Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Kriminal Selama Semester I 2026, Kejahatan 3C Hingga Narkotika Meningkat
- account_circle RedaksiBulletin27.com
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBI – Polda Jambi memaparkan capaian penegakan hukum selama Semester I Tahun 2026 dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Dirresnarkoba Polda Jambi, Selasa (30/6/2026).
Dalam paparannya Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Jambi bersama Polres jajaran berhasil mengungkap berbagai tindak pidana, mulai dari kejahatan konvensional 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), tindak pidana khusus berupa penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pertambangan tanpa izin (PETI), hingga peredaran gelap narkotika.
Pada penanganan kejahatan 3C, Polda Jambi menangani 492 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 169 perkara berhasil diselesaikan, terdiri dari 369 kasus Curat, 60 kasus Curas, dan 63 kasus Curanmor.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Jambi telah mengamankan 260 tersangka, terdiri dari 200 tersangka Curat, 30 tersangka Curas, dan 30 tersangka Curanmor. Selain itu, penyidik menyita 448 barang bukti, di antaranya 98 unit sepeda motor, 13 unit mobil, berbagai dokumen, uang tunai, perhiasan, serta barang hasil kejahatan lainnya. Total kerugian material akibat tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp14.435.972.512.
Kombes Pol. Erlan Munaji mengungkapkan, Berdasarkan hasil analisis, modus yang paling banyak digunakan pelaku adalah mengambil barang milik korban, mengangkut hasil kejahatan, merusak dan membongkar bangunan, merampas, mengancam, menodong, menggunakan kunci palsu hingga senjata tajam. Lokasi yang paling sering menjadi sasaran antara lain kawasan permukiman, perkebunan, jalan umum, pertokoan, dan perkantoran.
” Wilayah dengan angka kejadian tertinggi tercatat di Polresta Jambi, disusul Polres Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Merangin, Bungo, Kerinci, Tebo, dan Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan analisis kepolisian, tindak pidana 3C paling banyak terjadi pada pukul 15.00–17.59 WIB, sehingga menjadi dasar penentuan pola patroli pada jam-jam rawan ” ungkapnya.
Di bidang tindak pidana khusus, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangani 34 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebanyak 49 tersangka diamankan, dengan barang bukti berupa 76.286,52 liter solar, 10.825 liter Pertalite, 25.420 liter minyak tanah, 90 liter minyak bumi, 37 unit kendaraan, serta uang tunai Rp19.239.000.

Dari total perkara tersebut, 18 telah dilimpahkan ke jaksa, dua disidangkan di pengadilan, 13 masih dalam penyidikan, dan satu perkara dihentikan. Modus yang diungkap antara lain penimbunan BBM bersubsidi, penggunaan kendaraan modifikasi, penyalahgunaan barcode, serta pengangkutan BBM tanpa izin usaha niaga.
Pada penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Polda Jambi bersama Polres jajaran menangani 23 laporan polisi dengan 50 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 2.572,96 gram emas, 10 unit alat berat, satu kendaraan roda empat, dua unit dompeng, empat unit keong, serta uang tunai Rp108.123.000. Pengungkapan dilakukan di wilayah Batanghari, Sarolangun, Merangin, Tebo, dan Bungo.
Sementara itu, di bidang pemberantasan narkotika, Polda Jambi bersama Satresnarkoba Polres jajaran menangani 591 laporan polisi, dengan 451 perkara berhasil diselesaikan. Sebanyak 931 tersangka diamankan, terdiri dari 875 laki-laki dan 56 perempuan, dengan barang bukti berupa 31,9 kilogram sabu, 43,9 kilogram ganja, 96.448 butir ekstasi, serta 6.421,3 mililiter etomidate atau 3.211 cartridge.
Dibandingkan periode yang sama tahun 2025, capaian pengungkapan mengalami peningkatan signifikan, baik dari jumlah laporan, penyelesaian perkara, tersangka, maupun barang bukti yang berhasil disita. Hasil pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 438.044 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp62,1 miliar dan potensi penghematan biaya rehabilitasi sekitar Rp2,1 triliun.
Polda Jambi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum melalui patroli, kegiatan intelijen, penyelidikan, penyidikan, edukasi kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan.
Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Jambi.(JN)
- Penulis: RedaksiBulletin27.com

