Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Perkara Korupsi di BNI di Pengadilan Tipikor Jambi

  • account_circle JUNA
  • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com, Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut Perkara Tipikor Atas nama Terdakwa WH, RG dan VG di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin 02 Desember 2025. Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama dan bermufakat dengan tersangka BK dan AR dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk  pengajuan mendapatkan fasilitas Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI ( Persero ) kepada PT. Prosympac Agro Lestari ( PT.PAL ) Tahun 2018-2019 dan uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga  telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 105 Milyar.

Adapun Amar Tuntutan 3 Terdakwa Adalah sebagai berikut :

1. Terdakwa Rais Gunawan , terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. barang bukti dari No. Urut 1 s/d 451 di pergunakan dalam perkara Victor Gunawan. Biaya Perkara Rp. 5.000

    2. Terdakwa Victor Gunawan terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, denda 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. pembayaran uang pengganti sebesar Rp.10.301.798.737,- (sepuluh milyar tiga ratus satu juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun , barang bukti dari No. Urut 1 s/d 451 di pergunakan dalam perkara Wendi Haryanto, Biaya Perkara Rp. 5.000

    3. Terdakwa Wendy Haryanto terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Pembayaran uang pengganti sebesar Rp.79.260.201.263,- (tujuh puluh sembilan milyar dua ratus enam puluh juta dua ratus satu ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), diperhitungkan dari barang bukti yang dirampas untuk kepentingan negara berupa 6 (enam) bidang tanah dalam 1 hamparan luas total 163.285 m2 berikut Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam (Ext. 60 Ton/Jam), Kantor, Mess Karyawan, sarana prasarana penunjang lainnya. Mesin – mesin / peralatan milik PT. Prosympac Agro Lestari (PAL).

    Apabila dari hasil pelelangan barang bukti tersebut melebihi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa maka kelebihan hasil pelelangan tersebut digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun , Barang bukti pabrik dirampas untuk negara, selebihnya digunkn dlm perkara bengawan kamto.. Biaya Perkara Rp. 5.000

    Dalam perkara Tipikor ini Para Terdakwa dan Tersangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama  yaitu:

    1. Terdakwa WH sebagai mantan Direktur Utama PT. PAL2. Terdakwa VG sebagai Direktur Utama PT. PAL

    2. Terdakwa VG sebagai Direktur Utama PT. PAL

    3. Terdakwa RG sebagai Senior Relationship Manager PT Bank BNI SKM Palembang

    4. Tersangka BK sebagai Komisaris Utama PT PAL

    5. Tersangka AR sebagai Komisaris PT. PAL

    Terhadap ke 3 Terdakwa dan 2 Tersangka tersebut di tahan di Lapas Ke II b Jambi.

    Bahwa ketiga Terdakwa tersebut di dakwa melanggar aturan ketentuan:

    Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

    Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Agenda Persidangan Minggu Depan tanggal 15 Desember 2025 Pembacaan Pleidoi Pembelaan dari Para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya di Pengadilan Tipikor Jambi. Kejaksaan Tinggi Jambi Berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakkan hukum yang adil dan kepastian hukum (red)

    Sumber: Kasi Penkum Kejati Jambi

    • Penulis: JUNA

    Rekomendasi Untuk Anda

    • SPN Polda Maluku Gelar Expo Literasi, Tampilkan Beragam Karya Kreatif Siswa Diktukba Angkatan 53

      SPN Polda Maluku Gelar Expo Literasi, Tampilkan Beragam Karya Kreatif Siswa Diktukba Angkatan 53

      • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
      • account_circle JUNA
      • visibility 28
      • 0Komentar

      Bulletin27.com, Maluku. SPN Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan budaya literasi melalui penyelenggaraan Expo Literasi SPN Polda Maluku. Kegiatan ini mengusung tema “Literasi, Pilar Transformasi untuk Mewujudkan Polri sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban, dan Pejuang Kemanusiaan.” yang dilaksanakan pada Kamis, (11/12/2025) Expo literasi tersebut menampilkan beragam karya kreatif Siswa Diktukba Angkatan 53, mulai dari […]

    • Lagi, Sindikat 8 Mahasiswa STIK Angkatan 83 Gelar Trauma Healing Kotban Bencana di Panton Labu, Aceh Utara

      Lagi, Sindikat 8 Mahasiswa STIK Angkatan 83 Gelar Trauma Healing Kotban Bencana di Panton Labu, Aceh Utara

      • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
      • account_circle JUNA
      • visibility 19
      • 0Komentar

      Bulletin27.com, Aceh Utara – Mahasiswa S1 STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83/WPS melaksanakan kegiatan trauma healing bagi masyarakat terdampak bencana di Desa Panton Labu, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara,Rabu (25/2/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan yang dipusatkan di lokasi pengungsian depan Polsek Jambo Aye tersebut diikuti oleh 22 mahasiswa Sindikat 8 Angkatan 83/WPS dan berlangsung dalam […]

    • Polda Jambi Tegaskan Seleksi PAG 2026 dan SBP 2027 Berlangsung Transparan dan Berintegritas

      Polda Jambi Tegaskan Seleksi PAG 2026 dan SBP 2027 Berlangsung Transparan dan Berintegritas

      • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
      • account_circle redaksibulletin27.com
      • visibility 8
      • 0Komentar

      Bulletin27.com, JAMBI – Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses seleksi yang transparan, objektif, akuntabel, dan berintegritas dalam pelaksanaan Seleksi Pendidikan Alih Golongan (PAG) Tahun 2026 dan Seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027. Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.25 WIB, […]

    • Majelis Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL, 6 Tahun Penjara

      Majelis Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL, 6 Tahun Penjara

      • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
      • account_circle JUNA
      • visibility 32
      • 0Komentar

      JAMBI|| Bulletin27com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Begawan Kamto selaku Komisaris Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI), Rabu (20/5/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim […]

    • Landasan Filosofis dan Konseptual Transformasi Reformasi Birokrasi Polri

      Landasan Filosofis dan Konseptual Transformasi Reformasi Birokrasi Polri

      • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
      • account_circle JUNA
      • visibility 23
      • 0Komentar

      Cdl JAKARTA||Bulletin27.com – Transformasi reformasi birokrasi Polri berangkat dari pemahaman bahwa tugas kepolisian bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga kemanusiaan, keteraturan sosial, dan membangun peradaban. Dalam perspektif Satjipto Rahardjo, polisi bekerja dengan O2H: otak, otot, dan hati nurani, yang menjadikan polisi sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Polisi dalam pemolisiannya […]

    • Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Kegiatan Bersih-Bersih Tempat Ibadah di Masjid Jami’ Al Hidayah Menasah Reudeup, Aceh Utara

      Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Kegiatan Bersih-Bersih Tempat Ibadah di Masjid Jami’ Al Hidayah Menasah Reudeup, Aceh Utara

      • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
      • account_circle JUNA
      • visibility 27
      • 0Komentar

      Bulletin27.com, Aceh Utara – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pengabdian Masyarakat (Dianmas), Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83 kembali melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa kerja bakti pembersihan tempat ibadah di Masjid Jami’ Al Hidayah, Menasah Reudeup, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (19/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Mahasiswa STIK terhadap fasilitas umum dan tempat ibadah […]

    expand_less