Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejagung Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Satu Perkara dari Kejati Jambi

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jambi. Bulletin27.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Mekanisme Keadilan Restorative (keadilan restoratif). Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026.

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut disampaikan oleh Asep Nana Mulyana, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur A pada Jampidum Dr. Hari Wibowo, SH.M.H, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi melalui pertemuan virtual Zoom Meeting.

Kegiatan ekspose tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdapat satu permohonan penghentian penuntutan yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tebo.

Adapun perkara yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu perkara atas namanTersangka M.SARNUBI Bin M.YAMAN, yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

“Pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif pada esensinya merupakan upaya untuk memulihkan keadaan serta menjaga harmonisasi sosial yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penuntutan Pasal 79 sampai dengan Pasal 86.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan pidana melalui Mekanisme Restorative Justice, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan secara terukur dan efektif. Hal ini juga harus didukung dengan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

Dengan adanya persetujuan ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era baru KUHP dan KUHAP.

Adapun Jumlah Restorative Justice dan Mekanisme Keadilan Justice sebanyak 6 Perkara dengan perincian sebagai berikut :
Untuk Restorative Justice sebanyak 3 perkara:

  1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi 2 perkara ( 1 ohrada penipuan dan 1 narkotika)
  2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi (1 perkara oharda perncurian).

Dan untuk Mekanisme Keadilan Restorative 3 perkara :

  1. Kejaksaan Negeri Merangin (1 perkara narkotika)
  2. Kejaksaan Negeri Jambi (1 perkara oharda pencurian).
  3. Kejaksaan Negeri Tebo ( 1 perkara oharda pencurian)
  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selesai Bantu Korban Bencana Sumbar, 40 Personel BKO Polda Jambi Tiba di Jambi

    Selesai Bantu Korban Bencana Sumbar, 40 Personel BKO Polda Jambi Tiba di Jambi

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Bulletin27.com. Jambi – Sebanyak 40 personel Polda Jambi yang ditugaskan sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) membantu penanganan bencana alam di Provinsi Sumatera Barat akhirnya tiba kembali di Jambi. Kedatangan mereka disambut langsung Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K dalam apel penyambutan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin (26/1/2026) pagi. Polda Jambi menggelar apel penyambutan […]

  • Tanggapan Aspidsus Kejati Jambi Atas Pemberitaan Terkait Penahanan Rumah Terdakwa Begawan Kamto.

    Tanggapan Aspidsus Kejati Jambi Atas Pemberitaan Terkait Penahanan Rumah Terdakwa Begawan Kamto.

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Sidang Tipikor PT Prosimpex Agro Lestari (PAL), dengan Terdakwa Bengawan Kamto, akan digelar kembali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (30/03/2026). Dalam sidang beragendakan Pemeriksaan Saksi- Saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembuktian keterlibatan Terdakwa Begawan Kamto dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai […]

  • Komunitas Juru Lamadjang Rilis Tokoh Berpengaruh Lumajang, Arsal Sahban Masuk Meski Bukan Warga Asli

    Komunitas Juru Lamadjang Rilis Tokoh Berpengaruh Lumajang, Arsal Sahban Masuk Meski Bukan Warga Asli

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 18
    • 0Komentar

    LUMAJANG || Bulletin27.com – Komunitas sejarah dan budaya independen Juru Lamadjang merilis daftar nama tokoh berpengaruh di Lumajang pada masanya. Riset opini lintas zaman ini menelusuri nama-nama yang dinilai meninggalkan jejak nyata bagi masyarakat Lumajang, mulai dari era klasik abad ke-13 hingga masa kini. Dari puluhan nama yang masuk dalam daftar tersebut, satu nama di kategori […]

  • Revitalisasi Masjid Panggilan Sujud, Wujud Penguatan Karakter dan Peradaban di Lingkungan Pendidikan Polri

    Revitalisasi Masjid Panggilan Sujud, Wujud Penguatan Karakter dan Peradaban di Lingkungan Pendidikan Polri

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Lembang, Bulletin27.com – Momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi tonggak penting bagi penguatan nilai-nilai spiritual di lingkungan pendidikan Polri melalui peresmian revitalisasi Masjid Panggilan Sujud di Sespim Lemdiklat Polri, Lembang, Jawa Barat. Peresmian tersebut dilakukan oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo sebagai bagian dari komitmen Polri dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan berkarakter. […]

  • Jembatan Gentala Arasi Ikon Kota Jambi Penuh Makna

    Jembatan Gentala Arasi Ikon Kota Jambi Penuh Makna

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Jambi – Jembatan Gentala Arasy merupakan Landmark sekaligus menjadi ikon wisata Jambi yang menghubungkan kawasan Tepian Tanggo Rajo dengan Menara Gentala Arasi dan museum di Jambi Seberang yang berada diatas sungai Batanghari Jembatan Gentala Arasy adalah jembatan pedestrian di atas sungai pertama di Indonesia yang memiliki kontur meliuk seperti huruf S. Dibangun pada saat pemerintahan […]

  • Resmi, Ketua KONI Jambi AKBP Mat Sanusi Buka Kejurprov Tenis Meja Jambi Tahun 2025

    Resmi, Ketua KONI Jambi AKBP Mat Sanusi Buka Kejurprov Tenis Meja Jambi Tahun 2025

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Jambi – Secara resmi ajang Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Tenis Meja Jambi Tahun 2025 yang digelar di gedung Lippo Plaza Jambi dibuka oleh Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi AKBP Mat Sanusi Rabu 12 November 2025. Kejuaraan yang di ikuti oleh atlet – atlet berbakat yang dikirimkan dari tiap tiap Kabupaten Kota Provinsi […]

expand_less