Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

  • account_circle redaksibulletin27.com
  • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com, JAMBI – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama personel Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara perzinahan atas nama Yuliani AF Alias Lina Binti M.Yunus

Terpidana Yuliani. AF Alias Lina Binti M.Yunus diamankan di tempat kerja yang beralamat di jalan Ir Haji Juanda Simpang 3 Sipin Kota Jambi.

“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di tempat kerja Terpidana Yuliani AF. Alias Lina binti M Yunus telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, di Jambi, Jumat.

Saudari Yuliani AF Alias Lina binti M.Yunus merupakan terpidana yang berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.

Perkara tersebut bermula dari hubungan terlarang antara terpidana Wahyu Ishadi bin Ishak Alm dengan terpidana Yuliani AF.Alias Lisa Binti M.Yunus, seorang perempuan yang telah terikat perkawinan, yang perkaranya diproses secara terpisah.

Hubungan terlarang tersebut kemudian diketahui oleh suami terpidana Yuliani AF alias Lisa binti M Yunus. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Timur melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22 /Pid.B/2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 20 Juni 2025.

Dalam amar putusan tersebut, Yuliani AF Alias Lisa binti M.Yunus dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar.

Selanjutnya, Terpidana Yuliani AF alias Lisa binti M.Yunus dibawa untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi di Senggetti , Kabupaten Muara Jambi.
Pada waktu sebelum Kejati Jambi dan Kejari Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan penangkapan dan melakukan eksekusi pada Terpidana lainnya atas nama Wahyu Ishadi bin Ishak Alm.

Keberhasilan Tim Tabur Kejati Jambi dalam mengamankan terpidana yang telah masuk dalam DPO tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kejaksaan Tinggi Jambi juga mengimbau kepada Terpidana lain serta seluruh pihak yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan supremasi hukum dan kepastian hukum tetap berjalan.

  • Penulis: redaksibulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbongkar! 3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

    Terbongkar! 3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Jakarta, Bulletin27.com – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis 3,37 ton (3.371.400 gram) kuncup bunga ganja (cannabis buds) yang diduga disamarkan melalui jalur impor resmi. Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan terbesar karena potensi bahaya yang […]

  • “Rakernis Bidhumas 2026, Polda Jambi Perkuat Komunikasi Publik dan Manajemen Media”

    “Rakernis Bidhumas 2026, Polda Jambi Perkuat Komunikasi Publik dan Manajemen Media”

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bidhumas Polda Jambi Gelar Rakernis Humas Tahun 2026, Optimalkan Komunikasi Publik dan Manajemen Media Untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI JAMBI||Bulletin27.com – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Tahun 2026 dengan mengusung tema “Optimalisasi Komunikasi Publik dan Manajemen Media, Humas Polri Presisi Siap Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah […]

  • Ade Oktarino Pimpin Rakor Entrepreneurship Award X 2027, Momentum UNAJA Menjadi Kampus Berdampak, Inovatif, dan Unggul

    Ade Oktarino Pimpin Rakor Entrepreneurship Award X 2027, Momentum UNAJA Menjadi Kampus Berdampak, Inovatif, dan Unggul

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) mulai mematangkan langkah strategis menghadapi Entrepreneurship Award (EA) ke-X Tahun 2027 LLDIKTI Wilayah X. Melalui Lembaga Inovasi Bisnis dan Ekspor Universitas Adiwangsa Jambi, UNAJA menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Proposal Entrepreneurship Award (EA) ke-X 2027 bersama Dekan dan Program Studi, Kamis (10/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Universitas Adiwangsa Jambi. […]

  • Vonis Seumur Hidup Menanti Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu, Majelis Hakim Nyatakan Terbukti Bersalah

    Vonis Seumur Hidup Menanti Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu, Majelis Hakim Nyatakan Terbukti Bersalah

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram, yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm.). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026. Persidangan dipimpin […]

  • Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Atlet Berprestasi Pada Ajang SEA Games 2025

    Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Atlet Berprestasi Pada Ajang SEA Games 2025

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memberikan apresiasi kepada atlet Polri dan atlet berprestasi non-polisi yang mengharumkan nama Indonesia pada ajang SEA Games 2025 dalam Malam Apresiasi Sang Juara Polri untuk Indonesia di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (15/1). Sebanyak 38 personel Polri penerima medali mendapatkan reward berupa kenaikan pangkat, kesempatan pendidikan, hingga […]

  • Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Teguhkan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

    Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Teguhkan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Jambi, Bulletin27.com – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026 dengan mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, Rabu (1/7/2026) Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Garuda Kantor Gubernur Jambi dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar selaku Inspektur Upacara serta dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, Wakil Gubernur Abdullah Sani, […]

expand_less