Breaking News
light_mode
Trending Tags

Vonis Seumur Hidup Menanti Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu, Majelis Hakim Nyatakan Terbukti Bersalah

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBIBulletin27.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram, yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm.). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima, S.H., didampingi Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi yang pada persidangan sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim menyatakan putusan diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan dinilai telah terpenuhi secara hukum.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yakni satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam beserta dokumen kendaraan terkait. Kedua kendaraan tersebut diketahui juga menjadi barang bukti dalam perkara lain dengan terdakwa M. Ramadhan alias Alung.

Kedua terdakwa didakwa secara alternatif, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap hukum, yakni menerima putusan, mengajukan pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Saat ini kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi sambil menunggu sikap hukum para pihak atas putusan tersebut.

Melalui perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung pemberantasan kejahatan narkotika di Indonesia.(JN)

Sumber: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Atlet Berprestasi Pada Ajang SEA Games 2025

    Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Atlet Berprestasi Pada Ajang SEA Games 2025

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memberikan apresiasi kepada atlet Polri dan atlet berprestasi non-polisi yang mengharumkan nama Indonesia pada ajang SEA Games 2025 dalam Malam Apresiasi Sang Juara Polri untuk Indonesia di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (15/1). Sebanyak 38 personel Polri penerima medali mendapatkan reward berupa kenaikan pangkat, kesempatan pendidikan, hingga […]

  • Revolusi Pemolisian Modern: Dari E-Policing Menuju Smart Policing Berbasis AI dan Big Data”

    Revolusi Pemolisian Modern: Dari E-Policing Menuju Smart Policing Berbasis AI dan Big Data”

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 10
    • 0Komentar

    E POLICING DAN TEKNOLOGI KEPOLISIAN Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian) JAKARTA||Bulletin27.com – Di era digital, electronic policing (E policing) menjadi model pemolisiannya. Pemolisian dioperasionalkan pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat yang bersifat rutin, khusus maupun kontijensi. Pemanfaatan teknologi untuk membangun pilar E policing yaitu pada: Teknologi kepolisian dalam […]

  • Polres Tebo Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

    Polres Tebo Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 40
    • 0Komentar

    TEBO || Bulletin27.com – Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. […]

  • Kajati Jambi Tunjukkan Kepedulian di Momentum Harganas ke-33 Tahun 2026, Bantu Penyelesaian Ijazah dan Tunggakan Biaya Sekolah Siswa

    Kajati Jambi Tunjukkan Kepedulian di Momentum Harganas ke-33 Tahun 2026, Bantu Penyelesaian Ijazah dan Tunggakan Biaya Sekolah Siswa

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Jambi, Bulletin27.com – Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Ke-33 Tahun 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada masyarakat melalui aksi nyata yang menyentuh langsung kebutuhan keluarga serta masa depan generasi penerus bangsa. Bertempat di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hikmah, Senin (29/06/2026), Kajati Jambi hadir secara langsung untuk […]

  • Sindikat 8 Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Banjir di Desa Lubuk Pusaka, Aceh Utara

    Sindikat 8 Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Banjir di Desa Lubuk Pusaka, Aceh Utara

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Aceh – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pengabdian Masyarakat (Dianmas), Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83 melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial kepada warga terdampak banjir di Desa Lubuk Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (16/02/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan empati terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan akibat bencana banjir. Bantuan yang disalurkan […]

  • Peduli Korban Bencana Alam di Aceh, Kemenko Polkam Berikan Bantuan di Tiga Lokasi Pidie Jaya

    Peduli Korban Bencana Alam di Aceh, Kemenko Polkam Berikan Bantuan di Tiga Lokasi Pidie Jaya

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, BANDA ACEH – Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat korban banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, dengan menyalurkan paket bantuan kemanusiaan berupa kebutuhan sehari-hari pada hari Jumat (5/12/2025). Dimana Bantuan tersebut disalurkan langsung oleh tim yang dikkoordinasikan Asisten Deputi 2 Kemenko Polkam di tiga titik pengungsian […]

expand_less