DLH Muaro Jambi Tegaskan Stockpile Milik A Sudah Lengkapi Perizinan, Hasil Pemeriksaan Sesuai Ketentuan
- account_circle redaksibulletin27.com
- calendar_month Senin, 17 Agt 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MUARO JAMBI, BULLETIN27.COM – Polemik keberadaan stockpile pasir milik pengusaha A di RT 03, Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, terus menjadi perhatian. Persoalan yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan gangguan aktivitas warga, debu, getaran hingga kerusakan sejumlah rumah, kini mendapat penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Penataan Lingkungan Hidup DLH Muaro Jambi, Ade Kurniawan, saat dikonfirmasi langsung di Kantor DLH Muaro Jambi, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi stockpile tersebut. 17/8/2026
Menurut Ade, pemeriksaan di lapangan juga mencakup permintaan untuk melakukan pengujian terhadap debu dan getaran yang ditimbulkan dari aktivitas stockpile. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menyatakan aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan yang diwajibkan.
“Kami sudah melihat langsung ke lokasi, dan meminta melakukan uji terkait debu dan getaran yang diakibatkan beroperasinya stockpile milik Ayong. Semuanya sudah sesuai ketentuan yang diwajibkan,” ungkap Ade.
Terkait adanya informasi mengenai sejumlah rumah warga yang disebut mengalami keretakan maupun kerusakan akibat aktivitas stockpile, Ade meminta agar hal tersebut disertai laporan dan bukti yang dapat diverifikasi.

“Kalau memang ada beberapa rumah yang rusak atau retak-retak, silakan dilaporkan jika memang ada buktinya,” tegasnya.
Selain persoalan dampak lingkungan, Ade juga memberikan penjelasan mengenai legalitas usaha stockpile. Ia memastikan, berdasarkan pemeriksaan pihaknya, usaha tersebut telah memiliki kelengkapan perizinan yang diperlukan.
“Stockpile milik A sudah memiliki semua kelengkapan perizinan dalam menjalankan usahanya. Jadi tidak ada masalah,” jelas Ade.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan penegasan dari sisi DLH Kabupaten Muaro Jambi bahwa persoalan legalitas dan pemenuhan ketentuan lingkungan pada stockpile tersebut telah diperiksa oleh pihak terkait.
Meski demikian, adanya keluhan masyarakat mengenai debu, getaran maupun dugaan kerusakan rumah tetap perlu ditindaklanjuti secara objektif apabila warga memiliki bukti dan laporan yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, penilaian terhadap dampak aktivitas stockpile tidak hanya berdasarkan klaim sepihak, tetapi melalui hasil pengujian dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya penjelasan DLH Muaro Jambi tersebut, polemik stockpile di Penyengat Olak kini diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan data, hasil pengujian dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepentingan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan hak dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
- Penulis: redaksibulletin27.com

