Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Pengrusakan Aset CV Niaso Bio Energi Jadi Sorotan: Sengketa Tanah Tak Serta-Merta Melegalkan Pengambilan Aset?

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBI, Bulletin27.com – Penanganan dugaan pengrusakan dan pengambilan aset milik CV Niaso Bio Energi di Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi perhatian publik.

Perkara yang telah dilaporkan ke Polres Muaro Jambi itu kini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penegakan hukum berjalan, terutama setelah hasil investigasi media ini menemukan sejumlah fakta lapangan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun, media ini memperoleh rekaman video, dokumentasi foto, kronologi kejadian, data kendaraan, serta keterangan sejumlah pihak yang mengindikasikan adanya aktivitas pembongkaran dan pengangkutan aset perusahaan yang diduga berlangsung secara berulang sejak April hingga Juli 2026.

Dari rangkaian informasi tersebut, publik kini menunggu penjelasan resmi dari Satreskrim Polres Muaro Jambi. Sejumlah pertanyaan mengemuka, mulai dari apakah laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pasal-pasal apa yang sedang didalami penyidik, berapa orang saksi yang telah diperiksa, hingga apakah sudah terdapat pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sorotan masyarakat juga tertuju pada informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri yang namanya disebut dalam laporan. Publik berharap penyidik menjelaskan apakah yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi atau diperiksa sesuai prosedur hukum. Bila benar berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung, masyarakat juga berharap penyidik memastikan apakah kehadiran anggota tersebut berdasarkan surat perintah tugas atau penugasan resmi.

Tidak hanya itu, publik mempertanyakan apakah Polres Muaro Jambi telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

Di sisi pembuktian, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya rekaman video, foto dokumentasi, data kendaraan, hingga kronologi kejadian. Masyarakat berharap seluruh barang bukti tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk melalui pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman video serta penelusuran kendaraan yang diduga digunakan dalam proses pengangkutan aset perusahaan.

Penyidik juga diharapkan menelusuri keberadaan potongan besi tangki yang diduga merupakan aset perusahaan. Ke mana besi tersebut dibawa, siapa yang menerima, apakah telah dijual kepada pihak lain, hingga kemungkinan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti menjadi bagian penting yang dinilai perlu diungkap untuk memperjelas konstruksi perkara.

Peristiwa pada 11 Mei 2026 juga menarik perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kendaraan yang membawa potongan tangki sempat dihentikan oleh personel Polsek Maro Sebo. Karena itu, publik mempertanyakan apakah personel yang melakukan penghentian kendaraan tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi rangkaian fakta yang sedang didalami penyidik.

Namun, substansi perkara ini tidak hanya berhenti pada dugaan pengrusakan aset. Hasil investigasi media ini juga menemukan adanya klaim dari pihak yang mengatasnamakan penerima kuasa ahli waris atas sebagian lahan tempat aset perusahaan berdiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak tersebut diketahui baru sebatas menyampaikan somasi melalui kuasa hukumnya.

Hingga berita ini disusun, media ini belum memperoleh informasi adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pihak tersebut berhak mengambil alih, membongkar, atau memindahkan aset perusahaan yang berada di atas lahan yang diklaim.

Persoalan inilah yang kemudian memunculkan perdebatan hukum di tengah masyarakat. Apakah seseorang yang mengklaim memiliki hak atas tanah dapat secara sepihak mengambil atau membongkar aset milik pihak lain yang berada di atas tanah tersebut?

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, klaim kepemilikan atas tanah tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengambil sendiri barang yang berada dalam penguasaan pihak lain. Sengketa mengenai hak atas tanah merupakan ranah hukum perdata yang penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

Somasi pun pada dasarnya hanya merupakan bentuk peringatan hukum. Somasi bukan putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial untuk dijadikan dasar melakukan penguasaan, pembongkaran, ataupun pemindahan aset secara sepihak.

Dengan demikian, apabila benar terjadi tindakan mengambil, memotong, membongkar, atau mengangkut aset perusahaan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka aspek pidananya tetap dapat dinilai secara terpisah dari sengketa tanah yang sedang dipersoalkan.

Dalam perspektif hukum pidana, penyidik dapat menilai apakah terdapat dugaan unsur tindak pidana, antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, maupun Pasal 55 KUHP apabila perbuatan diduga dilakukan secara bersama-sama.

Dari sisi hukum perdata, Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain dapat menimbulkan kewajiban mengganti kerugian. Penerapan ketentuan tersebut tentu bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.

Media ini juga memperoleh informasi bahwa penyidik meminta pelapor melengkapi dokumen pembelian atau dokumen kepemilikan tangki. Langkah tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari kewenangan penyidik untuk memastikan status objek yang dilaporkan.

Namun, berdasarkan hukum acara pidana, pembuktian tidak hanya bergantung pada satu jenis dokumen. Penyidik berkewajiban menilai seluruh alat bukti yang sah secara menyeluruh, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, rekaman video yang telah diverifikasi, serta fakta mengenai penguasaan dan penggunaan aset oleh perusahaan apabila hal tersebut dapat dibuktikan.

