Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Jambi Telah Melakukan Pelimpahan Tahap II Terhadap Tersangka BK Komisaris Utama PT.PAL

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


Bulletin27.com||Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019”

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya S.H., M.H menyampaikan bahawasannya Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pelimpahan atau Tahap 2 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi tanggal 18 November 2025 terhadap tersangka BK (Komisaris Utama PT. Prosympac Agro Lestari) dan AR (Komisaris PT. Prosympac Agro Lestari).

” Dalam penanganan perkara ini juga sebelumnya penyidik telah menetapkan dan telah juga masuk dalam tahap persidangan terhadap 3 (tiga) orang terdakwa atas nama WH (Mantan Direktur PT. PAL), VG (Direktur Utama PT. PAL) dan RG (SRM pada SKM Bank BNI Palembang), ” ungkapnya

Terhadap tersangka untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi dan para tersangka diancam atau disangka dengan :

  • Primair
    Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
  • Subsidair
    Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Kasi Penkum Kejati Jambi menjelaskan, terkait modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama – sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data / dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini mengakibatkan telah terjadinya pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan.

Akibat perbuatan terdakwa WH, VG, RG secara bersama-sama dengan BK dan AR mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 105.000.000.000,00.

” Kejaksaan Negeri Jambi segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi, ” tuturnya.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Jambi

Editor: Juna

  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Jambi Gelar Rakerda 2025, Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana

    Kejati Jambi Gelar Rakerda 2025, Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi ST, SH, MH, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jambi Tahun 2025 yang digelar di Aston Hotel Jambi, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakajati Jambi, para Asisten, Kabag TU, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, para Koordinator, serta pejabat eselon IV dari Kejati dan […]

  • Longsor Tutupi Jalan Lintas Kerinci–Bangko, Polda Jambi Imbau Masyarakat Waspada Longsor Susulan

    Longsor Tutupi Jalan Lintas Kerinci–Bangko, Polda Jambi Imbau Masyarakat Waspada Longsor Susulan

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Bencana alam tanah longsor terjadi di Jalan Raya Lintas Kerinci–Bangko tepatnya sebelum PH Kerinci Merangin Hidrogen, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan hasil pemantauan personel Polsek Batang Merangin, material longsor sempat menutupi badan jalan yang menjadi akses penghubung antara Kabupaten Kerinci dan […]

  • Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Gelar Pengobatan Gratis di Dayah Raudhatul Huda Aceh Utara

    Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Gelar Pengobatan Gratis di Dayah Raudhatul Huda Aceh Utara

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BULLETIN27.COM, Aceh Utara – Mahasiswa S1 STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83/WPS melaksanakan kegiatan Dianmas di wilayah Polres Aceh Utara pada Kamis, 26 Februari 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Dayah Raudhatul Huda, Gampong Matang Cibrek, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan yang diikuti oleh 22 mahasiswa Sindikat 8 tersebut berupa pengobatan gratis bagi anak-anak […]

  • Berpotensi Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polres Jajaran Polda Jambi Razia Kendaraan Modifikasi

    Berpotensi Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polres Jajaran Polda Jambi Razia Kendaraan Modifikasi

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi. Polda Jambi melalui jajaran Polres Merangin, Polres Kerinci, Polres Bungo, dan Polres Tebo secara serentak melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang diduga dimodifikasi dan berpotensi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pada Minggu (14/12/2025). Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif terbatas guna menjaga distribusi BBM resmi serta memelihara ketertiban umum, khususnya menjelang libur Natal […]

  • Polda Jambi Ungkap Perdagangan Ilegal 7,3 Ton Pupuk Urea Bersubsidi, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

    Polda Jambi Ungkap Perdagangan Ilegal 7,3 Ton Pupuk Urea Bersubsidi, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAMBI || Bulletin27.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan pupuk urea bersubsidi secara ilegal dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. 23/06/2026 Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.H.. menyampaikan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penjualan pupuk bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku. […]

  • Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan

    Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen di bidang minyak dan gas (migas) bertempat di Lobby Gedung B Polda Jambi, Rabu (22/4/2026) Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh Dirreskrimsus Kombes […]

expand_less