Bulletin27.com, Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar didampingi Kabid Humas Polda Jambi dan Dirresnarkoba Polda Jambi pimpin pelaksanaan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, Extasy dan jenis Refil Catridge yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba di wilayah hukum Polda Jambi.11/05/2026
Dalam pengungkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka yang merupakan warga Pekan Baru dan Bengkalis provinsi Riau MFR (28), JHM (29), YGN (32) dan KSA (28). Keempatnya di tangkap di Jalan Raya Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi pada Rabu 05/05/2026 sekira pukul 22.00 WIB.
Selain 4 (empat) orang tersangka, jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi juga menyita tiga jenis barang bukti Narkotika Bernilai Milyaran rupiah
Ekstasy sebanyak 20.241,34 butir.
a. Merk Red Bull sebanyak 9.913 butir
b. Merk Kenzo sebanyak 10.328,34 butir
Shabu seberat 20 KG
Etimidate Merk Yakuza XL 1975 Catridge sebanyak 4.34 liter.
Kapolda Jambi mengungkapkan keberhasilan jajaran Ditresnarkoba bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi terkait adanya penjemputan narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi. Pada Minggu 03/05/2026
” Berdasarkan informasi tersebut petugas bergerak cepat melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di depan Polres Muaro Jambi sekira pukul 22.00 WIB pada Selasa 05/05/2026 ” ungkap Irjen Pol. Krisno

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan disaat menggelar operasi, petugas berhasil menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih bernomor polisi BM 1673 Cl yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut langsung berbalik arah dan melarikan diri.
” Terlihat mencurigakan, Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan kendaraan pelaku. Meski demikian, kendaraan tersebut tetap berhasil melarikan diri namun petugas berhasil mengejar dan menangkap semua pelaku beserta barang bukti ” jelasnya
Atas perbuatannya, para tersangka akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ditresnarkoba Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Jambi.(JA)
