Lima Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat Terkait Kematian Brigadir EWS, Polda Jambi: Tak Ada Toleransi Pelanggaran Etik
- account_circle JUNA
- calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBI, Bulletin27.com – Polda Jambi menjatuhkan sanksi paling tegas terhadap lima anggota Polri yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Kelima personel tersebut masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), kelimanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan melakukan perbuatan tercela.
Atas pelanggaran tersebut, kelima personel dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas Kepolisian.
Keputusan itu diambil setelah Bidpropam Polda Jambi menggelar Sidang KKEP selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menindak personel yang terbukti melanggar aturan dan mencederai kehormatan profesi Kepolisian.
Menurutnya, penegakan kode etik tidak boleh berhenti pada pernyataan atau pemeriksaan internal semata. Setiap pelanggaran harus diproses dan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas, menegaskan bahwa institusi tidak memberikan ruang bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Erlan.
Ia menegaskan, penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga marwah, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polda Jambi, lanjutnya, akan mengambil tindakan terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi, maupun proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ujarnya.
Pemberian sanksi PTDH terhadap lima personel tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa status sebagai anggota Polri bukanlah jaminan untuk terbebas dari proses hukum maupun etik.
Institusi Kepolisian, kata Erlan, harus mampu menunjukkan bahwa aturan berlaku bagi seluruh personel tanpa pandang bulu.
“Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jambi menjaga integritas organisasi sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Jambi tetap aman dan kondusif.
- Penulis: JUNA

