Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Jambi Setujui Penghentian Penuntutan Satu Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

  • account_circle redaksibulletin27.com
  • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jambi, Bulletin27.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). 08/09/2026

Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa, 8 September 2026. Ekspose dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dan diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Jambi menyetujui penyelesaian perkara atas nama tersangka RSB Binti JR , yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Tersangka disangka melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persetujuan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut tergolong ringan, serta telah terdapat perdamaian antara tersangka dan korban.

Selain itu, tersangka juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban sebagai bagian dari proses pemulihan hubungan antara para pihak.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan salah satu bentuk pelaksanaan asas dominus litis jaksa, sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan.

“Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan,” tegas Sugeng Hariadi.

Ia juga meminta agar jajaran segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan, sejalan dengan pemberlakuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pelaksanaan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80.

Kejati Jambi juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar penerapan mekanisme keadilan restoratif dapat berjalan secara terukur dan efektif. Pelaksanaannya perlu didukung kesiapan sarana dan prasarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.

Sepuluh Perkara Telah Diproses melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Sepanjang pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, tercatat sepuluh perkara yang telah dilakukan penyelesaian melalui pendekatan tersebut.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi: 2 perkara, terdiri atas 1 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) terkait penipuan dan 1 perkara narkotika.
  2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi: 1 perkara Oharda terkait pencurian.
  3. Kejaksaan Negeri Merangin: 1 perkara narkotika.
  4. Kejaksaan Negeri Jambi: 2 perkara Oharda terkait pencurian.
  5. Kejaksaan Negeri Bungo: 1 perkara narkotika.
  6. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat 2 perkara Oharda
  7. Kejaksaan Negeri Tebo 1 perkara Oharda

Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendorong penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Jambi dalam menyelaraskan penegakan hukum dengan semangat pembaruan hukum pidana melalui implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, dengan tetap memastikan kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, serta pertanggungjawaban pelaku.

Kejaksaan Tinggi Jambi: Penegakan Hukum yang Humanis, Berkeadilan, dan Berorientasi pada Pemulihan.

  • Penulis: redaksibulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus PGIW Jambi Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Kerukunan dan Kamtibnas

    Pengurus PGIW Jambi Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Kerukunan dan Kamtibnas

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Bulletin27.com. Jambi – Kepengurusan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Wilayah Jambi (PGIW) masa bakti 2026–2031 resmi dilantik pada Rabu (8/4/2026) Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi tersebut dihadiri oleh Ketua Umum PGI Pusat Pdt. Jacklevin F. Manuputty, perwakilan Gubernur Jambi melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM dr. Ferri Kusnadi, serta Kapolda Jambi yang […]

  • Terbongkar! 3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

    Terbongkar! 3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Jakarta, Bulletin27.com – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis 3,37 ton (3.371.400 gram) kuncup bunga ganja (cannabis buds) yang diduga disamarkan melalui jalur impor resmi. Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan terbesar karena potensi bahaya yang […]

  • Waka Polda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim Secara Resmi Buka Kegiatan Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan Bagi PNPP T.A. 2025

    Waka Polda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim Secara Resmi Buka Kegiatan Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan Bagi PNPP T.A. 2025

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Jambi – Polda Jambi menggelar Pembukaan Acara Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) T.A. 2025. Selasa 18 November 2025 Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi ini dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol. Handoko dan para Pejabat […]

  • Polda Jambi Dorong Stabilitas Pangan melalui Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI

    Polda Jambi Dorong Stabilitas Pangan melalui Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BULLETIN27.COM, JAMBI — Upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas harga kebutuhan pokok terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi. Polda Jambi turut mendukung pelaksanaan Gerakan Pangan Murah yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Kegiatan tersebut berlangsung Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.20 WIB di Halaman Kantor TVRI […]

  • Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE, Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid Selama 14 Hari

    Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE, Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid Selama 14 Hari

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi. Kasi Penkum Kejati Jambi menyampaikan, Kejaksaan Negeri Merangin terus memastikan pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) berjalan efektif serta memberikan nilai pembinaan, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika. (02/04/2026) Dalam perkara atas nama Anak RE, Kejari Merangin menerapkan sanksi sosial berupa kegiatan pembinaan melalui kerja sosial […]

  • Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Satu Perkara Narkotika dari Kejari Bungo

    Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Satu Perkara Narkotika dari Kejari Bungo

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menerapkan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan dengan menyetujui penyelesaian satu perkara tindak pidana narkotika melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa, 21 Juli 2026. Persetujuan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., kepada […]

expand_less