Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersandung Kasus Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024

  • account_circle redaksibulletin27.com
  • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com||JAMBI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negen Jambi telah menetapkan 5 Orang sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin bahwa 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Nella Ervina atau ( N.E) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Jambi Tahun Anggaran 2024/ Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disperindag Kota Jambi.

Kedua I.D., sebagai Kepala Seksi Pengolahan Data dan Infromasi Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Jambi Tahun 2024/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketiga H.W., sebagai PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi/ Broker pada Kegiatan dimaksud, N.A.S., selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024/ Penyedia pada kegiatan dimaksud dan R.S., Tenaga Pendukung pada PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024/ Surveyor.

“Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pencairan anggaran 100% untuk pekerjaan Pemutakhiran yang dinilai Fiktif dan tidak bernilai manfaat,”ujarnya.

Dijelaskan Kajari Dr.Kamin bahwa dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka NE selaku Pengguna Anggaran dan tersangka ID Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan kesepakatan diawal tahun 2024 (sebelum pelaksanaan tender kegiatan) dengan tersangka HW selaku broker dan tersangka NAS selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna dapat memenangkan kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 dengan PAGU Anggaran Rp. 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dengan komitmen PT Bumi Harmoni Indoguna harus memberikan kickback fee sejumlah 25% dati total anggaran kegiatan setelah dipotong pajak.

Dalam pelaksanaan nya, tersangka HW, tersangka NAS dan tersangka RS tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kerangka Acuan Kerja yakni melakukan survey dan validasi terhadap subjek dan objek pajak PBB, serta tidak melibatkan sebagian besar Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang dipersyaratkan didalam KAK dan tidak membayarkan Honor/gaji dari Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung tersebut, serta memalsukan tanda terima pembayaran gaji nya (Fiktif).

Tersangka NAS dan RS melakukan rekayasa terhadap hasil pekerjaan Pemutakhiran Pajak Daerah, seolah-olah hasil pekerjaan berupa table inventori data pajak merupakan data yang telah terupdate dengan mekanisme survey dan validasi ketua RT dan Lurah, padahal proses tersebut tidak dilakukan, yang mereka serahkan adalah data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya karena tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak melalui proses survey dan validasi ketua RT dan Lurah, sehingga output utama pekerjaan berupa:

1) Dokumen tabel inventory data pajak yang merupakan output utama dari kegiatan, diisi dengan data yang bukan berasal dari hasil survei melainkan data dari DHKP lama yang diberikan ketika awal pekerjaan oleh BPPRD Kota Jambi;

2) Proses validasi hasil survei data pajak yang dilakukan terhadap Ketua RT tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang telah disepakati di KAK dan Kontrak;

3) Tujuan pengadaan untuk mendapatkan data objek pajak daerah Kota Jambi terupdate dan tervalidasi dan terciptanya sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web yang ada yang dapat memberikan visualisasi data objek pajak daerah Kota Jambi terkini tidak tercapai;

Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.378.180.183,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

Para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan ini selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi di Lapas Klas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.

Adapun pasal yang disangkakan primair:

Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidiair:

Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf | Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1

Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Penulis: redaksibulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum RT : Suasana “Nglaras” dalam Dialog Mesem Adem Ayem

    Forum RT : Suasana “Nglaras” dalam Dialog Mesem Adem Ayem

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Cdl JAKARTA||Bulletin27.com – Forum RT merupakan suatu komunitas terdepan untuk dapat menjadi mitra polisi dalam berbagai penanganan masalah keteraturan sosial, dari masalah kehidupan sosial hingga pesta budaya suksesi kepemimpinan dalam masyarakat yang demokratis. Dialog dalam Forum RT dapat menjadi suatu wadah untuk komunikasi antar warga, bagaimana mencari akar masalah dan menemukan solusi yang dapat diterima […]

  • Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi

    Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Bulletin27.com. Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdakwa Bengawan Kamto, selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), kembali dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambi. Sebelumnya, terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara dengan nilai sekitar Rp105 miliar tersebut berstatus sebagai tahanan […]

  • Polres Tebo Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

    Polres Tebo Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 60
    • 0Komentar

    TEBO || Bulletin27.com – Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. […]

  • Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Perkara Korupsi di BNI di Pengadilan Tipikor Jambi

    Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Perkara Korupsi di BNI di Pengadilan Tipikor Jambi

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut Perkara Tipikor Atas nama Terdakwa WH, RG dan VG di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin 02 Desember 2025. Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama dan bermufakat dengan tersangka BK dan AR dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk  pengajuan mendapatkan fasilitas Investasi dan Modal Kerja […]

  • Melampaui Batas: Imajinasi, Inovasi, dan Keberanian di Era Digital

    Melampaui Batas: Imajinasi, Inovasi, dan Keberanian di Era Digital

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Cdl JAKARTA|| Bulletin27.com – Berpikir Out of The Box Keberanian Menemukan yang Baru dan Kebaruan. Bisa saja berbeda atau bahkan bertentangan dengan apa yang banyak dilakukan orang sekarang.” Disrupsi begitu cepat, apalagi ditambah hadirnya Al mampu melampaui ekspektasi dan prediksi, hal baru dan kebaruan menjadi sesuatu kekuatan untuk bertahan hidup bahkan tumbuh dan berkembang. Tatkala […]

  • Polres Tanjab Barat Gulung Jaringan Narkoba di Betara, Empat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

    Polres Tanjab Barat Gulung Jaringan Narkoba di Betara, Empat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Kuala Tungkal – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Betara dalam kurun waktu sepekan terakhir. Dalam operasi yang dilaksanakan, Satresnarkoba Polres Tanjabbar berhasil menangkap 4 (empat) orang tersangka dilokasi berbeda serta mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan ganja dari tangan para tersangka. ​Kapolres Tanjab Barat […]

expand_less