Apabila benar tangki tersebut telah bertahun-tahun berdiri dan digunakan sebagai bagian dari kegiatan operasional perusahaan, maka fakta penguasaan tersebut juga merupakan bagian dari konstruksi pembuktian yang patut dipertimbangkan oleh penyidik. Oleh karena itu, ketiadaan dokumen pembelian semata tidak serta-merta menutup kemungkinan perkara diproses lebih lanjut apabila masih terdapat alat bukti lain yang memenuhi ketentuan hukum.

Pertanyaan yang kemudian berkembang di tengah masyarakat adalah apakah seluruh alat bukti yang telah diserahkan pelapor telah dinilai secara utuh dan objektif sesuai ketentuan KUHAP. Transparansi terhadap proses tersebut dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa penanganan perkara hanya bertumpu pada satu aspek administrasi, sementara substansi dugaan tindak pidana belum dikaji secara menyeluruh.

Di sisi lain, dugaan pembongkaran yang disebut berlangsung berulang kali dalam rentang waktu hampir tiga bulan juga memunculkan pertanyaan mengenai konstruksi hukum perkara.

Publik berharap penyidik mengungkap apakah terdapat unsur perencanaan, dilakukan secara bersama-sama, atau bahkan merupakan perbuatan yang berlangsung secara berlanjut apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

Sebagai institusi yang mengusung prinsip Presisi, Polri diharapkan menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi ukuran kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.

  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laksanakan Bakti Sosial, Siswa SIP Angkatan 55 Berikan Bantuan Dana Kepada Puluhan Anak Yatim

    Laksanakan Bakti Sosial, Siswa SIP Angkatan 55 Berikan Bantuan Dana Kepada Puluhan Anak Yatim

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026 dilaksanakan Bhakti sosial dan Santunan Anak yatim dari Siswa SIP angkatan 55 tahun 2026 yang berasal dari Polda Metro Jaya sejumlah 73 orang di Masjid AL Abror, Jalan Bangka VII Dalam, Kelurahan Pelamampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Adapun kegiatan Bhakti Sosial dan Santunan Anak Yatim ini sebagai wujud […]

  • Waka Polda Jambi Membuka Rakernis Fungsi Reserse T.A 2025 ” Reserse Presisi Siap Melayani “

    Waka Polda Jambi Membuka Rakernis Fungsi Reserse T.A 2025 ” Reserse Presisi Siap Melayani “

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi. Polda Jambi menggelar Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Tahun Anggaran 2025 dengan tema “Reserse Presisi Siap Melayani”, Senin (15/12/2025) Kegiatan yang di laksanakan di Gedung Siginjai Lantai 3 Polda Jambi tersebut dibuka langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim dan dihadiri para Pejabat Utama Polda Jambi, para Kasubbag Renmin/Kaurmin satker […]

  • Menuju “Super Cops”: Saatnya Polri Menguasai AI Policing untuk Hadapi Kejahatan Era Digital

    Menuju “Super Cops”: Saatnya Polri Menguasai AI Policing untuk Hadapi Kejahatan Era Digital

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 17
    • 0Komentar

    CDL Jakarta||Bulletin27.com – Gelombang kejahatan berbasis Artificial Intelligence (AI) tidak hanya mengancam sistem keamanan, tetapi juga menyerang dimensi paling mendasar dalam kehidupan sosial—pembunuhan karakter. Menghadapi realitas ini, kepolisian dituntut bertransformasi menuju model pemolisian cerdas berbasis teknologi, atau yang dikenal sebagai AI Policing. Dalam dinamika kejahatan modern, AI telah memperluas spektrum ancaman, baik dari sisi dimensi […]

  • Demokrasi: Anti Preman dan Premanisme

    Demokrasi: Anti Preman dan Premanisme

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Oleh: Komjen Pol Prof Dr Cryshnanda DL M.Si (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian) JAKARTA || Bulletin27.com – Pilar demokrasi adalah Supremasi Hukum, Jaminan dan Perlindungan HAM, dibangun melalui Civil Society. Tatkala otoritarian merambah maka akan sulit dialog, kritik dianggap tidak patriotik, yang dibutuhkan loyalitas personal. Preman sering dipahami sebatas sebagai jagoan jalanan yang melakukan kekerasan atau […]

  • Perkuat Sinergi, Polda Jambi Silaturahmi Bersama Tokoh Pemuka Agama GKPS

    Perkuat Sinergi, Polda Jambi Silaturahmi Bersama Tokoh Pemuka Agama GKPS

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Polda Jambi melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama pemuka agama Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Resort Jambi yang berlangsung di Gereja GKPS, Kelurahan Bagan Pete pada Selasa, (02/12/2025) Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Henky Poerwanto, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia […]

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Jambi Gelar Tanam Jagung Raya Serentak Kuartal I Tahun 2026

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Jambi Gelar Tanam Jagung Raya Serentak Kuartal I Tahun 2026

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Polda Jambi mengikuti kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional yang dipimpin langsung oleh Kapolri melalui zoom meeting, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan nasional tersebut dipimpin oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan diikuti secara serentak oleh jajaran kepolisian […]

expand_less