Bulletin27.com, Kuala Tungkal – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Betara dalam kurun waktu sepekan terakhir. Dalam operasi yang dilaksanakan, Satresnarkoba Polres Tanjabbar berhasil menangkap 4 (empat) orang tersangka dilokasi berbeda serta mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan ganja dari tangan para tersangka.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa serangkaian penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat dan penyelidikan intensif di lapangan.
” Tim Opsnal bergerak pada 23 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB melaksanakan pengrebekan sebuah rumah di Betara 10, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut dan berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial HY (36), JM (34), dan BO (39) serta menyita barang bukti dari tangan para pelaku ” ungkap Kasatresnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H.,M.H

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu,
1 paket diduga narkotika jenis sabu.
1 kaleng rokok berisi diduga narkotika jenis ganja.
2 buah alat hisap (bong) dan 1 kaca pirex.
5 unit ponsel Android serta uang tunai Rp205.000.
Sejumlah plastik klip kosong dan sendok pipet.
Lebih lanjut, AKP Agus A. Purba menyampaikan, setelah melakukan interogasi awal diketahui bahwa para tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya (tersangka MH) dan diduga mendapatkan pasokan barang haram dari seorang narapidana di Lapas berinisial CCP.
” Setelah melakukan penangkapan di Batara 10, Tim Opsnal terus melakukan pengembangan secara intensif dan menggali informasi sehingga mendapatkan informasi petunjuk yang mengarah pada keterlibatan seorang pria berinisial RK (47) yang diduga menyimpan narkotika jenis Sabu ” jelasnya.
” Tersangka RK berhasil diamankan Petugas tanpa perlawanan ditempat persembunyiannya di Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya Kecamatan Betara pada 27 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB. Dari tangan RK diamanakan barang bukti 2 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,46 gram (bruto). Uang tunai sebesar Rp6.800.000 dan 1 unit ponsel Samsung dan catatan transaksi ” tuturnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk jalur koordinasi dari dalam Lapas sebagaimana pengakuan para tersangka. Penangkapan ini menambah daftar panjang komitmen Polres Tanjab Barat dalam perang melawan narkotika di wilayah pesisir.(Red/JA)
Editor: Redaksi
