Bulletin27.com, Jambi – Sidang Tipikor PT Prosimpex Agro Lestari (PAL), dengan Terdakwa Bengawan Kamto, akan digelar kembali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (30/03/2026).
Dalam sidang beragendakan Pemeriksaan Saksi- Saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembuktian keterlibatan Terdakwa Begawan Kamto dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar.
Bahwa Terkait pemberitaan media Penahanan Terdakwa Begawan Kamto yang dialihkan dari Rutan menjadi Tahanan Rumah tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Adam Oheiled, SH.MH menanggapi dan meluruskan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait peralihan status penahanan rumah terhadap terdakwa Bengawan Kamto yaitu sebagai berikut:
- Penetapan Status Penahanan Tersangka (skg Terdakwa) Telah Sesuai Prosedur Hukum. Bahwa penahanan terhadap terdakwa merupakan kewenangan masing masing aparat penegak hukum yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sesuai tahapan hukum.
- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan Penahanan dengan jenis Penahanan Rutan terhadap Tersangka (skrg Terdakwa) Bengawan Kamto sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d 18 November 2025 dan dilanjutkan penahanan rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi sejak 18 November 2025 dan dialihkan jenis penahanan menjadi Penahanan Rumah sejak 02 Januari 2026;
- Bahwa Pengalihan Jenis Penahanan dari Penahanan Rutan ke Penahanan Rumah murni karena alasan kemanusiaan karena pertimbangan kesehatan Terdakwa didasarkan keterangan dokter Rutan pada saat itu;
- Bahwa perkara atas nama Bengawan Kamto dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi pada tanggal 27 Januari 2026 dan sejak saat itu kewenangan penahanan atas diri Terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi;
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan bahkan untuk merubah jenis penahanan dari satu jenis penahanan ke jenis penahanan yang lain.
- Tidak Ada Intervensi atau perlakuan istimewa bagi Terdakwa Bengawan Kamto dalam penanganan perkara Tipikor tersebut melainkan murni penegakan hukum sehingga opini perlakuan istimewa terhadap Terdakwa merupakan isu yang menyesatkan dan meminta masyarakat terus mempercayai Kejati Jambi dalam proses penegakan hukum.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan KUHAP dan dilakukan secara profesional, transparan, dan adil.
Kejaksaan Tinggi Jambi tetap berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta masyarakat mengawal Penanganan perkara Bengawan Kamto hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang
belum terverifikasi kebenarannya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(Red)
