Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengadilan Negeri Jambi Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa M. Alung Ramadhan dalam Perkara Narkotika 58KG Sabu

  • account_circle redaksibulletin27.com
  • calendar_month Kamis, 8 Okt 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com||JAMBI – Hakim Negeri Jambi menvonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. ALUNG RAMADHAN alias ALUNG dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/10/2026), dengan agenda pembacaan Putusan.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim ketua: Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH
Hakim anggota: Muhammad Denny Firdaus, SH
Dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH.,MH

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa M. ALUNG RAMADHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan, yaitu melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim Memvonis terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Pertimbangan Putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas terkait perkara tersebut.

Kedua kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam, Dalam Putusannya semua barang bukti terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa DEKA.

Terdakwa M. ALUNG RAMADHAN didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu: Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesiai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangan Putusannya, Majelis Hakim menyampaikan adanya keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Setelah Putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan berpikir kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa M. ALUNG RAMADHAN melalui penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap yaitu terima atau Banding selama waktu 7 hari sejak Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim.

Saat ini, terdakwa ALUNG RAMADHAN masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Bahwa kedua Perkara Narkotika yang di sidang sebelumya atas nama Terdakwa AGIT RAMADHAN dan JUNIARDO telah diputus hukuman Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi

Komitmen Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Gelap Narkotika

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan.

Sumber:
Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jamb

  • Penulis: redaksibulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar terima anugerah Gelar Lembaga Adat Melayu Jambi

    Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar terima anugerah Gelar Lembaga Adat Melayu Jambi

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Bulletin27.com. Jambi. Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., resmi menerima gelar adat Melayu Jambi “Adipati Utamo Siginjai Sakti” yang dianugerahkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, (21/01/2026) Gelar terbebut diberikan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi. Kegiatan yang dilaksanakan […]

  • Polda Jambi Gelar Kegiatan SUPPORT-Psi untuk Perkuat Ketahanan Mental dan Kekompakan Personel

    Polda Jambi Gelar Kegiatan SUPPORT-Psi untuk Perkuat Ketahanan Mental dan Kekompakan Personel

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Kota Jambi||Bulletin27.com – Dalam rangka meningkatkan kesehatan mental, kesejahteraan psikologis, serta penguatan kapasitas emosional personel, Bag Psikologi Biro SDM Polda Jambi menggelar kegiatan “SUPPORT-Psi (Sentuhan, Pemberi Perhatian, Olah Rasa, dan Terapi Psikologis)” di kawasan MTQ Jambi, Jumat (29/5). Kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Polda Jambi terhadap kondisi psikologis personel, khususnya para Kabag, Kasat, […]

  • Forum RT : Suasana “Nglaras” dalam Dialog Mesem Adem Ayem

    Forum RT : Suasana “Nglaras” dalam Dialog Mesem Adem Ayem

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Cdl JAKARTA||Bulletin27.com – Forum RT merupakan suatu komunitas terdepan untuk dapat menjadi mitra polisi dalam berbagai penanganan masalah keteraturan sosial, dari masalah kehidupan sosial hingga pesta budaya suksesi kepemimpinan dalam masyarakat yang demokratis. Dialog dalam Forum RT dapat menjadi suatu wadah untuk komunikasi antar warga, bagaimana mencari akar masalah dan menemukan solusi yang dapat diterima […]

  • Bupati Tak Temui Massa, Aksi Mahasiswa di Kantor Bupati Muaro Jambi Memanas, Soroti Transparansi Anggaran hingga Dugaan Pengaturan Proyek

    Bupati Tak Temui Massa, Aksi Mahasiswa di Kantor Bupati Muaro Jambi Memanas, Soroti Transparansi Anggaran hingga Dugaan Pengaturan Proyek

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 30
    • 0Komentar

    MUARO JAMBI, Bulletin27.com – Sejumlah mahasiswa, masyarakat, dan komunitas menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (27/7/2026). Mereka menyampaikan berbagai tuntutan terkait tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, hingga persoalan lingkungan di Kabupaten Muaro Jambi. Aksi berlangsung sejak siang hari. Massa mengaku kecewa karena Bupati Muaro Jambi, Wakil Bupati, maupun Sekretaris Daerah […]

  • Darmawan Dikukuhkan Jadi Ketua ABTI Kota Jambi, Targetkan Lahirnya Atlet Berprestasi

    Darmawan Dikukuhkan Jadi Ketua ABTI Kota Jambi, Targetkan Lahirnya Atlet Berprestasi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Darmawan Resmi Nahkodai ABTI Kota Jambi, Siap Gerak Cepat Majukan Cabor Bola Tangan Bulletin27.com, Jambi. Darmawan, S.Kom resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) Kota Jambi untuk periode 2025–2029. Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris ABTI Provinsi Jambi, Habib Syukri Baraqbah, dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) ABTI Provinsi Jambi […]

  • Bid Humas Polda Jambi Tingkatkan Kapasitas Personel Melalui Pelatihan Peningkatan Kemampuan

    Bid Humas Polda Jambi Tingkatkan Kapasitas Personel Melalui Pelatihan Peningkatan Kemampuan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Polda Jambi melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Hal ini diwujudkan dengan pelaksanaan pelatihan peningkatan kemampuan bidang perencanaan dan administrasi (Renmin) yang digelar pada Selasa (28/4/2026) Kegiatan yang berlangsung di ruang multimedia Bidhumas Polda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan […]

expand_less