Breaking News
light_mode
Trending Tags

Majelis Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL, 6 Tahun Penjara

  • account_circle JUNA
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBI|| Bulletin27com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Begawan Kamto selaku Komisaris Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI), Rabu (20/5/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Begawan Kamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 603 KUHP Jo Pasal 20 c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.200 juta subsidair 80 hari kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.80 miliar dengan memperhitungkan hasil lelang aset Pabrik Kelapa Sawit milik PT PAL. Apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti conform serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI kepada PT PAL dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp105 miliar.

Dalam pertimbangan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer, yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Adapun hal-hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Dalam perkara yang sama namun berkas terpisah, Putusan Majelis Hakim atas terdakwa Arif Rohman terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Dakwaan Primair Pasal 603 KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp.100 juta subsidair 60 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.2,5 miliar jika tidak bayar diganti dengan penjara 1 tahun, dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp.500 juta yang telah dipulihkan Barang bukti conform dan biaya perkara Rp.5.000.,-

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum sedangkan , terdakwa , maupun penasihat hukum menyatakan sikap.(JN)

Sumber: Penkum Kejati Jambi

  • Penulis: JUNA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Peningkatan Infrastruktur Jalan di Maro Sebo, PT Berkah Energi Abadi Salurkan CSR

    Dukung Peningkatan Infrastruktur Jalan di Maro Sebo, PT Berkah Energi Abadi Salurkan CSR

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUARO JAMBI, Bulletin27.com – PT Berkah Energi Abadi (BEA) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyaluran bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 10 meter kubik batu split ukuran 5/7 untuk mendukung peningkatan infrastruktur jalan pedesaan di wilayah Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Serah […]

  • Pererat Kebersamaan, Polda Jambi Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

    Pererat Kebersamaan, Polda Jambi Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Kota Jambi, Bulletin27.com – Sebagai bentuk komitmen Polri yang terus hadir di tengah masyarakat dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Nonton Bareng (Nobar) pertandingan Semifinal Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Tim Nasional Spanyol melawan Tim Nasional Prancis di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Rabu dini hari (15/7/2026). Nobar tersebut tidak hanya dihadiri […]

  • Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastri Purwanti Beri Materi “Peran Penting Ilmu Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum” Kepada Polwan Diktuba Angkatan 58

    Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastri Purwanti Beri Materi “Peran Penting Ilmu Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum” Kepada Polwan Diktuba Angkatan 58

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Jakarta – Kepala Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, D.F.M., Sp.F., memberikan materi Forensik Kepolisian kepada 660 Polwan Diktukba Angkatan 58 Tahun 2025 di Gedung Widya Warapsari Sepolwan Lemdiklat Polri, Kamis (13 November 2025). Dalam paparannya berjudul “Peran Ilmu Forensik pada Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan […]

  • Polda Jambi dan BPOM Perkuat Sinergi Pengawasan Obat, Kosmetik dan Pangan

    Polda Jambi dan BPOM Perkuat Sinergi Pengawasan Obat, Kosmetik dan Pangan

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAMBI – Polda Jambi terus memperkuat sinergitas dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat, kosmetik, sediaan farmasi, serta pangan olahan di wilayah Provinsi Jambi. Komitmen tersebut dibahas dalam kegiatan audiensi antara Polda Jambi bersama BPOM Jambi yang berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Rabu (23/9/2026) Audiensi […]

  • Kapolda Jambi ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

    Kapolda Jambi ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi bersama unsur Forkopimda menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 di Ballroom Swiss-Belhotel Jambi pada Senin (16/3/2026) Rakor tersebut mengusung tema “Sinergitas peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan Forkopimda dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1447 H tahun 2026 serta isu-isu […]

  • Semarak Kemerdekaan di Sipin Teluk Duren, PT SATU Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat

    Semarak Kemerdekaan di Sipin Teluk Duren, PT SATU Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MUARO JAMBI, BULLETIN27.COM – Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa hangat di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Perayaan kemerdekaan kali ini tak sekadar menghadirkan perlombaan rakyat, tetapi juga menjadi momentum mempererat kolaborasi antara pemuda, masyarakat, pemerintah desa, aparat keamanan dan dunia usaha. Karang Taruna Desa Sipin Teluk Duren bersama […]

expand_less