Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lima Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat Terkait Kematian Brigadir EWS, Polda Jambi: Tak Ada Toleransi Pelanggaran Etik

  • account_circle JUNA
  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


JAMBI, Bulletin27.com – Polda Jambi menjatuhkan sanksi paling tegas terhadap lima anggota Polri yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Kelima personel tersebut masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), kelimanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan melakukan perbuatan tercela.

Atas pelanggaran tersebut, kelima personel dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas Kepolisian.

Keputusan itu diambil setelah Bidpropam Polda Jambi menggelar Sidang KKEP selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menindak personel yang terbukti melanggar aturan dan mencederai kehormatan profesi Kepolisian.
Menurutnya, penegakan kode etik tidak boleh berhenti pada pernyataan atau pemeriksaan internal semata. Setiap pelanggaran harus diproses dan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas, menegaskan bahwa institusi tidak memberikan ruang bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Erlan.

Ia menegaskan, penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga marwah, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polda Jambi, lanjutnya, akan mengambil tindakan terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi, maupun proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ujarnya.

Pemberian sanksi PTDH terhadap lima personel tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa status sebagai anggota Polri bukanlah jaminan untuk terbebas dari proses hukum maupun etik.
Institusi Kepolisian, kata Erlan, harus mampu menunjukkan bahwa aturan berlaku bagi seluruh personel tanpa pandang bulu.

“Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jambi menjaga integritas organisasi sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Jambi tetap aman dan kondusif.

  • Penulis: JUNA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Darmawan Dikukuhkan Jadi Ketua ABTI Kota Jambi, Targetkan Lahirnya Atlet Berprestasi

    Darmawan Dikukuhkan Jadi Ketua ABTI Kota Jambi, Targetkan Lahirnya Atlet Berprestasi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Darmawan Resmi Nahkodai ABTI Kota Jambi, Siap Gerak Cepat Majukan Cabor Bola Tangan Bulletin27.com, Jambi. Darmawan, S.Kom resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) Kota Jambi untuk periode 2025–2029. Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris ABTI Provinsi Jambi, Habib Syukri Baraqbah, dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) ABTI Provinsi Jambi […]

  • Mahasiswa, Masyarakat, dan Komunitas Akan Gelar Aksi Besar di Kantor Bupati Muaro Jambi, Soroti Infrastruktur hingga Dugaan Dinasti Kekuasaan

    Mahasiswa, Masyarakat, dan Komunitas Akan Gelar Aksi Besar di Kantor Bupati Muaro Jambi, Soroti Infrastruktur hingga Dugaan Dinasti Kekuasaan

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com – Gelombang kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali mencuat. Sejumlah mahasiswa, masyarakat, dan berbagai komunitas akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Muaro Jambi pada Senin, 27 Juli 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus protes terhadap berbagai persoalan yang dinilai hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang serius. Aksi ini […]

  • Pengurus PGIW Jambi Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Kerukunan dan Kamtibnas

    Pengurus PGIW Jambi Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Kerukunan dan Kamtibnas

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Bulletin27.com. Jambi – Kepengurusan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Wilayah Jambi (PGIW) masa bakti 2026–2031 resmi dilantik pada Rabu (8/4/2026) Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi tersebut dihadiri oleh Ketua Umum PGI Pusat Pdt. Jacklevin F. Manuputty, perwakilan Gubernur Jambi melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM dr. Ferri Kusnadi, serta Kapolda Jambi yang […]

  • SPN Polda Maluku Gelar Expo Literasi, Tampilkan Beragam Karya Kreatif Siswa Diktukba Angkatan 53

    SPN Polda Maluku Gelar Expo Literasi, Tampilkan Beragam Karya Kreatif Siswa Diktukba Angkatan 53

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Maluku. SPN Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan budaya literasi melalui penyelenggaraan Expo Literasi SPN Polda Maluku. Kegiatan ini mengusung tema “Literasi, Pilar Transformasi untuk Mewujudkan Polri sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban, dan Pejuang Kemanusiaan.” yang dilaksanakan pada Kamis, (11/12/2025) Expo literasi tersebut menampilkan beragam karya kreatif Siswa Diktukba Angkatan 53, mulai dari […]

  • Rangkaian Kegiatan PKP (Praktek Kerja Profesi) Pokjar 3 Sespimma Polri Angkatan Ke-74 T.A. 2025 berupa Penyerahan Bantuan Alat Pertanian kepada Gapoktan

    Rangkaian Kegiatan PKP (Praktek Kerja Profesi) Pokjar 3 Sespimma Polri Angkatan Ke-74 T.A. 2025 berupa Penyerahan Bantuan Alat Pertanian kepada Gapoktan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Batu – Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung kegiatan pertanian di wilayah Kota Batu, Serdik Pokjar 3 Sespimma Sespim Lemdiklat Polri angkatan ke-74 Tahun Anggaran 2025 melakukan kegiatan Praktik Kerja Profesi (PKP) dengan menyerahkan bantuan alat pertanian berupa Sprayer Electric kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sri Mulyo Pendem, 12/11/2025 Bertempat di Cafe Kopi Sekarputih […]

  • Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Satu Perkara Narkotika dari Kejari Bungo

    Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Satu Perkara Narkotika dari Kejari Bungo

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menerapkan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan dengan menyetujui penyelesaian satu perkara tindak pidana narkotika melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa, 21 Juli 2026. Persetujuan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., kepada […]

expand_less