Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penegakan Hukum Lingkungan di Tengah Bencana Ekologis Sumatera: Analisis Dampak terhadap Hak Keberlanjutan

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Senin, 15 Des 2025
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Noly Wiyaya

Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Jambi

Bulletin27.com, Jambi, 15 Desember 2025 – Bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatera sepanjang akhir 2025, khususnya di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), bukan hanya menuntut respons darurat, tetapi juga evaluasi mendalam terhadap penegakan hukum lingkungan. Curah hujan ekstrem yang dipicu Siklon Tropis Senyar pada 24 30 November 2025 telah memicu banjir bandang dan tanah longsor yang menewaskan 969 jiwa 391 di Aceh, 340 di Sumut, dan 238 di Sumbar serta menyebabkan 212 orang hilang hingga 11 Desember, menurut data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tragedi ini, yang menjadi korban terbesar sejak tsunami Palu 2018, merupakan akibat langsung dari deforestasi seluas 1,4 juta hektare antara 2016–2025 akibat pertambangan ilegal dan illegal logging, yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga menggerus hak keberlanjutan generasi mendatang, sebagaimana dijamin Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

Kegagalan Penegakan Hukum sebagai Pemicu Bencana Ekologis:

Penegakan hukum lingkungan di Sumatera masih terhambat oleh lemahnya pengawasan dan prioritas ekonomi di atas kelestarian alam. Aktivitas pertambangan emas ilegal dan pembukaan lahan sawit tanpa izin lingkungan sah telah merusak hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), mempercepat erosi tanah dan banjir. Pasal 98 UUPPLH secara eksplisit mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian ekologis, sementara Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengancam pidana bagi illegal logging. Namun, realitasnya, praktik ini berlangsung tanpa penindakan tegas, seperti yang terlihat dari penyegelan 11 subjek hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini atas dugaan perusakan hutan di Sumatera.

Respons seperti pengumpulan bahan keterangan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan terhadap 12 entitas di Tapanuli terasa reaktif, bukan preventif, dan sering kali terhambat oleh indikasi korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut fenomena ini sebagai “legalisasi bencana ekologis,” di mana negara membiarkan deforestasi dan tambang ilegal sebagai bentuk kelalaian struktural. Kejaksaan Agung telah menerjunkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengusut pembukaan lahan tambang ilegal di Sumatera, tetapi kritik muncul karena kurangnya audit independen dan moratorium izin baru. Kasus serupa pada 2023 di Sihotang dan Simangulampe, yang menewaskan puluhan jiwa, menunjukkan pola berulang tanpa pembelajaran hukum yang signifikan.

Referensi Kasus Internasional: Pembelajaran dari Pengadilan Regional dan Global

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan yang tegas dapat menjadi alat efektif untuk melindungi hak keberlanjutan. Di tingkat regional, European Court of Human Rights (ECtHR) dalam kasus Verein KlimaSeniorinnen Schweiz and Others v. Switzerland (2024) memutuskan bahwa kelalaian negara dalam mitigasi perubahan iklim melanggar hak atas kehidupan pribadi dan keluarga (Pasal 8 ECHR), karena dampak iklim seperti gelombang panas mengancam kesehatan dan kesejahteraan. Putusan ini menetapkan kewajiban positif negara untuk mengadopsi langkah mitigasi ambisius, mirip dengan tuntutan citizen lawsuit di Sumbar terhadap kelalaian pencegahan bencana.

Sementara itu, Inter-American Court of Human Rights (IACtHR) dalam kasus Lhaka Honhat Indigenous Communities v. Argentina (2020) untuk pertama kalinya mengakui hak atas lingkungan sehat secara otonom berdasarkan Pasal 26 American Convention on Human Rights, terkait deforestasi yang melanggar hak masyarakat adat atas makanan, air, dan identitas budaya.

Pengadilan memerintahkan restorasi hutan dan akses sumber daya, menekankan interdependensi hak lingkungan dengan hak adat relevan dengan kerusakan tanah ulayat di Sumatera akibat tambang ilegal. Di tingkat global, International Court of Justice (ICJ) dalam Advisory Opinion on Obligations of States in respect of Climate Change (2025) menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan signifikan, termasuk dari emisi antropogenik, dan bahwa kegagalan ini dapat melanggar hak asasi manusia generasi mendatang. Prinsip strict liability juga terlihat dalam kasus historis seperti Trail Smelter Arbitration (1938–1941), di mana Kanada bertanggung jawab mutlak atas kerusakan transboundary akibat polusi smelter, tanpa perlu bukti kesalahan.

Kasus-kasus ini memperkuat argumen bahwa bencana Sumatera merupakan pelanggaran HAM struktural, sebagaimana ditegaskan Yayasan TIFA. Korban tidak hanya kehilangan nyawa dan harta, tetapi juga hak atas remedy komprehensif ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dampak terhadap Hak Keberlanjutan: Pelanggaran HAM Struktural dan Ancaman Generasi Mendatang

Bencana ini bukan sekadar force majeure, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) struktural atas lingkungan sehat dan keberlanjutan. Di Sumbar, misalnya, warga telah mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan 11 pejabat pusat-daerah atas kelalaian pencegahan bencana, dengan dasar Pasal 90 UUPPLH yang mewajibkan restorasi lingkungan rusak. Gugatan ini menyoroti bagaimana kerusakan ekologis akibat illegal mining dan logging mengancam hak konsumen atas lingkungan aman, sebagaimana dianalisis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Dampak keberlanjutan semakin parah: degradasi hutan primer melepaskan karbon masif, memperburuk perubahan iklim global dan mengancam biodiversitas seperti habitat harimau Sumatera. Secara ekonomi, kerugian mencapai triliunan rupiah dari rusaknya infrastruktur dan hilangnya produktivitas pertanian, sementara sosialnya, masyarakat adat kehilangan tanah ulayat, memicu konflik dan migrasi paksa. Pendekatan green victimology memandang korban sebagai korban viktimisasi ekologis akibat kapitalisme ekstraktif, yang menuntut reformasi hukum untuk melindungi hak generasi mendatang atas sumber daya alam berkelanjutan.

