Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bebas, M Iqbal Driver Ojol Diputuskan Hakim Terbukti Tidak Bersalah

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com, Kota Jambi- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap driver ojek online (Ojol), Muhammad Iqbal, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026.

Hakim menilai Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Putusan ini sekaligus mengakhiri masa penahanan Iqbal yang telah berlangsung selama 5 bulan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Jambi Selatan, Iqbal harus mendekam di balik jeruji besi menunggu kejelasan nasib hukumnya. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada Iqbal gugur karena kurangnya alat bukti yang kuat. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa Iqbal tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Menyatakan terdakwa M. Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,”
ujar Ketua Majelis Hakim Adhil Prayogi Isnawan.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai ketuk palu hakim. Pihak keluarga yang hadir tak kuasa membendung air mata mendengar vonis bebas tersebut. Mereka menilai putusan ini merupakan bentuk keadilan yang nyata bagi rakyat kecil yang terjerat kasus hukum tanpa bukti yang valid.

Ditemui usai persidangan, Lena, bibi dari Muhammad Iqbal, tidak mampu menyembunyikan rasa emosionalnya. Mengenakan kerudung cokelat dan kacamata yang sesekali ia usap, Lena mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas putusan hakim.

“Alhamdulillah, berarti kebenaran itu memang nampak ya Bang, memang kuat. Karena memang kita tidak bersalah pada dasarnya,” kata Lena dengan suara bergetar.

Lena juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Adhil Prayogi Isnawan, yang dinilainya telah menjalankan fungsi peradilan dengan sangat objektif.

“Terima kasih untuk Pak Hakim yang sudah bertindak seadil-adilnya, sesuai dengan nama beliau. Semoga sehat selalu Pak Hakim, panjang umur. Untuk ke depannya semoga begitulah seterusnya, yang benar tetap benar,” ungkapnya.

Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga Iqbal. Lena menceritakan bahwa kehidupan sehari-hari Iqbal sangat terbatas, apalagi Iqbal merupakan tulang punggung yang bekerja sebagai pengemudi ojek pinang.

“Kehidupan sehari-hari memang terbatas. Sekarang ini kan dia ngojek, selama ini dia ngojek pinang,” ungkap Lena.

Sementara itu, tim penasihat hukum Muhammad Iqbal, M. Amin Pra, menegaskan bahwa keadilan yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri bukan tanpa alasan kuat, melainkan berpijak pada lemahnya pembuktian dan dugaan cacat prosedur sejak tahap penyidikan.

Amin Pra menyoroti beberapa poin penting yang menjadi dasar keyakinan hakim untuk membebaskan kliennya.

Pertama, ia mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi terdakwa selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.

“Iqbal itu wajib didampingi, tapi nyatanya tidak didampingi selama pemeriksaan,” kata Amin usai persidangan.

Selain masalah pendampingan hukum, tim pembela juga menyoroti nihilnya bukti fisik yang mengaitkan Iqbal dengan tindak pidana tersebut.

Amin menyebutkan tidak ada satu pun barang bukti yang menunjukkan Iqbal melakukan pencurian. Bahkan, ia meragukan kronologi hilangnya motor merek Honda Scoopy tahun 2025 yang menjadi objek perkara.

“Motor Scoopy tahun 2025 itu sudah ada fitur anti-maling. Pada saat hilang tidak ada bunyi, tidak ada apa-apa. Kami meragukan bagaimana motor secanggih itu bisa dicuri tanpa suara,” terangnya.

Ketidakakuratan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum juga menjadi senjata bagi tim hukum untuk mematahkan dakwaan.

Amin mengungkapkan bahwa di dalam ruang sidang, keterangan antar saksi justru saling bertentangan satu sama lain.

Tak tinggal diam, tim hukum Muhammad Iqbal telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik para saksi tersebut ke Polresta Jambi, atas dugaan pemberian keterangan palsu.

“Kami sudah melapor balik tentang keterangan palsu mereka. Saat ini sudah dalam proses penyelidikan di Polresta,” tegas Amin.

