Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Jambi Tetapkan dan Tahan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah Ujung Jabung

  • account_circle redaksibulletin27.com
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023.

Kali ini, tim penyidik Pidsus Kejati Jambi menetapkan EF, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.

EF langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung mulai 10 September hingga 29 September 2026.

Dalam perkara ini, EF diduga meminta imbalan kepada LK, yang merupakan reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan. EF diduga meminta agar penawaran pekerjaan penilaian tanah dilakukan di bawah anggaran yang tersedia.

Setelah KJPP memperoleh pekerjaan tersebut, EF diduga menerima sejumlah uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan.

Berdasarkan hasil penilaian KJPP, pemerintah kemudian melakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah secara bertahap dengan total mencapai Rp55.698.505.995.

Namun, dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah persoalan terkait dokumen kepemilikan tanah. Pembayaran ganti kerugian tersebut diduga dilakukan terhadap bidang tanah yang belum dilengkapi alas hak atau bukti kepemilikan yang sah.

Penyidik juga menemukan adanya data tanah dalam daftar nominatif yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Sebagian tanah yang telah dibayarkan hingga kini juga disebut belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi sehingga belum dapat dicatat sebagai aset daerah.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, EF bersama pihak lainnya, yakni AS, DS dan LK, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam rilis penyidikan, Kejati Jambi menyebut terdapat perhitungan kerugian negara sebesar Rp11.929.466.700 berdasarkan hasil audit.

Sementara itu, nilai kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan EF bersama tersangka lainnya disebut sebesar Rp11.648.537.700.

Untuk menguatkan perkara, tim penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam perkara tersebut, EF disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (1) huruf I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan secara subsidiair, EF disangkakan dengan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kejati Jambi menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Kejati Jambi juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Bulletin27.com — Lugas, Berimbang, Faktual.

  • Penulis: redaksibulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sindikat 4

    Sindikat 4

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Pidie – Mahasiswa Sindikat 4 STIK Angkatan 83 melaksanakan pengabdian masyarakat (Dianmas) di MIN 26 Kabupaten Pidie, Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan di MIN 26 Pidie dan melibatkan para siswa sebagai peserta utama. Ketua sindikat 4, Mahdi heavenymengungkapkan Kegiatan ini […]

  • Manggala Agni Dorong Penguatan Monitoring dan Respons Dini Penanganan Karhutla di Muaro Jambi

    Manggala Agni Dorong Penguatan Monitoring dan Respons Dini Penanganan Karhutla di Muaro Jambi

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MUARO JAMBI, Bulletin27.com – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Muaro Jambi terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan karhutla yang digelar di Ruang Rapat Penanggulangan Karhutla, Makorem 042/Garuda Putih. 18/8/2026 Rapat dipimpin Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., selaku Plh. Dansatgas Penanganan Karhutla Provinsi […]

  • Aktifitas Transfer Ilegal BI Fast Rp.200 Ke Jaringan crypto Global Tidak Terungkap, Temukan Blueprint dan Roadmap Strateginya Di Nastrap Kombes M. Arsal Sahban

    Aktifitas Transfer Ilegal BI Fast Rp.200 Ke Jaringan crypto Global Tidak Terungkap, Temukan Blueprint dan Roadmap Strateginya Di Nastrap Kombes M. Arsal Sahban

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Raih Predikat NASTRAP TERBAIK di Sespimti Polri Bulletin27.com. Kasus peretasan BI-Fast yang mengeksploitasi kelemahan sistem per-bank-kan kembali mencuat setelah terungkap bahwa dana hasil kejahatan dari serangkaian transfer ilegal di sejumlah bank pembangunan daerah (BPD), dengan nilai kerugian mencapai Rp200 miliar, diduga dialihkan ke aset kripto di pasar internasional melalui berbagai jaringan Blockchain sehingga sulit di […]

  • Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Perkara Korupsi di BNI di Pengadilan Tipikor Jambi

    Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Perkara Korupsi di BNI di Pengadilan Tipikor Jambi

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut Perkara Tipikor Atas nama Terdakwa WH, RG dan VG di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin 02 Desember 2025. Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama dan bermufakat dengan tersangka BK dan AR dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk  pengajuan mendapatkan fasilitas Investasi dan Modal Kerja […]

  • Wakapolda Jambi Berganti, Brigjen Pol. K. Yani Sudarto Jabat Wakapolda Jambi yang Baru

    Wakapolda Jambi Berganti, Brigjen Pol. K. Yani Sudarto Jabat Wakapolda Jambi yang Baru

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com – Polda Jambi kembali mengalami penyegaran di jajaran kepemimpinan. Berdasarkan kebijakan mutasi yang ditetapkan Kapolri sebagai bagian dari pembinaan karier dan penguatan organisasi, jabatan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi kini diemban oleh Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., menggantikan Brigjen Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K. Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram […]

  • Polda Jambi Gelar Apel Operasi Jaran Siginjai 2026, Tekan Tindak Pidana Curanmor

    Polda Jambi Gelar Apel Operasi Jaran Siginjai 2026, Tekan Tindak Pidana Curanmor

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Apel Operasi (Ops) Jaran Siginjai 2026, yang digelar di lapangan hitam Mapolda Jambi, Rabu (23/09/2026) Kegiatan apel ops pasukan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen […]

expand_less