LSM PROPAM yang Tergabung dalam AMPH Dorong Pengusutan Tuntas Kasus Kecelakaan, Diduga Libatkan Mobil Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat
- account_circle RedaksiBulletin27.com
- calendar_month Senin, 22 Jun 2026
- visibility 71
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBI || Bulletin27.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) menggelar aksi damai di depan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, Senin (22/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar mengusut secara tuntas kasus kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan kendaraan dinas milik Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara. Mereka meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun yang terlibat. Mulai dari proses olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan, diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terbuka kepada publik.
Koordinator aksi, Suheri DN. S.H., menyampaikan lima poin tuntutan kepada Ditlantas Polda Jambi, yakni:
- Mendesak Ditlantas Polda Jambi mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap penanganan perkara guna menjamin independensi proses hukum.
- Meminta penyidik mengungkap secara terang-benderang kronologi kecelakaan, termasuk identitas pengemudi dan pihak yang bertanggung jawab.
- Mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi, kendaraan yang terlibat, serta rekaman CCTV apabila tersedia.
- Menuntut agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
- Meminta Polda Jambi secara berkala menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada masyarakat.
Aksi damai tersebut diterima langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si. Dalam kesempatan itu, massa menyampaikan aspirasi dengan menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta meminta keadilan bagi korban dan keluarganya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono menjelaskan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, di Parit 4, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia, saat ini telah ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

“Ditlantas Polda Jambi telah membentuk tim dan menugaskan personel untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan, proses penanganan perkara saat ini dinilai masih dapat ditangani oleh jajaran Polres Tanjab Barat sehingga belum perlu diambil alih oleh Polda Jambi,” ujar Adi Benny Cahyono.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari Polres Tanjung Jabung Barat, pada hari yang sama dijadwalkan berlangsung proses penyidikan lanjutan, termasuk agenda penetapan tersangka sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.
Lebih lanjut, Dirlantas Polda Jambi mengapresiasi perhatian dan kepedulian masyarakat, khususnya kepada AMPH dan Suheri DN., SH., yang terus mengawal terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.
“Polri akan bekerja secara objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Suheri DN menyatakan bahwa masyarakat berharap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan secara terbuka dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.
“Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap orang sama di mata hukum,” tegas Suheri.
Aksi damai berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa berharap perkembangan penanganan kasus dapat terus disampaikan kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
- Penulis: RedaksiBulletin27.com

