Sengketa Tanah Mbah Mangun Memanas, Kuasa Hukum Lakukan Penguasaan Fisik Lahan, Soroti Sikap Pemerintah Desa
- account_circle RedaksiBulletin27.com
- calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MUARO JAMBI, Bulletin27.com – Sengketa kepemilikan tanah yang dialami Suparman alias Mbah Mangun memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya dari LSM PROPAM, Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., Mbah Mangun melakukan penguasaan fisik atas lahan yang diklaim sebagai miliknya di RT 04, Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (27/7/2026)
Langkah tersebut dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif dinilai tidak membuahkan hasil. Pihak Mbah Mangun menduga tanah yang menjadi objek sengketa telah dialihkan atau diperjualbelikan secara sepihak tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Menurut keterangan Mbah Mangun, sengketa bermula dari kesepakatan tukar guling dengan Miftakul Munif. Dalam kesepakatan tersebut, Mbah Mangun mengaku telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bentuk itikad baik agar proses pertukaran dapat dilaksanakan.
Namun, hingga kini Mbah Mangun mengaku tidak pernah menerima tanah pengganti maupun sertifikat hak milik sebagai kompensasi sesuai kesepakatan. Yang lebih mengejutkan, lahan tersebut diduga justru telah dialihkan kepada pihak lain. Dugaan pengalihan itu baru diketahui Mbah Mangun pada tahun 2013.
Merasa haknya dirugikan, Mbah Mangun bersama kuasa hukumnya memilih melakukan penguasaan fisik atas lahan sebagai bentuk penegasan klaim kepemilikan sekaligus upaya mempertahankan hak keperdataannya. Mereka menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah, namun juga siap menempuh jalur hukum apabila tidak ditemukan titik temu.

Sebelum langkah tersebut dilakukan, kuasa hukum telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Desa Petaling Jaya pada 12 Juni 2026. Dalam surat itu, pemerintah desa diminta memanggil seluruh pihak yang bersengketa untuk difasilitasi dalam forum mediasi guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Akan tetapi, melalui surat balasan tertanggal 18 Juni 2026, Pemerintah Desa Petaling Jaya menyampaikan agar penyelesaian perkara ditempuh melalui jalur hukum. Pemerintah desa menyatakan hanya akan membantu apabila diperlukan dalam proses tersebut.
Jawaban tersebut dinilai mengecewakan oleh pihak Mbah Mangun. Kuasa hukum berpendapat pemerintah desa seharusnya tidak serta-merta mengarahkan warga ke proses litigasi, melainkan terlebih dahulu menjalankan fungsi mediasi sebagai upaya penyelesaian konflik di tingkat desa.
Suheri Dwi Nopriyadi menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 26 ayat (4) huruf k disebutkan bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Ketentuan itu, menurutnya, menunjukkan bahwa kepala desa memiliki peran strategis sebagai fasilitator penyelesaian sengketa melalui musyawarah sebelum persoalan berkembang menjadi konflik hukum yang lebih luas.
Pihak kuasa hukum menilai tidak optimalnya pelaksanaan fungsi mediasi berpotensi memperpanjang sengketa dan meningkatkan eskalasi konflik di tengah masyarakat. Padahal, penyelesaian secara damai melalui dialog merupakan mekanisme yang diutamakan dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan kehidupan warga desa.
Pihak Mbah Mangun menyatakan masih membuka ruang mediasi apabila seluruh pihak bersedia duduk bersama mencari solusi.
” Namun apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, mereka menyatakan siap menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan ” tegasnya.
- Penulis: RedaksiBulletin27.com

