Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa M Alung Ramadhan dalam Perkara Narkotika 58 KG Sabu

  • account_circle redaksibulletin27.com
  • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. ALUNG RAMADHAN alias ALUNG dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram narkotika jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim ketua : Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH
Hakim anggota: Muhammad Denny Firdaus, SH
Dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH.,MH

JPU Nilai Unsur Tindak Pidana Terpenuhi. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M. ALUNG RAMADHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan, yaitu melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas terkait perkara tersebut.

Kedua kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam, semua barang bukti terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa DEKA.

Terdakwa M. ALUNG RAMADHAN didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu: Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesiai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan adanya keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa M. ALUNG RAMADHAN melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Saat ini, terdakwa ALUNG RAMADHAN masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Bahwa kedua Perkara Narkotika yang di sidang sebelumya atas nama Terdakwa AGIT RAMADHAN dan JUNIARDO telah diputus hukuman Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi

” Komitmen Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Gelap Narkotika “

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan.

Sumber:
Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jamb

  • Penulis: redaksibulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penguatan Sinergitas Penerapan KUHP dan KUHAP Antar Penegak Hukum di Wilayah Jambi

    Penguatan Sinergitas Penerapan KUHP dan KUHAP Antar Penegak Hukum di Wilayah Jambi

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Jambi, Bulletin27.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Irjen Pol. Kresno H. Siregar, beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan […]

  • Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Terjual

    Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Terjual

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com — Pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Jambi mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah barang yang dilelang berhasil terjual, bahkan beberapa di antaranya mencatat nilai penawaran jauh di atas harga limit. Lelang serentak tersebut dibuka di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (11/8/2026). Kegiatan dihadiri Kepala Kejati […]

  • Polda Jambi Dorong Stabilitas Pangan melalui Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI

    Polda Jambi Dorong Stabilitas Pangan melalui Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 20
    • 0Komentar

    BULLETIN27.COM, JAMBI — Upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas harga kebutuhan pokok terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi. Polda Jambi turut mendukung pelaksanaan Gerakan Pangan Murah yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Kegiatan tersebut berlangsung Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.20 WIB di Halaman Kantor TVRI […]

  • Pemprov Jambi dan Kejati Jambi Teken MoU Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP 2023

    Pemprov Jambi dan Kejati Jambi Teken MoU Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP 2023

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/12/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Kejati Jambi dan […]

  • Pemadaman Karhutla Desa Rondang Dinyatakan Tuntas Setelah Lima Hari Penanganan

    Pemadaman Karhutla Desa Rondang Dinyatakan Tuntas Setelah Lima Hari Penanganan

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MUARO JAMBI, Bulletin27.com – Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rondang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya dinyatakan selesai dan tuntas pada Minggu (16/8/2026). Regu Manggala Agni Daops Kota Jambi yang selama lima hari berjibaku di lokasi bersama Satgas Karhutla, TNI, Polri, BPBD, RPK PT PHL, masyarakat serta berbagai pihak terkait, sore ini […]

  • Polsek Sungai Penuh Bersama Damkar Padamkan Karhutla Seluas 0,5 Hektare di Ulu Air

    Polsek Sungai Penuh Bersama Damkar Padamkan Karhutla Seluas 0,5 Hektare di Ulu Air

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAMBI – Kepolisian Resor Kerinci melalui Polsek Sungai Penuh bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh bergerak cepat melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Ulu Air, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Minggu (14/9/2026). Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Sungai Penuh AKP Eko Munkoid, S.E., M.H., langsung memerintahkan personel […]

expand_less