Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBI, Bulletin27.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus melakukan penyidikan secara transparan dan akuntabel terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anggota Polri, Brigadir EWS, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).

Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., dalam kegiatan doorstop bersama awak media yang berlangsung di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin (27/7/2026).

Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, khususnya Subdit Jatanras, bersama Satreskrim Polres Tanjab Timur telah berkolaborasi melakukan serangkaian penyelidikan terkait perkara tersebut.

Setelah melalui mekanisme dan tahapan sesuai dengan manajemen penyidikan, pada Jumat sebelumnya penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

“Hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara tersebut, pada hari Sabtu penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka merupakan anggota Polri dan satu orang lainnya merupakan warga sipil. Tentunya, masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, dengan Pasal 21 KUHP mengenai turut serta, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

“Kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dan Pasal 21 KUHP terkait turut serta. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Polda Jambi juga telah mendapatkan asistensi dari Tim Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Asistensi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme penyidikan yang berlaku.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa dalam penanganan perkara ini juga telah dilakukan asistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan objektif. Proses hukum akan dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Kapolda Jambi menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Polda Jambi juga memastikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai dengan tahapan penyidikan,” pungkas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan penyidik Propam Polda Jambi masih terus melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.

“Kami memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara transparan serta akuntabel. Setiap perkembangan penting terkait perkara ini akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” tutup Kabid Humas Polda Jambi.

  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jambi bersama Satgas Pangan Pantau Harga Sembako di Pasar Angso Duo, Pastikan Stok Aman Jelang Idul Fitri

    Polda Jambi bersama Satgas Pangan Pantau Harga Sembako di Pasar Angso Duo, Pastikan Stok Aman Jelang Idul Fitri

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAMBI – Polda Jambi bersama pemerintah Provinsi Jambi dan Tim Satgas Pangan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengendalian komoditas pangan pokok strategis menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 di Pasar Angso Duo Jambi, Rabu (11/3/2026) pagi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, dan dihadiri oleh Tim […]

  • Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Kriminal Selama Semester I 2026, Kejahatan 3C Hingga Narkotika Meningkat

    Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Kriminal Selama Semester I 2026, Kejahatan 3C Hingga Narkotika Meningkat

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAMBI – Polda Jambi memaparkan capaian penegakan hukum selama Semester I Tahun 2026 dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Dirresnarkoba Polda Jambi, Selasa (30/6/2026). Dalam paparannya Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Jambi bersama Polres jajaran berhasil […]

  • Terbongkar! 3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

    Terbongkar! 3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta, Bulletin27.com – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis 3,37 ton (3.371.400 gram) kuncup bunga ganja (cannabis buds) yang diduga disamarkan melalui jalur impor resmi. Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan terbesar karena potensi bahaya yang […]

  • Waka Polda Jambi Membuka Rakernis Fungsi Reserse T.A 2025 ” Reserse Presisi Siap Melayani “

    Waka Polda Jambi Membuka Rakernis Fungsi Reserse T.A 2025 ” Reserse Presisi Siap Melayani “

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi. Polda Jambi menggelar Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Tahun Anggaran 2025 dengan tema “Reserse Presisi Siap Melayani”, Senin (15/12/2025) Kegiatan yang di laksanakan di Gedung Siginjai Lantai 3 Polda Jambi tersebut dibuka langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim dan dihadiri para Pejabat Utama Polda Jambi, para Kasubbag Renmin/Kaurmin satker […]

  • Sindikat 4

    Sindikat 4

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Pidie – Mahasiswa Sindikat 4 STIK Angkatan 83 melaksanakan pengabdian masyarakat (Dianmas) di MIN 26 Kabupaten Pidie, Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan di MIN 26 Pidie dan melibatkan para siswa sebagai peserta utama. Ketua sindikat 4, Mahdi heavenymengungkapkan Kegiatan ini […]

  • Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Satu Perkara Narkotika dari Kejari Bungo

    Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Satu Perkara Narkotika dari Kejari Bungo

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menerapkan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan dengan menyetujui penyelesaian satu perkara tindak pidana narkotika melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa, 21 Juli 2026. Persetujuan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., kepada […]

expand_less