Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month 2 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jambi, Bulletin27.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Konferensi pers yang digelar pada Selasa, (14/07/2026) tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut.

Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

” Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” Jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.

“Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji

Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi.

  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kajati Jambi Terima Kunjungan Silaturrahmi GM PLN UIP Sumbagteng dan UID S2JB, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

    Kajati Jambi Terima Kunjungan Silaturrahmi GM PLN UIP Sumbagteng dan UID S2JB, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menerima kunjungan silaturrahmi General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah, Achmadi Abbas, yang berlangsung di Ruang Tamu Kajati Jambi Lantai II pada Hari Selasa tanggal 10 Maret 2026. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kajati Jambi didampingi Asisten Intelijen Muhammad Husaini, S.H., M.H., […]

  • Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE, Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid Selama 14 Hari

    Kejari Merangin Pantau Sanksi Sosial Anak RE, Jalani Kerja Sosial Bersihkan Masjid Selama 14 Hari

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi. Kasi Penkum Kejati Jambi menyampaikan, Kejaksaan Negeri Merangin terus memastikan pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) berjalan efektif serta memberikan nilai pembinaan, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika. (02/04/2026) Dalam perkara atas nama Anak RE, Kejari Merangin menerapkan sanksi sosial berupa kegiatan pembinaan melalui kerja sosial […]

  • Perkuat Pelayanan dan Respons Cepat 110, Biro Logistik Serahkan Kendaraan Dinas Pamapta kepada Polresta Jambi

    Perkuat Pelayanan dan Respons Cepat 110, Biro Logistik Serahkan Kendaraan Dinas Pamapta kepada Polresta Jambi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAMBI – Polda Jambi melalui Biro Logistik menyerahkan kendaraan dinas Pamapta kepada Polresta Jambi dalam sebuah kegiatan yang digelar di Lapangan Hijau Mapolresta Jambi, Rabu (4/3/2026) Penyerahan kendaraan dinas tersebut dilakukan langsung oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. B. Ali, dan dihadiri Kapolresta Jambi, Karo Log Polda Jambi, Ka Yanma Polda Jambi, Dir Samapta Polda […]

  • Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastri Purwanti Beri Materi “Peran Penting Ilmu Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum” Kepada Polwan Diktuba Angkatan 58

    Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastri Purwanti Beri Materi “Peran Penting Ilmu Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum” Kepada Polwan Diktuba Angkatan 58

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Jakarta – Kepala Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, D.F.M., Sp.F., memberikan materi Forensik Kepolisian kepada 660 Polwan Diktukba Angkatan 58 Tahun 2025 di Gedung Widya Warapsari Sepolwan Lemdiklat Polri, Kamis (13 November 2025). Dalam paparannya berjudul “Peran Ilmu Forensik pada Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan […]

  • Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT Prosympac Agro Lestari dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI

    Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Aset Sitaan PT Prosympac Agro Lestari dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan line pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada hari Kamis (23/4/2026) di lokasi pabrik PT PAL yang berada di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi. Menurut Asintel Kejati Jambi […]

  • Polda Jambi Jelaskan Status Kedinasan Anggota RC, Tegaskan Komitmen pada Putusan Hukum dan Transparansi

    Polda Jambi Jelaskan Status Kedinasan Anggota RC, Tegaskan Komitmen pada Putusan Hukum dan Transparansi

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 23
    • 0Komentar

    JAMBI||Bulletin27.com – Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait status kedinasan anggota berinisial RC yang belakangan menjadi perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi dalam doorstop bersama media di Ruang Media Center Polda Jambi, Senin (8/6/2026) Dalam keterangannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi […]

expand_less