ETH Jambi Laporkan Sejumlah Anggota Polsek Maro Sebo ke Polda Jambi, Minta Penanganan Transparan
- account_circle RedaksiBulletin27.com
- calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBI||Bulletin27.com– Organisasi Elang Tiga Hambalang (ETH) Provinsi Jambi mendampingi sejumlah warga dalam menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik oleh beberapa anggota Polsek Maro Sebo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, pada Kamis 04 Juni 2026.
Melalui kuasa hukum dari LBH Advokat, MF Mubarak mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan yang ditujukan kepada sejumlah personel kepolisian yang bertugas di wilayah Polsek Maro Sebo. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan tiga warga.
Menurut Mubarak, pihak pelapor menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh institusi kepolisian, khususnya terkait proses penanganan perkara yang dilakukan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ada beberapa hal yang menurut kami perlu dikaji dan ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi maupun Propam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
ETH Jambi berharap laporan yang disampaikan dapat diproses secara objektif, transparan, dan profesional sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Sekretaris ETH Jambi, Rikson Tambunan, mengatakan organisasinya akan terus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan hukum maupun advokasi dalam menghadapi proses hukum.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan setiap laporan yang masuk dapat diperiksa secara profesional,” katanya.
Kasus yang menjadi dasar laporan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan tiga warga.
Pihak pelapor menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk terkait lokasi kejadian dan tahapan penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Maro Sebo maupun Polda Jambi terkait laporan yang disampaikan oleh ETH Jambi tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna mendapatkan informasi yang berimbang. Berita ini akan diperbarui setelah adanya tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait (JN)
- Penulis: RedaksiBulletin27.com

