Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Satu Perkara Narkotika dari Kejari Bungo

  • account_circle JUNA
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBI, Bulletin27.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menerapkan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan dengan menyetujui penyelesaian satu perkara tindak pidana narkotika melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa, 21 Juli 2026.

Persetujuan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fix Fix Zulrofix, S.H., M.H., melalui Zoom Meeting.

Ekspose perkara turut diikuti Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Jambi.

Dalam ekspose tersebut, Kajati Jambi menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap satu perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan hasil pembahasan bersama.

Perkara yang memperoleh persetujuan tersebut adalah atas nama Muhammad Sidiq alias Sidiq bin Adam Mirza, yang ditangani Kejaksaan Negeri Bungo. Tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan, dengan alternatif sangkaan Pasal 127 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil ekspose, Kejati Jambi menyetujui permohonan rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Jambi terhadap tersangka.

Persetujuan tersebut diberikan setelah terpenuhinya sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan tersangka positif menggunakan narkotika.
  • Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan tersangka merupakan pengguna dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user).
  • Tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau pernah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.
  • Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar maupun kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Kajati Jambi menjelaskan, persetujuan tersebut diberikan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Menurut Sugeng Hariadi, penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan.

“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Kajati Jambi.

Ia menambahkan, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif pada Pasal 79 hingga Pasal 88.

Selain itu, keberhasilan implementasi mekanisme tersebut memerlukan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait, didukung kesiapan sarana, sistem pembinaan, pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, Kejati Jambi telah menyetujui enam perkara yang diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi: 2 perkara (1 tindak pidana penipuan dan 1 perkara narkotika).
  2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi: 1 perkara tindak pidana pencurian.
  3. Kejaksaan Negeri Merangin: 1 perkara narkotika.
  4. Kejaksaan Negeri Jambi: 1 perkara tindak pidana pencurian.
  5. Kejaksaan Negeri Bungo: 1 perkara narkotika.

Melalui persetujuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

  • Penulis: JUNA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar terima anugerah Gelar Lembaga Adat Melayu Jambi

    Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar terima anugerah Gelar Lembaga Adat Melayu Jambi

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Bulletin27.com. Jambi. Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., resmi menerima gelar adat Melayu Jambi “Adipati Utamo Siginjai Sakti” yang dianugerahkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, (21/01/2026) Gelar terbebut diberikan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi. Kegiatan yang dilaksanakan […]

  • Tanggapan Aspidsus Kejati Jambi Atas Pemberitaan Terkait Penahanan Rumah Terdakwa Begawan Kamto.

    Tanggapan Aspidsus Kejati Jambi Atas Pemberitaan Terkait Penahanan Rumah Terdakwa Begawan Kamto.

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Sidang Tipikor PT Prosimpex Agro Lestari (PAL), dengan Terdakwa Bengawan Kamto, akan digelar kembali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (30/03/2026). Dalam sidang beragendakan Pemeriksaan Saksi- Saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembuktian keterlibatan Terdakwa Begawan Kamto dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai […]

  • Kapolda Jambi dan Bank Mandiri Perkuat Kemitraan Strategis, Dorong Sinergi Kelembagaan Berkelanjutan

    Kapolda Jambi dan Bank Mandiri Perkuat Kemitraan Strategis, Dorong Sinergi Kelembagaan Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Bulletin27com, JAMBI – Penguatan kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola institusi yang adaptif dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan secara profesional. Hal tersebut tercermin dalam audiensi jajaran Bank Mandiri dengan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., yang dirangkai dengan penandatanganan kontrak kerja sama di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Kamis (3/9/2026). […]

  • Basarnas Jambi Ingatkan Bahaya Arus Bawah dan Perubahan Kedalaman di Pasir Timbul Sungai Batanghari

    Basarnas Jambi Ingatkan Bahaya Arus Bawah dan Perubahan Kedalaman di Pasir Timbul Sungai Batanghari

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com – Fenomena pasir timbul di sepanjang aliran Sungai Batanghari kembali menjadi perhatian. Kawasan yang muncul secara musiman dan kerap dimanfaatkan masyarakat sebagai objek wisata tersebut ternyata menyimpan potensi bahaya serius bagi keselamatan pengunjung. 10/08/2026 Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap area pasir timbul sebagai lokasi yang sepenuhnya aman […]

  • Wujudkan Kepedulian Sosial Kejati Jambi Bagikan Puluhan Paket Takjil untuk Masyarakat

    Wujudkan Kepedulian Sosial Kejati Jambi Bagikan Puluhan Paket Takjil untuk Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan kegiatan sosial berupa pembagian takjil kepada masyarakat, Jumat (07/03/2026) Kegiatan pembagian takjil tersebut dilaksanakan di area sekitar Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi dengan melibatkan jajaran Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi. Dalam kegiatan tersebut, takjil dibagikan kepada masyarakat di sekitar lokasi sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya mempererat […]

  • Laksanakan Bakti Sosial, Siswa SIP Angkatan 55 Berikan Bantuan Dana Kepada Puluhan Anak Yatim

    Laksanakan Bakti Sosial, Siswa SIP Angkatan 55 Berikan Bantuan Dana Kepada Puluhan Anak Yatim

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026 dilaksanakan Bhakti sosial dan Santunan Anak yatim dari Siswa SIP angkatan 55 tahun 2026 yang berasal dari Polda Metro Jaya sejumlah 73 orang di Masjid AL Abror, Jalan Bangka VII Dalam, Kelurahan Pelamampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Adapun kegiatan Bhakti Sosial dan Santunan Anak Yatim ini sebagai wujud […]

expand_less