Breaking News
light_mode
Trending Tags

Vonis Seumur Hidup Menanti Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu, Majelis Hakim Nyatakan Terbukti Bersalah

  • account_circle JUNA
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBI, Bulletin27.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada dua terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram, yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm.). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima, S.H., didampingi Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi yang pada persidangan sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim menyatakan putusan diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan dinilai telah terpenuhi secara hukum.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yakni satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam beserta dokumen kendaraan terkait. Kedua kendaraan tersebut diketahui juga menjadi barang bukti dalam perkara lain dengan terdakwa M. Ramadhan alias Alung.

Kedua terdakwa didakwa secara alternatif, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap hukum, yakni menerima putusan, mengajukan pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Saat ini kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi sambil menunggu sikap hukum para pihak atas putusan tersebut.

Melalui perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung pemberantasan kejahatan narkotika di Indonesia.(JN)

Sumber: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

  • Penulis: JUNA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolda Jambi Saksikan Pawai Pembangunan dan Karnaval Kemerdekaan RI ke-81

    Wakapolda Jambi Saksikan Pawai Pembangunan dan Karnaval Kemerdekaan RI ke-81

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com – Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto menyaksikan langsung kemeriahan Pawai Pembangunan dan Karnaval Kemerdekaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang digelar Pemerintah Provinsi Jambi, Selasa (18/8/2026) pagi. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jambi dan turut disaksikan Gubernur Jambi Al Haris, Wakil Gubernur […]

  • Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastri Purwanti Beri Materi “Peran Penting Ilmu Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum” Kepada Polwan Diktuba Angkatan 58

    Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastri Purwanti Beri Materi “Peran Penting Ilmu Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum” Kepada Polwan Diktuba Angkatan 58

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Jakarta – Kepala Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, D.F.M., Sp.F., memberikan materi Forensik Kepolisian kepada 660 Polwan Diktukba Angkatan 58 Tahun 2025 di Gedung Widya Warapsari Sepolwan Lemdiklat Polri, Kamis (13 November 2025). Dalam paparannya berjudul “Peran Ilmu Forensik pada Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan […]

  • Waka Polda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim Secara Resmi Buka Kegiatan Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan Bagi PNPP T.A. 2025

    Waka Polda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim Secara Resmi Buka Kegiatan Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan Bagi PNPP T.A. 2025

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Jambi – Polda Jambi menggelar Pembukaan Acara Pembekalan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) T.A. 2025. Selasa 18 November 2025 Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi ini dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol. Handoko dan para Pejabat […]

  • Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Kegiatan Bersih-Bersih Pantai Bersama TNI dan Warga di Kecamatan Seunuddon Aceh Utara

    Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Kegiatan Bersih-Bersih Pantai Bersama TNI dan Warga di Kecamatan Seunuddon Aceh Utara

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Dalam rangkaian kegiatan Pengabdian Masyarakat (Dianmas)Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83 melaksanakan kegiatan bersih-bersih pantai bersama personel TNI dan masyarakat setempat di wilayah Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (15/02/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan pesisir sekaligus upaya memperkuat sinergitas antara TNI-Polri dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam. Aksi bersih pantai […]

  • Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor

    Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Jambi, Bulletin27.com – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Strategi Penanggulangan Geng Motor di Wilayah Hukum Polda Jambi yang berlangsung di Aula Lantai III Gedung Siginjai Polda Jambi, Rabu (8/7/2026). Rakor dipimpin langsung oleh Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, unsur Forkopimda, pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, bupati […]

  • Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berakhir, Polda Jambi Kedepankan Edukasi: Pelanggaran Turun Signifikan

    Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berakhir, Polda Jambi Kedepankan Edukasi: Pelanggaran Turun Signifikan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi — Pelaksanaan Jambi Operasi Keselamatan Siginjai 2026 yang berlangsung selama 14 hari sejak 2 hingga 15 Februari 2026 resmi berakhir. Hasil evaluasi menunjukkan adanya penurunan signifikan pada penindakan pelanggaran lalu lintas, seiring optimalisasi langkah preemtif dan preventif yang dilakukan jajaran Polda Jambi. Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Jambi mencatat total tilang sebanyak 72 […]

expand_less