayah Jambi

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jambi, Bulletin27.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Irjen Pol. Kresno H. Siregar, beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan […]

  • Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Kabidkum, Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Penegakan Hukum

    Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Kabidkum, Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Penegakan Hukum

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jambi, Selasa (11/8/2026). Upacara Sertijab tersebut berlangsung sekitar pukul 07.45 WIB, bertempat di Lobi Gedung A Polda Jambi. Kegiatan turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K., Ketua Bhayangkari Polda Jambi […]

  • Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Menunjukkan Peran Perempuan dalam Bidang Forensik dan Kepolisian Semakin Diakui

    Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Menunjukkan Peran Perempuan dalam Bidang Forensik dan Kepolisian Semakin Diakui

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bulletin27.COM, SEMARANG – Terpilihnya Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Polri, Brigjen Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti, DFM, SpFM sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (IKA Medica Undip) Semarang untuk periode 2025–2030 menunjukkan peran perempuan dalam bidang forensik dan kepolisian semakin diakui. Kepemimpinan Hastry diharapkan mampu membawa nama Fakultas Kedokteran […]

  • Aktifitas Transfer Ilegal BI Fast Rp.200 Ke Jaringan crypto Global Tidak Terungkap, Temukan Blueprint dan Roadmap Strateginya Di Nastrap Kombes M. Arsal Sahban

    Aktifitas Transfer Ilegal BI Fast Rp.200 Ke Jaringan crypto Global Tidak Terungkap, Temukan Blueprint dan Roadmap Strateginya Di Nastrap Kombes M. Arsal Sahban

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Raih Predikat NASTRAP TERBAIK di Sespimti Polri Bulletin27.com. Kasus peretasan BI-Fast yang mengeksploitasi kelemahan sistem per-bank-kan kembali mencuat setelah terungkap bahwa dana hasil kejahatan dari serangkaian transfer ilegal di sejumlah bank pembangunan daerah (BPD), dengan nilai kerugian mencapai Rp200 miliar, diduga dialihkan ke aset kripto di pasar internasional melalui berbagai jaringan Blockchain sehingga sulit di […]

  • Komunitas Juru Lamadjang Rilis Tokoh Berpengaruh Lumajang, Arsal Sahban Masuk Meski Bukan Warga Asli

    Komunitas Juru Lamadjang Rilis Tokoh Berpengaruh Lumajang, Arsal Sahban Masuk Meski Bukan Warga Asli

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 49
    • 0Komentar

    LUMAJANG || Bulletin27.com – Komunitas sejarah dan budaya independen Juru Lamadjang merilis daftar nama tokoh berpengaruh di Lumajang pada masanya. Riset opini lintas zaman ini menelusuri nama-nama yang dinilai meninggalkan jejak nyata bagi masyarakat Lumajang, mulai dari era klasik abad ke-13 hingga masa kini. Dari puluhan nama yang masuk dalam daftar tersebut, satu nama di kategori […]

  • Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan

    Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Bulletin27.com. Jambi – Polda Jambi dan Polres Sarolangun menunjukkan respons cepat dalam menangani konflik antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan pihak security PT Sari Aditya Loka (SAL) di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, pada Minggu (12/4/2026). Sejak informasi potensi aksi penyerangan diterima pada pagi hari, personel Polri langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah preventif dan […]

expand_less