Perubahan Batas Usia Pensiun Anggota Polri dalam Revisi UU Polri
- account_circle RedaksiBulletin27.com
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA || Bulletin27.com – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan menjaga kesinambungan organisasi. (09 Juni 2026)
Berdasarkan substansi yang telah disepakati dalam pembahasan revisi UU Polri, batas usia pensiun paling tinggi bagi Tamtama dan Bintara ditetapkan menjadi 59 tahun. Sementara itu, untuk Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi, batas usia pensiun paling tinggi menjadi 60 tahun.
Khusus bagi Perwira Tinggi berpangkat bintang empat, batas usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyesuaian usia pensiun tersebut didasarkan pada prinsip kesetaraan antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, terdapat kebutuhan untuk menyelaraskan ketentuan usia pensiun Polri dengan institusi penegak hukum lainnya.
“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat kejaksaan pensiun umur di 61 tahun, fungsional 62 tahun kalau saya tidak salah ingat. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sebagaimana dilansir DetikNews dan iNews.id.
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa usulan tersebut dipandang layak untuk dibahas agar tidak terjadi perbedaan yang terlalu jauh dalam pengaturan usia pensiun antar aparat penegak hukum di Indonesia.
“Tentunya di Polri juga pihak kepolisian itu juga, dan juga teman-teman memandang bahwa laik diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,” kata Dasco.
Melalui kebijakan ini, diharapkan Polri dapat terus menjaga kualitas sumber daya manusia, memperkuat regenerasi yang terukur, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.(Red)
- Penulis: RedaksiBulletin27.com

