Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Terjual
- account_circle redaksibulletin27.com
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBI, Bulletin27.com — Pelaksanaan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Jambi mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah barang yang dilelang berhasil terjual, bahkan beberapa di antaranya mencatat nilai penawaran jauh di atas harga limit.
Lelang serentak tersebut dibuka di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Enen Saribanon, S.H., M.H., serta jajaran pejabat struktural Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri se-Daerah Jambi.
Lelang ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mengoptimalkan pengelolaan barang hasil penegakan hukum yang telah memiliki status hukum, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, dan memberikan manfaat bagi negara.
Seluruh Barang Kejari Jambi Laku
Hasil menggembirakan datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Seluruh delapan objek lelang yang ditawarkan berhasil terjual dengan nilai penawaran di atas harga limit.
Honda BR-V dengan harga limit Rp157.346.000 terjual Rp160.346.000. Toyota Chrysler dengan limit Rp216.000.000 terjual Rp231.100.000.
Kemudian Daihatsu Ayla dengan limit Rp68.122.000 terjual Rp70.122.000, Daihatsu Sigra dengan limit Rp62.802.000 terjual Rp63.802.000, serta Honda Mobilio dengan limit Rp66.092.000 terjual Rp68.592.000.
Untuk kendaraan niaga, Truck Dyna dengan harga limit Rp27.970.000 berhasil terjual Rp37.970.000. Sementara Truck Canter dengan limit Rp92.060.433 terjual Rp100.060.433.
Tidak hanya kendaraan, satu objek berupa tabung gas LPG 3 kilogram dengan harga limit Rp30.742.000 juga berhasil terjual Rp39.742.000. Dengan demikian, seluruh delapan objek lelang Kejari Jambi berhasil terjual dengan nilai di atas harga limit.
Kejari Tebo Juga Terjual Semua
Hasil serupa juga terjadi di Kejari Tebo. Seluruh objek yang dilelang berhasil mendapatkan pembeli. Salah satunya berupa emas seberat 6,23 gram dengan harga limit Rp6.080.000. Dalam lelang, emas tersebut terjual Rp10.080.000.
Nilai penjualan tersebut meningkat sekitar 67,2 persen dibandingkan harga limit. Hasil ini menunjukkan bahwa mekanisme lelang terbuka mampu mengoptimalkan nilai ekonomis barang sekaligus memberikan manfaat lebih besar bagi negara.
Kayu Gergajian Muaro Jambi Naik Signifikan
Hasil mencolok lainnya datang dari Kejari Muaro Jambi. Salah satu objek berupa kayu gergajian yang memiliki harga limit sekitar Rp10 juta berhasil terjual Rp29 juta.
Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp19 juta dari harga limit. Jika harga limit tepat Rp10 juta, kenaikan tersebut setara sekitar 190 persen.
Hasil tersebut menjadi salah satu catatan menarik dalam pelaksanaan lelang serentak di wilayah Jambi. Barang dengan nilai limit relatif rendah ternyata mampu menghasilkan nilai penjualan jauh lebih tinggi melalui mekanisme lelang terbuka.
26 Barang Dilelang dari Jajaran Kejaksaan
Dalam pelaksanaan lelang serentak tersebut, terdapat 26 item barang yang menjadi objek lelang dari jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jambi.
Rinciannya, Kejari Jambi sebanyak 8 item, Kejari Batanghari 1 item, Kejari Bungo 2 item, Kejari Tebo 4 item, Kejari Merangin 4 item, Kejari Sarolangun 1 item, Kejari Sungai Penuh 1 item, Kejari Tanjung Jabung Barat 1 item, Kejari Tanjung Jabung Timur 2 item, dan Kejari Muaro Jambi 2 item.
Objek lelang tersebut beragam, mulai dari kendaraan bermotor, emas, hingga barang lainnya yang telah memiliki status hukum untuk dilakukan pelelangan.
Dari Kejari Merangin, salah satu objek yang disiapkan berupa emas seberat 1.748,23 gram dengan nilai limit mencapai Rp3.401.950.000.
Selain itu, terdapat satu unit mobil truk yang telah mendapatkan penawaran. Namun, proses lelang terhadap kendaraan tersebut belum dapat dilakukan karena masih dalam kondisi diblokir.
Bukan Sekadar Menjual Barang, Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, pelaksanaan lelang merupakan bagian penting dalam pengelolaan barang hasil penegakan hukum.
Melalui mekanisme lelang yang terbuka dan sesuai ketentuan, barang yang telah memiliki status hukum dapat segera dikelola sehingga tidak menjadi beban penyimpanan sekaligus mampu memberikan nilai ekonomi bagi negara.
Pelaksanaan lelang serentak juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara Kejaksaan, KPKNL Jambi, dan instansi terkait agar seluruh tahapan berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejati Jambi, kata dia, berkomitmen terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, serta optimalisasi pengelolaan barang hasil penegakan hukum.
Hasil lelang yang menunjukkan seluruh objek Kejari Jambi dan Kejari Tebo terjual, ditambah peningkatan nilai sejumlah barang secara signifikan, menjadi gambaran bahwa mekanisme lelang terbuka mampu memberikan hasil optimal.
Lelang serentak pun bukan sekadar proses menjual barang. Lebih jauh, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memastikan setiap barang hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
- Penulis: redaksibulletin27.com

