Breaking News
light_mode
Trending Tags

Survei HAI: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Mencapai 78,3 Persen

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com, JAKARTA – Hasil survei terbaru Haidar Alwi Institute (HAI) menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada pada angka 78,3 persen.Capaian ini menandai tren positif, sekaligus peningkatan dibandingkan survei Litbang Kompas pada Oktober 2025 yang mencatat tingkat kepercayaan masyarakat sebesar 76,2 persen.

Dalam kajian hukum institusional dan sosial, tingkat kepercayaan masyarakat di atas 70 persen termasuk kategori tinggi, khususnya bagi institusi penegak hukum yang secara inheren bersentuhan langsung dengan penggunaan kewenangan negara. Oleh karena itu, capaian ini mencerminkan bahwa Polri masih memiliki legitimasi sosial yang kuat di mata masyarakat.

Survei HAI dilaksanakan pada 3–10 Januari 2026 dengan melibatkan 1.500 responden berusia 17 tahun ke atas yang telah menikah. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka (CAPI) dengan teknik multistage random sampling. Survei ini memiliki margin of error sebesar ±2,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Distribusi sampel disusun secara proporsional berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) dengan jumlah penduduk Indonesia sebesar 287,6 juta jiwa. Sebanyak 840 responden berasal dari Pulau Jawa, 327 dari Sumatera, 111 dari Sulawesi, 93 dari Kalimantan, 84 dari Bali dan Nusa Tenggara, serta 45 responden dari Maluku dan Papua. Dari sisi karakter wilayah, responden perkotaan mencapai 56 persen, sedangkan responden pedesaan sebesar 44 persen.

Ketika responden ditanya, “Sejauh mana Anda percaya kepada Polri?”, sebanyak 56,1 persen menyatakan “percaya” dan 22,2 persen menjawab “sangat percaya”. Dengan demikian, total responden yang menyatakan percaya terhadap Polri mencapai 78,3 persen.

Di sisi lain terdapat 12,7 persen responden yang menyatakan “tidak percaya” dan 5,4 persen menjawab “sangat tidak percaya”. Artinya, tingkat ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri berada di angka 18,1 persen, sementara 3,6 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak memberikan jawaban.

Survei ini juga mengukur sejumlah indikator kinerja Polri dengan skala penilaian 1–5. Indikator keamanan dan ketertiban mencapai skor tertinggi dengan nilai rata-rata 3,97. Selanjutnya, profesionalisme aparat berada di posisi kedua dengan skor 3,91, pelayanan publik sebesar 3,84, serta integritas dengan skor 3,78. Sementara itu, indikator keadilan dalam penegakan hukum berada di posisi terendah dengan skor 3,69.

Temuan ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap peran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan relatif kuat. Namun demikian, aspek penegakan hukum dan integritas moral aparat masih menjadi catatan penting. Kedua indikator tersebut dipandang krusial untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat legitimasi Polri sebagai institusi penegak hukum di negara demokratis.

Ke depan, tantangan Polri bukan hanya sekadar mempertahankan tingkat kepercayaan yang sudah relatif tinggi, namun juga menjawab ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas. Keberhasilan dalam menjawab tantangan tersebut akan menjadi penentu utama apakah kepercayaan publik dapat terus meningkat atau justru mengalami stagnasi.

Perlu diingat bahwa survei ini bersifat potret sesaat. Sebab, persepsi masyarakat dipengaruhi oleh dinamika sosial dan pemberitaan.(Red)

R. HAIDAR ALWI : Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Tags
  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen

    Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAMBI – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa, (10/02/2026) di Lobby Gedung B Mapolda Jambi ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan […]

  • Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastri Purwanti Beri Materi “Peran Penting Ilmu Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum” Kepada Polwan Diktuba Angkatan 58

    Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastri Purwanti Beri Materi “Peran Penting Ilmu Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum” Kepada Polwan Diktuba Angkatan 58

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Jakarta – Kepala Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, D.F.M., Sp.F., memberikan materi Forensik Kepolisian kepada 660 Polwan Diktukba Angkatan 58 Tahun 2025 di Gedung Widya Warapsari Sepolwan Lemdiklat Polri, Kamis (13 November 2025). Dalam paparannya berjudul “Peran Ilmu Forensik pada Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan […]

  • Sengketa Tanah Mbah Mangun Memanas, Kuasa Hukum Lakukan Penguasaan Fisik Lahan, Soroti Sikap Pemerintah Desa

    Sengketa Tanah Mbah Mangun Memanas, Kuasa Hukum Lakukan Penguasaan Fisik Lahan, Soroti Sikap Pemerintah Desa

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 6
    • 0Komentar

    MUARO JAMBI, Bulletin27.com – Sengketa kepemilikan tanah yang dialami Suparman alias Mbah Mangun memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya dari LSM PROPAM, Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., Mbah Mangun melakukan penguasaan fisik atas lahan yang diklaim sebagai miliknya di RT 04, Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (27/7/2026) Langkah tersebut dilakukan setelah […]

  • Polda Jambi Raih Penghargaan Terbaik 3 Quick Wins Presisi Tingkat Nasional

    Polda Jambi Raih Penghargaan Terbaik 3 Quick Wins Presisi Tingkat Nasional

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Polda Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih peringkat Terbaik 3 Quick Wins Presisi dalam Apel Kasatwil Polri Tahun 2025 yang digelar di Mako Satuan Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Senin (24/11/2025). Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Atas pencapaian ini, Kapolda […]

  • Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh

    Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi, Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penggeledahan pada Kamis 12 Februari 2026, sebagai tindak lanjut proses penyidikan Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 – 2024. Penggeledahan di lakukan di Kantor Dinas pemadam kebakaran Kota Sungai Penuh dan SPBU Desa Pelalayang Raya Kecamatan […]

  • Bebas, M Iqbal Driver Ojol Diputuskan Hakim Terbukti Tidak Bersalah

    Bebas, M Iqbal Driver Ojol Diputuskan Hakim Terbukti Tidak Bersalah

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Kota Jambi- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bebas murni terhadap driver ojek online (Ojol), Muhammad Iqbal, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026. Hakim menilai Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Putusan ini […]

expand_less