Breaking News
light_mode
Trending Tags

Aktifitas Transfer Ilegal BI Fast Rp.200 Ke Jaringan crypto Global Tidak Terungkap, Temukan Blueprint dan Roadmap Strateginya Di Nastrap Kombes M. Arsal Sahban

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Raih Predikat NASTRAP TERBAIK di Sespimti Polri

Bulletin27.com. Kasus peretasan BI-Fast yang mengeksploitasi kelemahan sistem per-bank-kan kembali mencuat setelah terungkap bahwa dana hasil kejahatan dari serangkaian transfer ilegal di sejumlah bank pembangunan daerah (BPD), dengan nilai kerugian mencapai Rp200 miliar, diduga dialihkan ke aset kripto di pasar internasional melalui berbagai jaringan Blockchain sehingga sulit di lacak. Fakta ini memperlihatkan betapa seriusnya tantangan penegakan hukum dan pengawasan keuangan ketika kejahatan finansial telah bermigrasi ke jaringan blockchain global yang bergerak cepat dan lintas yurisdiksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menyebut kasus pembobolan BI-Fast sebagai kejahatan yang kompleks dan sulit diungkap. Menurutnya, aksi tersebut bukan dilakukan oleh satu pelaku, melainkan melibatkan jaringan kriminal yang terorganisasi dan bekerja secara sistematis. Pola kejahatan yang rapi dan terencana inilah yang membuat proses penelusuran serta penindakan menjadi jauh lebih menantang. “Persoalan scam dan serangan siber saat ini memang menjadi tantangan besar dan tidak mudah diatasi,” ujar Dian di Jakarta pada Senin (15/12/2025), dikutip dari Kompas.com.

Arsal sahban menyatakan “kejahatan yang menimpa layanan BI Fast pada sektor per-bank-an bukan hanya sekedar cyber crime tapi sudah merupakan cyber dependent financial crime. yaitu kejahatan yang hanya dapat terjadi dengan menggunakan teknologi digital dan sasarannya langsung menembus sektor-sektor keuangan. sehingga kalau tidak diwaspadai sejak dini, akan merusak kredibilitas sistem keuangan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem per-bank-kan” ujar Arsal.

Kejahatan berbasis blockchain tidak lagi bisa dipandang sebagai kasus siber biasa. Polanya cepat, lintas negara, dan langsung menyasar alur uang. Jika tidak diantisipasi dengan strategi yang tepat, dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga menurunnya kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

Kondisi inilah yang menjadi latar belakang Naskah Strategis Perorangan (NASTRAP) Polri karya Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, mengantarkannya meraih predikat lulusan terbaik bidang Sanyata Sumanasa Wira Aksara (novelty) dalam Pendidikan Sespimti Polri Dikreg 34 Gelombang 2. karena memiliki ide kebaharuan, sehingga mendapatkan penghargaan, yang disematkan langsung oleh Komjen Pol Prof Chryshnanda Dwilaksana – Kelemdiklat Polri.

Naskah Strategis (NASTRAP) ini merumuskan 10 strategi menghadapi kejahatan berbasis blockchain secara komprehensif dan terukur.

Blueprint dan roadmap Strategi yang harus disiapkan untuk mengantisipasi kejahatan berbasis Blockchain disusun secara lengkap dalam NASTRAP kombes M. Arsal Sahban, berikut ini :

10 Strategi untuk mengantisipasi Dampak negatif Teknologi Blockchain :

A. STRATEGI JANGKA PENDEK

  1. Menetapkan SOP nasional penanganan barang bukti kripto agar penyidikan dan pembuktian blockchain memiliki standar yang akuntabel.
  2. Meningkatkan kapasitas SDM untuk kemampuan on-chain analysis dan forensik blockchain melalui sertifikasi dari Chainanalysis/TRM Labs/Elliptic/interpol, pelatihan intensif, dan redistribusi penyidik kompeten.
  3. Menyelaraskan SOP penyidikan dengan regulasi sektor keuangan (P2SK, POJK, Travel Rule) agar freezing & pemeriksaan VASP lebih efektif. B. STRATEGI JANGKA MENENGAH
  4. Mengintegrasikan tata kelola data blockchain melalui pembangunan National Blockchain Crime Data Hub lintas fungsi dan lintas Instansi
  5. Mengintegrasikan data internasional CARF/CRS/AEoI untuk memperluas kemampuan tracing aset kripto lintas negara.
  6. Menegosiasikan mekanisme freezing lintas negara melalui crypto focal point, MoU VASP global, dan emergency cooperation.

C. STRATEGI JANGKA PANJANG

  1. Membangun laboratorium forensik blockchain nasional dengan infrastruktur multi-chain, smart-contract auditor, dan secure cold wallet.
  2. Meng-adaptasi strategi penegakan hukum blockchain melalui peningkatan kapabilitas berkelanjutan dan pembaruan teknologi tracing.
  3. Menghilangkan celah regulatory arbitrage antar-K/L lewat pembentukan joint governance framework Polri–Kejaksaan-OJK–BI–PPATK–Direktorat Jenderal Pajak –Bea Cukai–Komdigi.
  4. Memperkuat peran Polri sebagai rule-shaper agar regulasi blockchain selalu terintegrasi dengan kebutuhan penegakan hukum digital.

