Kejati Jambi Tetapkan dan Tahan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah Ujung Jabung
- account_circle redaksibulletin27.com
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bulletin27.com, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023.
Kali ini, tim penyidik Pidsus Kejati Jambi menetapkan EF, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.
EF langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung mulai 10 September hingga 29 September 2026.
Dalam perkara ini, EF diduga meminta imbalan kepada LK, yang merupakan reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan. EF diduga meminta agar penawaran pekerjaan penilaian tanah dilakukan di bawah anggaran yang tersedia.
Setelah KJPP memperoleh pekerjaan tersebut, EF diduga menerima sejumlah uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan.
Berdasarkan hasil penilaian KJPP, pemerintah kemudian melakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah secara bertahap dengan total mencapai Rp55.698.505.995.
Namun, dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah persoalan terkait dokumen kepemilikan tanah. Pembayaran ganti kerugian tersebut diduga dilakukan terhadap bidang tanah yang belum dilengkapi alas hak atau bukti kepemilikan yang sah.

Penyidik juga menemukan adanya data tanah dalam daftar nominatif yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Sebagian tanah yang telah dibayarkan hingga kini juga disebut belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi sehingga belum dapat dicatat sebagai aset daerah.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, EF bersama pihak lainnya, yakni AS, DS dan LK, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam rilis penyidikan, Kejati Jambi menyebut terdapat perhitungan kerugian negara sebesar Rp11.929.466.700 berdasarkan hasil audit.
Sementara itu, nilai kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan EF bersama tersangka lainnya disebut sebesar Rp11.648.537.700.
Untuk menguatkan perkara, tim penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam perkara tersebut, EF disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (1) huruf I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan secara subsidiair, EF disangkakan dengan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kejati Jambi menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kejati Jambi juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Bulletin27.com — Lugas, Berimbang, Faktual.
- Penulis: redaksibulletin27.com

