Bulletin Info ; Riau Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 15 Oktober 2026, Tunggakan dan Denda Dihapus
- account_circle redaksibulletin27.com
- calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bulletin27.com || RIAU – Pemerintah Provinsi Riau mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, termasuk penghapusan pokok tunggakan pajak tahun kedua dan seterusnya serta penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan ini ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Selain penghapusan tunggakan dan denda pajak, program ini juga mencakup penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun, penghapusan denda SWDKLLJ tidak mencakup denda tahun berjalan.
Khusus kendaraan angkutan barang, pemerintah juga mencantumkan program diskon sebesar 40 persen untuk pajak kendaraan, dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Pada pengumuman tersebut, program khusus angkutan barang dijadwalkan berlaku mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini perlu menyiapkan dokumen sesuai jenis pembayaran. Untuk pajak lima tahunan, dokumen yang tercantum meliputi KTP, STNK, dan BPKB. Sementara itu, untuk pajak tahunan, dokumen yang dicantumkan adalah KTP dan STNK.
Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah layanan yang tertera dalam pengumuman, antara lain Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Mal Pelayanan Publik, Samsat Tanjak, serta aplikasi SIGNAL.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga akhir masa program. Pembayaran lebih awal diharapkan dapat menghindari penumpukan antrean dan memperlancar pelayanan.
Bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Riau, program ini menjadi kesempatan untuk memeriksa status pajak kendaraan dan menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat disarankan memastikan rincian persyaratan, besaran kewajiban yang harus dibayar, serta mekanisme penghapusan tunggakan melalui Samsat atau kanal resmi Pemerintah Provinsi Riau sebelum melakukan pembayaran.(JN)
- Penulis: redaksibulletin27.com

