Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tanggapan Aspidsus Kejati Jambi Atas Pemberitaan Terkait Penahanan Rumah Terdakwa Begawan Kamto.

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com, Jambi – Sidang Tipikor PT Prosimpex Agro Lestari (PAL), dengan Terdakwa Bengawan Kamto, akan digelar kembali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (30/03/2026).

Dalam sidang beragendakan Pemeriksaan Saksi- Saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembuktian keterlibatan Terdakwa Begawan Kamto dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar.

Bahwa Terkait pemberitaan media Penahanan Terdakwa Begawan Kamto yang dialihkan dari Rutan menjadi Tahanan Rumah tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Adam Oheiled, SH.MH menanggapi dan meluruskan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait peralihan status penahanan rumah terhadap terdakwa Bengawan Kamto yaitu sebagai berikut:

  1. Penetapan Status Penahanan Tersangka (skg Terdakwa) Telah Sesuai Prosedur Hukum. Bahwa penahanan terhadap terdakwa merupakan kewenangan masing masing aparat penegak hukum yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sesuai tahapan hukum.
  2. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan Penahanan dengan jenis Penahanan Rutan terhadap Tersangka (skrg Terdakwa) Bengawan Kamto sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d 18 November 2025 dan dilanjutkan penahanan rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi sejak 18 November 2025 dan dialihkan jenis penahanan menjadi Penahanan Rumah sejak 02 Januari 2026;
  3. Bahwa Pengalihan Jenis Penahanan dari Penahanan Rutan ke Penahanan Rumah murni karena alasan kemanusiaan karena pertimbangan kesehatan Terdakwa didasarkan keterangan dokter Rutan pada saat itu;
  4. Bahwa perkara atas nama Bengawan Kamto dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi pada tanggal 27 Januari 2026 dan sejak saat itu kewenangan penahanan atas diri Terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi;
  5. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan bahkan untuk merubah jenis penahanan dari satu jenis penahanan ke jenis penahanan yang lain.
  6. Tidak Ada Intervensi atau perlakuan istimewa bagi Terdakwa Bengawan Kamto dalam penanganan perkara Tipikor tersebut melainkan murni penegakan hukum sehingga opini perlakuan istimewa terhadap Terdakwa merupakan isu yang menyesatkan dan meminta masyarakat terus mempercayai Kejati Jambi dalam proses penegakan hukum.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan KUHAP dan dilakukan secara profesional, transparan, dan adil.

Kejaksaan Tinggi Jambi tetap berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta masyarakat mengawal Penanganan perkara Bengawan Kamto hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang
belum terverifikasi kebenarannya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(Red)

  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jambi Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatera Barat

    Polda Jambi Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatera Barat

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Polda Jambi melalui Polres Bungo resmi melepas bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam di Provinsi Sumatra Barat pada Minggu, (30/11/2025) Kegiatan pelepasan tersebut dilaksanakan di Lapangan Mako Polres Bungo dengan dipimpin oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono dan dihadiri oleh para Kapolsek, TNI, BPBD Kabupaten Bungo, Kejaksaan Negeri Bungo, dan perwakilan […]

  • Mobil Pajero Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkoba dan Miras

    Mobil Pajero Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkoba dan Miras

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Bulletin27.comJAMBI – Sebuah mobil Pajero Sport menabrak pagar Mapolda Jambi. Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.10 WIB, 18/01/2026. Kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal yang dilakukan oleh seorang pengemudi berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas […]

  • Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Atlet Berprestasi Pada Ajang SEA Games 2025

    Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Atlet Berprestasi Pada Ajang SEA Games 2025

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memberikan apresiasi kepada atlet Polri dan atlet berprestasi non-polisi yang mengharumkan nama Indonesia pada ajang SEA Games 2025 dalam Malam Apresiasi Sang Juara Polri untuk Indonesia di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (15/1). Sebanyak 38 personel Polri penerima medali mendapatkan reward berupa kenaikan pangkat, kesempatan pendidikan, hingga […]

  • Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

    Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Tahun Anggaran 2026, pada Jum’at (27/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi ini mengangkat tema “Penguatan Propam Polri Dalam Mengamankan, Mendukung dan Mensukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026.” Kegiatan dibuka […]

  • Dukung Visi “Kampung Bahagia”, Assoc. Prof. Dr. Ade Oktarino Paparkan Strategi Smart Waste Governance Kota Jambi 2026-2028

    Dukung Visi “Kampung Bahagia”, Assoc. Prof. Dr. Ade Oktarino Paparkan Strategi Smart Waste Governance Kota Jambi 2026-2028

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 27
    • 0Komentar

    JAMBI|| Bulletin27.com – Dalam upaya mendorong tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, Assoc. Prof. Dr. Ade Oktarino, S.Kom., M.S.I., selaku Ketua Lembaga Inovasi Bisnis dan Export Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) sekaligus praktisi bisnis, memaparkan rancangan strategis program Smart Waste Governance Kota Jambi 2026-2028 di hadapan jajaran PT Siginjai Sakti. ​Program ini disusun sebagai wujud dukungan akademisi […]

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk

    Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bulletin27.com. Jambi – Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo, pada Jumat (10/4/2026) Kegiatan yang dilaksanakan di Lobby Gedung B Polda Jambi, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Kasubdit […]

expand_less