Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mediasi Difasilitasi Pemdes Tangkit, Sengketa Jual Beli Lahan di Kebon IX Berakhir dengan Kesepakatan

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUARO JAMBI, Bulletin27.com – Pemerintah Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memfasilitasi mediasi terkait sengketa jual beli lahan atas nama Leginah yang berada di RT 15, Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam. Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Orientasi Pendidikan, Adil dan Makmur tertanggal 15 Juni 2026.

Melalui surat undangan resmi Nomor 141/…/Pem tertanggal 6 Juli 2026, Pemerintah Desa Tangkit mengundang para pihak yang berkepentingan untuk menghadiri forum mediasi yang digelar pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, di Kantor Kepala Desa Tangkit. Seluruh pihak diminta membawa dokumen dan bukti pendukung sebagai dasar pembahasan dalam mencari penyelesaian atas permasalahan tersebut.

Mediasi berlangsung dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan difasilitasi langsung oleh Pemerintah Desa Tangkit. Pertemuan tersebut mempertemukan Leginah sebagai pihak pertama dengan Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., selaku kuasa hukum Akhmad Fauzi sebagai pihak kedua. Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Desa Tangkit, Ketua RT 18 Desa Tangkit, serta para pihak terkait sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.

Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., selaku Ketua LSM PROPAM sekaligus kuasa hukum KH Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa sengketa tersebut bermula dari transaksi jual beli lahan antara kliennya dengan Leginah pada 26 Februari 2023. Menurutnya, KH Ahmad Fauzi telah menyerahkan uang sebesar Rp60 juta sebagai pembayaran uang muka pembelian lahan yang direncanakan untuk pembangunan pondok pesantren dengan luas sekitar satu hektare. Penyerahan dana tersebut, kata Suheri, diterima langsung oleh Leginah dan dibuktikan dengan kuitansi serta tanda terima yang turut diperlihatkan dalam forum mediasi.

Namun, dalam perjalanannya, rencana pembangunan pondok pesantren tidak dapat dilaksanakan karena, berdasarkan keterangan kliennya, proses pembangunan mendapat penolakan dan hambatan dari masyarakat setempat. Kondisi tersebut menyebabkan pembangunan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana yang telah direncanakan.

Suheri juga menyampaikan bahwa sebelum mediasi di Pemerintah Desa Tangkit, persoalan tersebut telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui pertemuan yang melibatkan pemerintah desa maupun pihak keluarga. Akan tetapi, hingga saat itu belum diperoleh solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

Karena pembangunan pondok pesantren dinilai sudah tidak memungkinkan untuk dilanjutkan di lokasi tersebut, pihaknya berharap forum mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Tangkit dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan mengakhiri sengketa secara damai. Sebagai bentuk dukungan terhadap klaim tersebut, Suheri menyerahkan salinan KTP KH Ahmad Fauzi, kuitansi pembayaran, serta bukti tanda terima uang yang disebut diterima oleh Leginah kepada forum mediasi sebagai bahan pertimbangan.

Setelah melalui proses pembahasan, kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi. Pihak pertama menyetujui pengembalian uang muka pembelian tanah dengan menggantinya menggunakan sebidang tanah seluas 1.500 meter persegi (15 tumbuk). Lahan pengganti tersebut disepakati harus memiliki akses jalan agar dapat dimanfaatkan secara layak.

Selain itu, biaya pemecahan Sporadik akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Sebagai tindak lanjut, proses pengukuran lahan untuk pemecahan Sporadik akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pihak-pihak terkait, paling lambat pada 22 Juli 2026.

Tercapainya kesepakatan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi mampu menjadi solusi yang efektif dengan mengedepankan dialog dan itikad baik para pihak. Melalui kesepakatan tersebut, diharapkan persoalan jual beli lahan dapat diselesaikan secara damai, memberikan kepastian bagi para pihak, serta menjaga keharmonisan dan kondusivitas di tengah masyarakat.

Kepala Desa Tangkit, Supadi, S.Pd., mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak yang telah mengedepankan musyawarah hingga tercapai kesepakatan bersama. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat.

