Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Tebo Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TEBO || Bulletin27.com – Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Tebo pada Senin (8/6/2026). Kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Tengah Ilir pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AF. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya dalam rentang waktu sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren. Pelaku disebut menggunakan modus manipulatif dengan mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban melalui suatu “ritual” yang pada akhirnya mengarah kepada tindakan persetubuhan dan pencabulan.

Hingga saat ini, penyidik telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia antara 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan atau kepercayaan di lingkungan pendidikan.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan di lingkungan pendidikan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas agar mereka mendapatkan pendampingan dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.

Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitarnya.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi,” tutupnya.

Polres Tebo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut serta memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penegakan hukum berlangsung.

  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polantas Hadir, Kapolda Bersama Kapolresta dan PJU Sambut Kunjungan Murid SD Islam Al-falah 2 Jambi

    Polantas Hadir, Kapolda Bersama Kapolresta dan PJU Sambut Kunjungan Murid SD Islam Al-falah 2 Jambi

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Jambi – Suasana ceria dan penuh semangat mewarnai halaman depan Mapolresta Jambi pada Rabu (05/11/2025). Dimana Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H Siregar di dampingi Wakapolda, Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K. dan Kapolresta, Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. berikut sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi dan Kasat Lantas, AKP Hadi Siswanto, S.I.K.,M.H. […]

  • Pusat Studi Kepolisian untuk Mendukung Ketahanan Pangan dan Ketertiban

    Pusat Studi Kepolisian untuk Mendukung Ketahanan Pangan dan Ketertiban

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian) JAKARTA || Bulletin27.com – Manusia sebagai mahkluk sosial membutuhkan kawanan atau kelompok yang dapat menerima, melindungi, membelanya atau sebagai tempat untuk hidup. Dalam kehidupan sosial ada keteraturan sosial yang dibangun melalui kesepakatan kesepakantan. Di balik kesepakatan tersebut ada kewajiban, tanggungjawab, ada sanksi bila melanggar. […]

  • Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAMBI || Bulletin27.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Jambi. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1336/VI/KEP./2026, ST/1338/VI/KEP./2026, ST/1339/VI/KEP./2026, ST/1340/VI/KEP./2026, dan ST/1341/VI/KEP./2026 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri, Irjen Pol. Dr. Anwar, pada 26 Juni 2026. Dalam mutasi tersebut, Karo SDM Polda Jambi, […]

  • Kajati Jambi Tunjukkan Kepedulian di Momentum Harganas ke-33 Tahun 2026, Bantu Penyelesaian Ijazah dan Tunggakan Biaya Sekolah Siswa

    Kajati Jambi Tunjukkan Kepedulian di Momentum Harganas ke-33 Tahun 2026, Bantu Penyelesaian Ijazah dan Tunggakan Biaya Sekolah Siswa

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jambi, Bulletin27.com – Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Ke-33 Tahun 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada masyarakat melalui aksi nyata yang menyentuh langsung kebutuhan keluarga serta masa depan generasi penerus bangsa. Bertempat di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hikmah, Senin (29/06/2026), Kajati Jambi hadir secara langsung untuk […]

  • Menuju “Super Cops”: Saatnya Polri Menguasai AI Policing untuk Hadapi Kejahatan Era Digital

    Menuju “Super Cops”: Saatnya Polri Menguasai AI Policing untuk Hadapi Kejahatan Era Digital

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 17
    • 0Komentar

    CDL Jakarta||Bulletin27.com – Gelombang kejahatan berbasis Artificial Intelligence (AI) tidak hanya mengancam sistem keamanan, tetapi juga menyerang dimensi paling mendasar dalam kehidupan sosial—pembunuhan karakter. Menghadapi realitas ini, kepolisian dituntut bertransformasi menuju model pemolisian cerdas berbasis teknologi, atau yang dikenal sebagai AI Policing. Dalam dinamika kejahatan modern, AI telah memperluas spektrum ancaman, baik dari sisi dimensi […]

  • Jampidum Kejagung RI Setujui Penghentian Perkara Dengan RJ dari Kejati Jambi

    Jampidum Kejagung RI Setujui Penghentian Perkara Dengan RJ dari Kejati Jambi

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH., MH, bersama Aspidum, Koordinator dan Kasi di Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui video conference dengan Direktur A Nanang Ibrahim, SH.MH pada Jampidum Kejaksaan RI, Senin (01/12/2025). Adapun Permohonan Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atasnama tersangka GILANG FAHROZI ANWAR […]

expand_less