Menuju Reformasi: Moratorium, Nature-Based Solutions, dan Taubat Ekologis

Untuk mengatasi ini, diperlukan moratorium evaluasi seluruh IUP tambang di kawasan rentan, sebagaimana didesak kelompok masyarakat sipil. Nature-based solutions berbasis hak adat, seperti restorasi hutan oleh komunitas lokal, harus menjadi prioritas untuk menyelamatkan “jantung ekologis” Asia Tenggara.

Reformasi Undang-Undang Kehutanan diperlukan untuk mengintegrasikan prinsip strict liability dan penguatan peran masyarakat sipil dalam pengawasan. Pemerintah harus menetapkan status darurat nasional untuk membuka akses kompensasi bagi korban, termasuk ganti rugi dan identifikasi kerugian ekologis.

Bencana Sumatera 2025 adalah panggilan untuk taubat ekologis kolektif: merefleksikan ulang politik hukum yang mengorbankan alam demi pertumbuhan. Tanpa penegakan hukum yang transformatif, hak keberlanjutan akan terus dirampas, meninggalkan warisan kehancuran bagi anak cucu kita. Saatnya bertindak, sebelum tragedi berulang. (Red/Tim)

Editor : Redaksi

  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jambi Raih Penghargaan Terbaik 3 Quick Wins Presisi Tingkat Nasional

    Polda Jambi Raih Penghargaan Terbaik 3 Quick Wins Presisi Tingkat Nasional

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Polda Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih peringkat Terbaik 3 Quick Wins Presisi dalam Apel Kasatwil Polri Tahun 2025 yang digelar di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Senin (24/11/2025). Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Atas pencapaian ini, Kapolda […]

  • Kejati Jambi mengadakan FGD Persiapan Menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Januari 2026

    Kejati Jambi mengadakan FGD Persiapan Menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Januari 2026

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi– Dalam rangka menyambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada Januari 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan Forum Diskusi Grup (FGD) dengan Thema Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Tahun 2026 pada Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi. “bertempat di Hotel Sang Ratu Jambi, Senin (15/12/2025) Acara tersebut dibuka Aspidum Kejati Jambi Mayasari, SH.MH […]

  • Model Smart City dalam Pendekatan Smart Policing pada Tingkat Polres dalam Mewujudkan dan Memelihara Keamanan

    Model Smart City dalam Pendekatan Smart Policing pada Tingkat Polres dalam Mewujudkan dan Memelihara Keamanan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Cdl Bulletin27.com, Jakarta – Polres sebagai KOD (Kesatuan Operasional Tingkat Dasar) menjadi tumpuan atas pengelolaan  keteraturan sosial tingkat kota atau kabupaten. Implementasi program dari tingkat Mabes maupun Polda yang langsung bersentuhan kepada masyarakat ada pada level polres dengan fungsi kepolisian yang lengkap. Penyelenggaraan manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan […]

  • Komunitas Juru Lamadjang Rilis Tokoh Berpengaruh Lumajang, Arsal Sahban Masuk Meski Bukan Warga Asli

    Komunitas Juru Lamadjang Rilis Tokoh Berpengaruh Lumajang, Arsal Sahban Masuk Meski Bukan Warga Asli

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 26
    • 0Komentar

    LUMAJANG || Bulletin27.com – Komunitas sejarah dan budaya independen Juru Lamadjang merilis daftar nama tokoh berpengaruh di Lumajang pada masanya. Riset opini lintas zaman ini menelusuri nama-nama yang dinilai meninggalkan jejak nyata bagi masyarakat Lumajang, mulai dari era klasik abad ke-13 hingga masa kini. Dari puluhan nama yang masuk dalam daftar tersebut, satu nama di kategori […]

  • Survei HAI: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Mencapai 78,3 Persen

    Survei HAI: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Mencapai 78,3 Persen

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAKARTA – Hasil survei terbaru Haidar Alwi Institute (HAI) menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada pada angka 78,3 persen.Capaian ini menandai tren positif, sekaligus peningkatan dibandingkan survei Litbang Kompas pada Oktober 2025 yang mencatat tingkat kepercayaan masyarakat sebesar 76,2 persen. Dalam kajian hukum institusional dan sosial, tingkat kepercayaan masyarakat […]

  • Ditintelkam Polda Jambi Gelar Peningkatan Kemampuan Personel Intelkam Tahap II 2025: Bangun Intelijen Responsif, Adaptif, dan Berintegritas di Era Disrupsi Teknologi dan AI

    Ditintelkam Polda Jambi Gelar Peningkatan Kemampuan Personel Intelkam Tahap II 2025: Bangun Intelijen Responsif, Adaptif, dan Berintegritas di Era Disrupsi Teknologi dan AI

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Jambi Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jambi menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kemampuan Personel Fungsi Intelkam Tahap II Tahun 2025 dengan tema “Membangun Intelijen yang Responsif, Adaptif, dan Berintegritas Menghadapi Dinamika Kamtibmas di Era Teknologi Disrupsi dan Artificial Intelligence.” Kegiatan yang berlangsung di Hotel Duo Ratu, Kota Jambi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Direktur Intelkam […]

expand_less