Breaking News
light_mode
Trending Tags

JPU Tuntut Pidana Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu di Jambi

  • account_circle JUNA
  • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBI|| Bulletin27.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana narkotika, yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Irse Yanda Perima, S.H., dengan hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan, JPU menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yakni satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam. Dokumen kendaraan terkait diketahui juga digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Alung.

Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:

Kesatu, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 25 Juni 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Saat ini kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(JN)

Sumber: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

  • Penulis: JUNA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM, Hadirkan 1.000 Lowongan Kerja dari 100 Perusahaan

    Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM, Hadirkan 1.000 Lowongan Kerja dari 100 Perusahaan

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 42
    • 0Komentar

    KOTA JAMBI || Bulletin27.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi menggelar kegiatan Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM Polda Jambi yang berlangsung di Lippo Mall Plaza Jambi, Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui upaya mendukung peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat. Pembukaan kegiatan dihadiri langsung […]

  • Berikan Solusi Konkret Pada Masyarakat, Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83 Laksanakan Pembuatan sumur Bor

    Berikan Solusi Konkret Pada Masyarakat, Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83 Laksanakan Pembuatan sumur Bor

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Aceh Utara – Dalam rangka kegiatan Dianmas (Pengabdian Masyarakat), Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83 melaksanakan pembuatan sumur bor sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan air bersih masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan tersebut secara resmi diresmikan oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., didampingi Perwira Pendamping dan mahasiswa STIK Lemdiklat Polri […]

  • Polri Identifikasi 11 Jenazah Korban Melalui Uji DNA, 3 Masih Dalam Proses

    Polri Identifikasi 11 Jenazah Korban Melalui Uji DNA, 3 Masih Dalam Proses

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jakarta — Sejak Jumat, 8 Mei 2026, Tim Laboratorium DNA Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri telah bekerja secara intensif dalam proses identifikasi korban melalui metode ilmiah berbasis DNA terhadap 11 jenazah korban kecelakaan lalu lintas bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Rabu, 6 […]

  • Perubahan Batas Usia Pensiun Anggota Polri dalam Revisi UU Polri

    Perubahan Batas Usia Pensiun Anggota Polri dalam Revisi UU Polri

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 31
    • 0Komentar

    JAKARTA || Bulletin27.com – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan menjaga kesinambungan organisasi. (09 Juni 2026) Berdasarkan substansi yang telah disepakati […]

  • Kapolda Jambi : Sinergitas Polri dan Kejaksaan Mewujudkan Sistem Peradilan yang Efektif, Efesien dan Transparan Bagi Masyarakat

    Kapolda Jambi : Sinergitas Polri dan Kejaksaan Mewujudkan Sistem Peradilan yang Efektif, Efesien dan Transparan Bagi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jambi Sugeng Hariadi, di ruang kerja Kapolda Jambi, Rabu (12/11/2025) Turut mendampingi Kapolda Jambi dalam kegiatan tersebut Waka Polda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K., serta para Pejabat Utama Polda Jambi, di antaranya Dirkrimum Kombes Pol. Jimmy Christian […]

  • Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

    Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAMBI||Bulletin27.com – Dalam rangka mendukung pelestarian lingkungan sekaligus menyemarakkan kegiatan Road to Presisi Merdeka Run 2026, jajaran Polda Jambi melaksanakan kegiatan penanaman pohon bertema “Satu Langkah Sejuta Perubahan” di kawasan MTQ Kota Jambi, Jumat (29/5/2026). Kegiatan penanaman pohon tersebut dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama para Pejabat Utama Polda Jambi serta […]

expand_less