Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Jambi Tuntaskan Tahap II Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung, Dua Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

  • account_circle JUNA
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jambi, Bulletin27.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

Dua tersangka yang diserahkan yakni AS, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022, serta MD, selaku Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga 2022.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum, masing-masing berdasarkan Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026 atas nama tersangka AS dan Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026 atas nama tersangka MD.

Usai pelaksanaan Tahap II, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 4 Agustus 2026 hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi, guna kepentingan proses penuntutan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 622 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui proses Tahap II ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi.

  • Penulis: JUNA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Pangkas Jarak dan Waktu Tempuh Masyarakat

    Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Pangkas Jarak dan Waktu Tempuh Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jambi Bulletin27.com – Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, resmi diresmikan pada Kamis (13/8/2026).Peresmian dilakukan secara serentak melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Di Kabupaten Muaro Jambi, kegiatan peresmian dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah […]

  • Sespudokkes Polri, Brigjen Pol Dr. dr. Farid Amansyah, Sp.PD secara Resmi Membuka Workshop Laboratorium Dokkes Polri TA. 2026

    Sespudokkes Polri, Brigjen Pol Dr. dr. Farid Amansyah, Sp.PD secara Resmi Membuka Workshop Laboratorium Dokkes Polri TA. 2026

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAKARTA. Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, melalui Sekretaris Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Sespudokkes) Polri, Brigjen Pol. Dr. dr. Farid Amansyah, Sp.PD di dampingi Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, S.pF. secara resmi membuka kegiatan Workshop Laboratorium Dokkes Polri Tahun 2026 yang digelar di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta, Rabu […]

  • Jembatan Bailey Kutablang selesai, Jalur Nasional Medan-Banda Aceh Kembali Normal

    Jembatan Bailey Kutablang selesai, Jalur Nasional Medan-Banda Aceh Kembali Normal

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Bulletin27.com Aceh. Jembatan Bailey di Kutablang yang berada pada jalur nasional Medan-Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, telah selesai dikerjakan dan dinyatakan siap difungsikan mulai Sabtu, 27 Desember 2025. Jembatan darurat tersebut diresmikan melalui prosesi adat Peusijuk, sebagai simbol doa dan harapan agar jembatan dapat memberikan manfaat serta keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. Pembangunan jembatan […]

  • Polresta Jambi Undang Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., untuk Klarifikasi Dugaan Pencemaran Nama Baik/Fitnah

    Polresta Jambi Undang Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., untuk Klarifikasi Dugaan Pencemaran Nama Baik/Fitnah

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAMBI || Bulletin27.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi mengundang Ketua LSM PROPAM Suheri Dwi Nopriyadi S.H., untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik. Undangan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/1997/VI/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani atas nama Kepala Satreskrim Polresta Jambi. Dalam surat itu dijelaskan, […]

  • Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

    Bid Humas Polda Jambi Raih Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Bulletin27.com. Jakarta – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Rakernis Humas Polri 2026 yang digelar pada 14–15 April 2026 di Hotel Grahandika Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji berhasil meraih dua penghargaan sekaligus. Adapun penghargaan yang di dapat yakni Peringkat 1 Keaktifan Pelaksanaan […]

  • Pengungkapan Kasus Narkoba di Jambi Naik 25 Persen, Polda Jambi Amankan Puluhan Tersangka

    Pengungkapan Kasus Narkoba di Jambi Naik 25 Persen, Polda Jambi Amankan Puluhan Tersangka

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi. Sepanjang dua bulan pertama tahun 2026, pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Polda Jambi mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Berdasarkan data Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polres/ta jajaran, tercatat sebanyak 204 kasus […]

expand_less