“Saya bersyukur dan mengapresiasi kedua belah pihak karena telah mampu menyelesaikan persoalan ini dengan baik serta mengedepankan semangat kekeluargaan. Semoga kesepakatan yang dicapai hari ini menjadi solusi terbaik, memberikan kepastian bagi para pihak, dan mengakhiri permasalahan ini secara damai,” ujar Supadi.(Jn)

  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jambi Menggelar Syukuran Dalam Rangka HUT Korps Brimob Polri Ke-80 Tahun 2025

    Polda Jambi Menggelar Syukuran Dalam Rangka HUT Korps Brimob Polri Ke-80 Tahun 2025

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Jambi – Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan turut dihadiri para pejabat Forkopimda, tokoh masyarakat, serta unsur TNI–Polri. Beberapa di antaranya yaitu perwakilan Gubernur Jambi, perwakilan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Asintel Kejati Jambi, sesepuh Brimob Irjen Pol (Purn) Drs. H. Bambang Suparsono, perwakilan Danrem 042/Gapu, Kepala BIN Daerah Jambi, […]

  • Kronologi Pengamanan Oknum yang Mengaku Pegawai Kejaksaan

    Kronologi Pengamanan Oknum yang Mengaku Pegawai Kejaksaan

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan kronologi pengamanan terhadap seorang laki-laki yang diduga mengaku sebagai pegawai Kejaksaan pada hari selasa tanggal 30 Desember 2025 pada pukul 21.44 WIB Pada awalnya, yang bersangkutan hendak melakukan transaksi rental mobil dengan menggunakan ID Card Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kepada pihak rental, yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya baru […]

  • Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana Sambut Gagasan Smart Waste Governance Prof. Ade Oktarino

    Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana Sambut Gagasan Smart Waste Governance Prof. Ade Oktarino

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Prof. Ade Oktarino Dukung Transformasi Persampahan Kota Jambi, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana Tegaskan OPBM Merupakan Penguatan Sistem yang Sudah Berjalan JAMBI ||Bulletin27.com – Ketua Lembaga Inovasi Bisnis dan Ekspor Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) sekaligus praktisi bisnis, Assoc. Prof. Dr. Ade Oktarino, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan transformatif Pemerintah Kota Jambi melalui Program Kampung […]

  • Sindikat 8 Mahasiswa STIK Angkatan 83 Audiensi Dengan Pemkab Aceh Utara

    Sindikat 8 Mahasiswa STIK Angkatan 83 Audiensi Dengan Pemkab Aceh Utara

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Aceh Utara – Dalam rangka pelaksanaan Pengabdian Masyarakat (Dianmas) di wilayah Kabupaten Aceh Utara, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri Angkatan ke-83/WPS Sindikat 8 melaksanakan kegiatan audiensi dan koordinasi di Kantor Bupati Aceh Utara pada Senin (23/02/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Mahasiswa STIK dengan […]

  • Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga

    Polda Jambi Berbagi Berkah Ramadhan: Ratusan Paket Takjil serta Sembako Diserahkan ke Pengendara dan warga

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Kepolisian Daerah Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mempererat hubungan dengan masyarakat melalui kegiatan pembagian takjil dan sembako yang digelar di Lapangan Mapolda Jambi, Jumat (27/2/2026). Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B Ali, serta didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi dan personel Bidpropam Polda Jambi Sejak sore hari, […]

  • Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Bantuan Kapolri kepada Warga Terdampak Banjir di Gampong Gedumbak

    Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Bantuan Kapolri kepada Warga Terdampak Banjir di Gampong Gedumbak

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Aceh Utara – Dalam rangka pelaksanaan Pengabdian Masyarakat (Dianmas) di wilayah Kabupaten Aceh Utara, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri Angkatan ke-83/WPS Sindikat 8 melaksanakan kegiatan pendistribusian logistik bantuan Kapolri di Desa Gampong Gedumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (24/02/2026) pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri […]

expand_less