Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Jambi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pertamina EP, Perkuat Kepastian Hukum dan Penyelamatan Aset Negara

  • account_circle JUNA
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jambi, Bulletin27.com – Kejaksaan Tinggi Jambi bersama PT Pertamina EP kembali memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., bersama General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, pada Rabu (29/7/2026), bertempat di Hotel BW Luxury Jambi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Subbagian, serta Kepala Seksi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi. Dari pihak PT Pertamina EP hadir General Manager Zona 1 beserta jajaran manajemen.

Dalam sambutannya, General Manager Zona 1 PT Pertamina EP, Meyfredi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dengan Kejaksaan Tinggi Jambi. Menurutnya, kerja sama tersebut telah memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mendukung penyelamatan serta pengamanan aset negara.

Ia juga mengapresiasi keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi dalam memberikan bantuan hukum yang berdampak pada terselamatkannya aset negara. Selain itu, PT Pertamina EP bersama Kejaksaan Tinggi Jambi saat ini juga terus berkoordinasi dalam upaya penanganan persoalan sumur minyak masyarakat di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Permasalahan sumur minyak masyarakat dinilai sebagai isu yang kompleks karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas. Di satu sisi, aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun di sisi lain, apabila dilakukan tanpa dasar hukum, standar keselamatan, dan pengawasan yang memadai, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan, lingkungan, maupun pengelolaan sumber daya negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penyelamatan serta pengamanan aset negara, dan menciptakan tata kelola perusahaan yang baik.

Kajati Jambi menyampaikan bahwa melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Tinggi Jambi telah memberikan berbagai pendampingan hukum yang menghasilkan capaian signifikan, di antaranya:

  • Bantuan Hukum Nonlitigasi yang berhasil menyelamatkan aset negara dengan membatalkan 26 dokumen sporadik yang diterbitkan di atas tanah milik PT Pertamina EP seluas kurang lebih 26.257 meter persegi.
  • Keberhasilan Bantuan Hukum Litigasi dalam Perkara Perdata Nomor 162/Pdt/2022/PN Jambi dan Perkara Perdata Nomor 44/Pdt/2025/PN Jambi, yang berhasil mengamankan aset negara seluas kurang lebih 10.103 meter persegi.

Adapun total penyelamatan keuangan negara baik bantuan hukum Litigasi dan Nonlitigasi kurang lebih sebesar sebesar Rp.36.000.000.000,- ( tiga puluh enam milyar rupiah)

Mengakhiri sambutannya, Kajati Jambi berharap perpanjangan kerja sama ini semakin memperkuat kolaborasi yang telah terjalin dengan baik antara Kejaksaan Tinggi Jambi dan PT Pertamina EP. Melalui dukungan Jaksa Pengacara Negara, berbagai potensi permasalahan hukum diharapkan dapat dimitigasi sejak dini sehingga kegiatan operasional PT Pertamina EP dapat berjalan secara optimal, memberikan kepastian hukum, memperkuat pengamanan aset negara, serta mendukung penyelamatan keuangan negara dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

  • Penulis: JUNA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karhutla Jambi: 36 Hotspot Terdeteksi, Luas Lahan Terbakar Capai 4.149,59 Hektare

    Karhutla Jambi: 36 Hotspot Terdeteksi, Luas Lahan Terbakar Capai 4.149,59 Hektare

    • calendar_month 29 menit yang lalu
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 1
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus dilakukan secara terpadu oleh unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, BMKG, Basarnas serta sejumlah pihak terkait. Berdasarkan perkembangan Posko Satuan Tugas Karhutla Provinsi Jambi hingga Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB, tercatat 36 hotspot terpantau pada hari yang sama. […]

  • Polres Tanjab Barat Gulung Jaringan Narkoba di Betara, Empat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

    Polres Tanjab Barat Gulung Jaringan Narkoba di Betara, Empat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Kuala Tungkal – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Betara dalam kurun waktu sepekan terakhir. Dalam operasi yang dilaksanakan, Satresnarkoba Polres Tanjabbar berhasil menangkap 4 (empat) orang tersangka dilokasi berbeda serta mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan ganja dari tangan para tersangka. ​Kapolres Tanjab Barat […]

  • Polda Jambi Ungkap Perdagangan Ilegal 7,3 Ton Pupuk Urea Bersubsidi, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

    Polda Jambi Ungkap Perdagangan Ilegal 7,3 Ton Pupuk Urea Bersubsidi, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 28
    • 0Komentar

    JAMBI || Bulletin27.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan pupuk urea bersubsidi secara ilegal dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. 23/06/2026 Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.H.. menyampaikan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penjualan pupuk bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku. […]

  • Tanggapan Kejati Jambi: Tegaskan RA Bukan Jaksa, Hormati Proses Hukum yang Berjalan

    Tanggapan Kejati Jambi: Tegaskan RA Bukan Jaksa, Hormati Proses Hukum yang Berjalan

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi batu bara yang melibatkan seorang pegawai berinisial RA. 05/08/2026 Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, ditegaskan bahwa RA bukan merupakan jaksa yang bertugas di Kejati Jambi. RA diketahui merupakan pegawai pada Kejaksaan Negeri […]

  • Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Empati dan Persatuan Bangsa

    Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Empati dan Persatuan Bangsa

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jaktim – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka menyambut Tahun 2026 untuk kedamaian dan persatuan bangsa yang digelar di GOR A. Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (31/12/2025). Kegiatan yang sarat makna spiritual ini diikuti oleh prajurit TNI, PNS di lingkungan Mabes TNI, para tokoh lintas […]

  • Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika, Ungkap Peredaran Etomidate dalam Vape

    Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika, Ungkap Peredaran Etomidate dalam Vape

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JAMBI||Bulletin27.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan jaringan lintas provinsi. Kegiatan tersebut digelar di halaman Mapolda Jambi, Kamis (21/5/2026). Beriut adalah rincian jumlah barang bukti yang dimusnahkan: Narkotika Jenis Sabu: 20.378,169 Gram (sekitar 20 Kg) Narkotika Jenis Ekstasi: 20.237 Butir (sekitar 9,1 Kg) Narkotika Jenis Etomidate: 1.970 […]

expand_less