Pemuda Pancasila Minta Legalitas Stockpile Pasir Diverifikasi, DLH Sebut Pemeriksaan Lapangan Telah Dilakukan
- account_circle JUNA
- calendar_month 42 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MUARO JAMBI, Bulletin27.com – Sorotan terhadap aktivitas Aktivitas penambangan, pengangkutan, penimbunan (stockpile) hingga perdagangan pasir di sepanjang jalur Aur Duri–Sengeti, Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muaro Jambi juga datang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Erwin menyatakan akan ikut mendorong dinas dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan serta verifikasi terhadap legalitas dan dokumen yang dimiliki oleh pelaku usaha. Bukan semata karena aktivitas usahanya, tetapi menyangkut kepastian legalitas, tata ruang, kewajiban lingkungan, serta asal-usul material yang ditimbun dan diperjualbelikan.
” Langkah penting untuk memastikan setiap aktivitas penambangan maupun stockpile pasir yang beroperasi di wilayah tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, lingkungan hidup, tata ruang, serta ketentuan lain yang berlaku ” jelasnya
Ia juga mendorong agar instansi berwenang tidak hanya melihat aktivitas usaha dari sisi operasional, tetapi juga memastikan kejelasan asal material, status perizinan usaha, dokumen lingkungan, kesesuaian lokasi, hingga legalitas kegiatan penambangan apabila material pasir berasal dari lokasi tambang tertentu.
Menurut Erwin berbagai aspek tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan. Karena itu, informasi mengenai legalitas masing-masing usaha perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
Menurut Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi Erwin bahwasannya apa yang disampaikan oleh Pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi senada dengan apa yang disampaikan Kabid Penataan Lingkungan Hidup DLH Muaro Jambi, Ade Kurniawan, yang secara tegas dan jelas mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi stockpile tersebut.

” Sudah dilakukan pemeriksaan di lapangan yang juga mencakup permintaan untuk melakukan pengujian terhadap debu dan getaran yang ditimbulkan dari aktivitas stockpile milik Ayong. DLH Muaro Jambi dan DLH provinsi menyatakan aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan yang diwajibkan “, jelasnya
Erwin menegaskan apa yang disampaikan DLH Muaro Jambi dan DLH provinsi bahwa persoalan legalitas dan pemenuhan ketentuan lingkungan pada stockpile tersebut telah diperiksa oleh pihak terkait.
Meski demikian, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Jambi Mengimbau, jika adanya keluhan masyarakat mengenai debu, getaran maupun dugaan kerusakan rumah tetap perlu ditindaklanjuti secara objektif apabila warga memiliki bukti dan laporan yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, penilaian terhadap dampak aktivitas stockpile tidak hanya berdasarkan klaim sepihak, tetapi melalui hasil pengujian dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya penjelasan DLH Muaro Jambi dan DLH provinsi tersebut, polemik stockpile di Penyengat Olak kini diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan data, hasil pengujian dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepentingan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan hak dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
- Penulis: JUNA

