Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Tebo Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TEBO || Bulletin27.com – Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Tebo pada Senin (8/6/2026). Kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Tengah Ilir pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AF. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya dalam rentang waktu sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren. Pelaku disebut menggunakan modus manipulatif dengan mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban melalui suatu “ritual” yang pada akhirnya mengarah kepada tindakan persetubuhan dan pencabulan.

Hingga saat ini, penyidik telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia antara 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan atau kepercayaan di lingkungan pendidikan.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan di lingkungan pendidikan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas agar mereka mendapatkan pendampingan dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.

Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitarnya.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi,” tutupnya.

Polres Tebo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut serta memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penegakan hukum berlangsung.

  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kembali Bongkar Dugaan Praktik Mafia Minyak Goreng di Kota Jambi.

    Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kembali Bongkar Dugaan Praktik Mafia Minyak Goreng di Kota Jambi.

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Bulletin27.com,Jambi – Dugaan skandal tersebut berhasil terungkap ketika tim investigasi lembaga itu menyambangi salah satu rumah di Jalan Walisongo, Aur Kenali, Alam Barajo, yang tengah melakukan bongkar muat kardus MinyaKita kemasan 1 liter. Dalam dokumentasi video milik LPKNI yang dilihat oleh redaksi tampak beberapa unit truk berisi penuh kardus MinyaKita terparkir dihalaman rumah yang diduga […]

  • Kapolda Jambi Terima Audiensi IDI Wilayah Jambi, Perkuat Sinergi Perlindungan Tenaga Medis dan Penegakan Hukum

    Kapolda Jambi Terima Audiensi IDI Wilayah Jambi, Perkuat Sinergi Perlindungan Tenaga Medis dan Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jambi, Kamis (5/3/2026) Kegiatan yang dilaksanakan di Loby Utama Mapolda Jambi tersebut bertujuan mempererat hubungan dan membangun komunikasi yang baik antara profesi medis dengan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat sinergi dalam perlindungan tenaga medis […]

  • Kejati Jambi Perkuat Sinergitas dengan Awak Media Melalui Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H

    Kejati Jambi Perkuat Sinergitas dengan Awak Media Melalui Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAMBI – Kejati Jambi di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., bersama Wakajati Dr. Bima Suprayoga, S.H., memperkuat sinergitas dengan awak media (FORWAKA, PWI, SMSI) melalui kegiatan sosial Ramadan, bagi takjil, dan buka puasa bersama, serta memperingati Nuzulul Qur’an 1447 H/2026 M. Acara yang digelar di Aula Soeprapto lantai […]

  • Kapolda Jambi Ikuti Rakor TPID Se-Provinsi, Fokus pada Kelancaran Distribusi Bapok

    Kapolda Jambi Ikuti Rakor TPID Se-Provinsi, Fokus pada Kelancaran Distribusi Bapok

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Sinergi Pemprov dan Polda Jambi: Perkuat Pengawasan Stok Pangan Hadapi Idulfitri Bulletin27.com, JAMBI – Dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan strategis selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Pemerintah Provinsi Jambi menggelar kegiatan Koordinasi dan Sinergitas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi Semester I Tahun 2026, Kamis […]

  • Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Kegiatan Bersih-Bersih Pantai Bersama TNI dan Warga di Kecamatan Seunuddon Aceh Utara

    Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Kegiatan Bersih-Bersih Pantai Bersama TNI dan Warga di Kecamatan Seunuddon Aceh Utara

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Dalam rangkaian kegiatan Pengabdian Masyarakat (Dianmas)Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83 melaksanakan kegiatan bersih-bersih pantai bersama personel TNI dan masyarakat setempat di wilayah Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (15/02/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan pesisir sekaligus upaya memperkuat sinergitas antara TNI-Polri dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam. Aksi bersih pantai […]

  • Berpotensi Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polres Jajaran Polda Jambi Razia Kendaraan Modifikasi

    Berpotensi Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polres Jajaran Polda Jambi Razia Kendaraan Modifikasi

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi. Polda Jambi melalui jajaran Polres Merangin, Polres Kerinci, Polres Bungo, dan Polres Tebo secara serentak melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang diduga dimodifikasi dan berpotensi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pada Minggu (14/12/2025). Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif terbatas guna menjaga distribusi BBM resmi serta memelihara ketertiban umum, khususnya menjelang libur Natal […]

expand_less