Operasi Antik Siginjai 2026 Ungkap 154 Kasus, 236 Tersangka dan Sita 17,3 Kg Narkoba
- account_circle JUNA
- calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBI, Bulletin27.com – Polda Jambi bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 154 kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 yang berlangsung selama 20 hari. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 236 tersangka diamankan, terdiri dari 217 laki-laki dan 19 perempuan.
Konferensi pers yang langsung di pimpin Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si. didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H. dan Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si, serta Satresnarkoba Polres/ta jajaran Polda Jambi
Wakapolda Jambi menyampaikan, operasi tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga langkah preventif dan preemtif melalui sosialisasi, edukasi, tes urine, serta pengerahan K9 di sejumlah lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.324 gram sabu, 14.617,43 gram ganja, 1.803 butir ekstasi, serta 304 mililiter narkotika jenis lainnya. Total barang bukti mencapai 17.323,213 gram.
Berdasarkan analisis terhadap para pelaku, kelompok usia 26 hingga 35 tahun menjadi kelompok paling dominan. Dari sisi pekerjaan, pelaku paling banyak berasal dari kalangan wiraswasta atau pengusaha, disusul pengangguran, guru dan buruh. Sementara dari tingkat pendidikan, lulusan atau mereka yang berpendidikan SMA/SMK mendominasi, yakni 162 orang atau sekitar 68 persen.

Dari sisi peran, pelaku yang diamankan terdiri dari bandar, pengguna dan kurir. Terhadap tersangka yang memenuhi unsur pidana, proses hukum dilanjutkan. Sementara penyalahguna yang memenuhi persyaratan ditangani melalui mekanisme rehabilitasi sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui pembentukan dan pengembangan Kampung Narkoba yang kini telah bergerak di 10 kabupaten berdasarkan pemetaan wilayah rawan.
Wakapolda Jambi menegaskan, keberhasilan operasi bukan semata-mata soal jumlah kasus atau barang bukti yang disita. Dari narkotika yang diamankan, diperkirakan 70.426 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Setiap barang bukti yang disita, kata dia, merupakan bagian dari upaya menyelamatkan kehidupan, keluarga, serta masa depan generasi bangsa.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, barang bukti narkotika hasil operasi yang telah memperoleh penetapan sesuai ketentuan hukum selanjutnya dimusnahkan untuk memastikan tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat.
Polda Jambi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel, masyarakat, stakeholder, penegak hukum, media, dan berbagai pihak yang telah mendukung pemberantasan narkotika.
“Jambi harus bersih dari narkoba. Indonesia sehat dan generasi emas harus kita selamatkan,” tegas Wakapolda Jambi.
- Penulis: JUNA