Meskipun vonis bebas murni telah dijatuhkan, Amin menyadari bahwa perjuangan hukum belum sepenuhnya berakhir. Pihaknya kini menunggu apakah jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum kasasi, atau menerima putusan tersebut secara inkrah.

“Kita tunggu lah kalau Jaksa mau kasasi, ya kita lawan. Tapi kalau tidak ada upaya hukum lagi, berarti bebas murni,” tandasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam proses penegakan hukum, agar tidak ada lagi warga negara yang harus kehilangan kemerdekaannya atas kesalahan yang tidak mereka perbuat.

Kasus Driver Ojol Muhammad Iqbal menjadi sorotan publik di Jambi sebagai pelajaran akan pentingnya integritas alat bukti, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum acara pidana, agar tidak terjadi salah tangkap atau kriminalisasi terhadap warga sipil.(Red/tim)

  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polri Turun Jaga Alam: 2.000 Mangrove & 2.000 Bibit Ikan Ditebar di Pesisir Jambi

    Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polri Turun Jaga Alam: 2.000 Mangrove & 2.000 Bibit Ikan Ditebar di Pesisir Jambi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Tanjab Barat||Bulletin27.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, jajaran Polda Jambi tidak hanya menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan, tetapi juga mengambil langkah nyata dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud), Polda Jambi bersama Polres Tanjung Jabung Barat menggelar aksi konkret berupa penanaman 2.000 batang mangrove serta penaburan 2.000 […]

  • Pengurus PGIW Jambi Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Kerukunan dan Kamtibnas

    Pengurus PGIW Jambi Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Kerukunan dan Kamtibnas

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bulletin27.com. Jambi – Kepengurusan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Wilayah Jambi (PGIW) masa bakti 2026–2031 resmi dilantik pada Rabu (8/4/2026) Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi tersebut dihadiri oleh Ketua Umum PGI Pusat Pdt. Jacklevin F. Manuputty, perwakilan Gubernur Jambi melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM dr. Ferri Kusnadi, serta Kapolda Jambi yang […]

  • Darmawan Dikukuhkan Jadi Ketua ABTI Kota Jambi, Targetkan Lahirnya Atlet Berprestasi

    Darmawan Dikukuhkan Jadi Ketua ABTI Kota Jambi, Targetkan Lahirnya Atlet Berprestasi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Darmawan Resmi Nahkodai ABTI Kota Jambi, Siap Gerak Cepat Majukan Cabor Bola Tangan Bulletin27.com, Jambi. Darmawan, S.Kom resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) Kota Jambi untuk periode 2025–2029. Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris ABTI Provinsi Jambi, Habib Syukri Baraqbah, dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) ABTI Provinsi Jambi […]

  • Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Peredaran Gelap Sabu, Ekstasi dan Catridge

    Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Peredaran Gelap Sabu, Ekstasi dan Catridge

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar didampingi Kabid Humas Polda Jambi dan Dirresnarkoba Polda Jambi pimpin pelaksanaan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, Extasy dan jenis Refil Catridge yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba di wilayah hukum Polda Jambi.11/05/2026 Dalam pengungkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan […]

  • Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kembali Bongkar Dugaan Praktik Mafia Minyak Goreng di Kota Jambi.

    Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kembali Bongkar Dugaan Praktik Mafia Minyak Goreng di Kota Jambi.

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bulletin27.com,Jambi – Dugaan skandal tersebut berhasil terungkap ketika tim investigasi lembaga itu menyambangi salah satu rumah di Jalan Walisongo, Aur Kenali, Alam Barajo, yang tengah melakukan bongkar muat kardus MinyaKita kemasan 1 liter. Dalam dokumentasi video milik LPKNI yang dilihat oleh redaksi tampak beberapa unit truk berisi penuh kardus MinyaKita terparkir dihalaman rumah yang diduga […]

  • Pemprov Jambi dan Kejati Jambi Teken MoU Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP 2023

    Pemprov Jambi dan Kejati Jambi Teken MoU Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP 2023

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/12/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Kejati Jambi dan […]

expand_less