NASTRAP ini disusun berdasarkan wawancara dan observasi terhadap 22 instansi Kementerian/Lembaga & satuan kerja Polri yang mencakup sektor keuangan. Dari proses tersebut, dirumuskan strategi yang dinilai aplikatif, bukan sekadar konsep.

Ide kebaharuan deri NASTRAP karya kombes Arsal Sahban belum pernah dirumuskan secara utuh, relevan dengan masalah nyata, dan memberikan arah solusi yang aplikatif Dan punya dampak langsung bagi kebijakan dan organisasi, sehingga dinilai memiliki Novelty dan masukan strategis yang nyata.

strategi kuncinya Dimulai dari pertanyaan paling dasar: mengapa pembuktian aset kripto menjadi titik awal yang menentukan ?!

Dalam wawancara penyusunan NASTRAP, Judy Goldsmith dari Australian Federal Police (AFP) menyebut “Kejahatan aset digital bersifat lintas negara, terorganisasi, dan bergerak sangat cepat. Tanpa strategi yang jelas serta kerja sama internasional yang efektif, penegakan hukum akan selalu berada satu langkah di belakang” ujar judy

Sementara itu, Henry Soeratno, ahli analisis blockchain dari Chainalysis, menyatakan “Investigasi blockchain bukan sekadar menelusuri satu transaksi. Tantangannya adalah membaca pola dan keterkaitan antar transaksi yang kompleks. Itu membutuhkan analis yang terlatih dan dukungan teknologi yang tepat.” ujarnya.

Inilah wajah baru kejahatan saat ini. Kejahatan yang multi-chain, multi yurisdiksi, multi protokol, tanpa wajah dan tanpa batas negara. sehingga tidak bisa dihadapi dengan pola lama. (Red)

Editor : Redaksi

  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kembali Bongkar Dugaan Praktik Mafia Minyak Goreng di Kota Jambi.

    Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kembali Bongkar Dugaan Praktik Mafia Minyak Goreng di Kota Jambi.

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Bulletin27.com,Jambi – Dugaan skandal tersebut berhasil terungkap ketika tim investigasi lembaga itu menyambangi salah satu rumah di Jalan Walisongo, Aur Kenali, Alam Barajo, yang tengah melakukan bongkar muat kardus MinyaKita kemasan 1 liter. Dalam dokumentasi video milik LPKNI yang dilihat oleh redaksi tampak beberapa unit truk berisi penuh kardus MinyaKita terparkir dihalaman rumah yang diduga […]

  • Peduli Korban Bencana Alam di Aceh, Kemenko Polkam Berikan Bantuan di Tiga Lokasi Pidie Jaya

    Peduli Korban Bencana Alam di Aceh, Kemenko Polkam Berikan Bantuan di Tiga Lokasi Pidie Jaya

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, BANDA ACEH – Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat korban banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, dengan menyalurkan paket bantuan kemanusiaan berupa kebutuhan sehari-hari pada hari Jumat (5/12/2025). Dimana Bantuan tersebut disalurkan langsung oleh tim yang dikkoordinasikan Asisten Deputi 2 Kemenko Polkam di tiga titik pengungsian […]

  • Propam Polresta Jambi Tindak Lanjuti Pengaduan Dugaan Oknum Polisi Kawal Pembongkaran Aset Perusahaan

    Propam Polresta Jambi Tindak Lanjuti Pengaduan Dugaan Oknum Polisi Kawal Pembongkaran Aset Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 7
    • 0Komentar

    MUARO JAMBI, Bulletin27.com – Dugaan perusakan sekaligus pembongkaran aset milik Perusahaan CV. Niaso Bio Energy yang bergerak di bidang ekspor mencuat di Kabupaten Muaro Jambi. Kasus ini bahkan berbuntut pada laporan terhadap seorang oknum anggota kepolisian ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pihak perusahaan CV. Niaso Bio Energy mengklaim mengalami kerugian yang ditaksir mencapai […]

  • Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berakhir, Polda Jambi Kedepankan Edukasi: Pelanggaran Turun Signifikan

    Operasi Keselamatan Siginjai 2026 Berakhir, Polda Jambi Kedepankan Edukasi: Pelanggaran Turun Signifikan

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi — Pelaksanaan Jambi Operasi Keselamatan Siginjai 2026 yang berlangsung selama 14 hari sejak 2 hingga 15 Februari 2026 resmi berakhir. Hasil evaluasi menunjukkan adanya penurunan signifikan pada penindakan pelanggaran lalu lintas, seiring optimalisasi langkah preemtif dan preventif yang dilakukan jajaran Polda Jambi. Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Jambi mencatat total tilang sebanyak 72 […]

  • Tim Tabur Kejagung RI Bersama Kejati Jambi Berhasil Amankan DPO Di Jambi

    Tim Tabur Kejagung RI Bersama Kejati Jambi Berhasil Amankan DPO Di Jambi

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Pada hari Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Asril Bin H. Haning. Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, […]

  • Bebas, M Iqbal Driver Ojol Diputuskan Hakim Terbukti Tidak Bersalah

    Bebas, M Iqbal Driver Ojol Diputuskan Hakim Terbukti Tidak Bersalah

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Kota Jambi- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap driver ojek online (Ojol), Muhammad Iqbal, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026. Hakim menilai Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Putusan ini […]

expand_less