Bulletin27.com||Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019”
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya S.H., M.H menyampaikan bahawasannya Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pelimpahan atau Tahap 2 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi tanggal 18 November 2025 terhadap tersangka BK (Komisaris Utama PT. Prosympac Agro Lestari) dan AR (Komisaris PT. Prosympac Agro Lestari).
” Dalam penanganan perkara ini juga sebelumnya penyidik telah menetapkan dan telah juga masuk dalam tahap persidangan terhadap 3 (tiga) orang terdakwa atas nama WH (Mantan Direktur PT. PAL), VG (Direktur Utama PT. PAL) dan RG (SRM pada SKM Bank BNI Palembang), ” ungkapnya
Terhadap tersangka untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi dan para tersangka diancam atau disangka dengan :
- Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. - Subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Jambi menjelaskan, terkait modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama – sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data / dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini mengakibatkan telah terjadinya pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan.
Akibat perbuatan terdakwa WH, VG, RG secara bersama-sama dengan BK dan AR mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 105.000.000.000,00.
” Kejaksaan Negeri Jambi segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi, ” tuturnya.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Jambi
Editor: Juna
