Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

  • account_circle redaksibulletin27.com
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com, JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dengan nilai kerugian negara mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar.

Penetapan enam tersangka itu dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026. Berdasarkan kronologis keterangan pers Kejati Jambi, para tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD Merangin, pimpinan DPRD, hingga pihak swasta yang menjabat sebagai direktur perusahaan.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial F, HE, Y, RA, I, dan Z. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode enam tahun anggaran.

Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang disebut telah menjalani proses penahanan. Sementara itu, satu tersangka berinisial Z, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024, belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sedang menjalani rawat inap.

Dalam keterangan yang disampaikan penyidik, Z disebut menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026. Surat keterangan sakit tertanggal 12 Oktober 2026 menyebutkan diagnosis stroke iskemik dan hemiplegia.

Adapun lima tersangka lainnya adalah F, selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023; HE, selaku Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024; Y, selaku Bendahara Pengeluaran pada 2019 hingga April 2024; RA, selaku Pengguna Anggaran periode Juli 2023 hingga November 2024; serta I, selaku Direktur CV Berkah Bersama.

Berdasarkan keterangan Kejati Jambi, tiga tersangka laki-laki ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka perempuan ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Jambi. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Penyidik ungkap dugaan pencairan anggaran tanpa pengajuan. Dalam konstruksi perkara yang diuraikan penyidik, Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin merupakan organisasi perangkat daerah yang memperoleh alokasi anggaran dari APBD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, termasuk administrasi, teknis, operasional, penganggaran, pembentukan peraturan daerah, serta pengawasan.

Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tahun 2019–2024, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu temuan yang diungkap adalah adanya pencairan anggaran kegiatan tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Bahkan, sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran pada kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka.

Menurut uraian penyidik, pencairan tersebut diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran tanpa melalui pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan sebagaimana mestinya.

Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga untuk kegiatan yang bersifat fiktif. Selain itu, terdapat pengiriman atau transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin ke rekening pribadi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Temuan lainnya berkaitan dengan pengeluaran anggaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban. Penyidik turut mengungkap adanya dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan, baik pada bagian jenis pengeluaran maupun jumlah uang yang dikeluarkan.

Dokumen yang tidak diisi secara lengkap tersebut diduga digunakan untuk menutupi besaran anggaran yang dicairkan. Akibatnya, para PPTK disebut tidak mengetahui secara pasti jumlah anggaran yang telah dicairkan untuk kegiatan yang mereka kelola.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap mekanisme pengelolaan anggaran, aliran dana, serta peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kejati Jambi menyatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

Dalam kronologis keterangan pers, alat bukti yang disebut telah diperoleh meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 Februari 2026 beserta surat perintah penyidikan lanjutan dan surat penetapan tersangka tertanggal 12 Oktober 2026.

Penyidik selanjutnya menerapkan sangkaan pidana, baik dalam dakwaan primair maupun subsidiair, sebagaimana dicantumkan dalam keterangan resmi perkara. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dengan merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Nilai kerugian negara yang ditemukan dalam perkara ini mencapai Rp19.549.137.859. Besaran tersebut menjadi salah satu unsur penting yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.

Dengan ditetapkannya enam tersangka, penyidikan perkara ini memasuki tahap penting untuk mengungkap secara terperinci peran masing-masing pihak, proses pencairan anggaran, penggunaan dana, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari penyimpangan tersebut.

Dugaan pencairan tanpa pengajuan PPTK, pembayaran kepada pihak ketiga yang diduga fiktif, transfer ke rekening pribadi, hingga dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap menunjukkan sejumlah aspek yang perlu diuji melalui proses hukum.

Publik kini menantikan penjelasan lebih terperinci mengenai pembagian peran para tersangka, rincian penggunaan anggaran yang dipersoalkan, serta mekanisme penghitungan kerugian negara sebesar Rp19,54 miliar.

Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai keterlibatan dan tanggung jawab pidana masing-masing pihak selanjutnya akan diuji dalam proses peradilan.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Jambi

  • Penulis: redaksibulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Humanis di Garis Depan, Brimob Jambi Bagikan Tali Asih kepada Massa Aksi Damai Masyarakat SAD

    Humanis di Garis Depan, Brimob Jambi Bagikan Tali Asih kepada Massa Aksi Damai Masyarakat SAD

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Pendekatan humanis kembali ditunjukkan personel Satuan Brimob Polda Jambi saat melaksanakan pengamanan aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi program inovasi pelayanan publik TRANSFORMER yang menekankan sentuhan kemanusiaan dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. Di tengah pengamanan, personel Brimob […]

  • Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana Sambut Gagasan Smart Waste Governance Prof. Ade Oktarino

    Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana Sambut Gagasan Smart Waste Governance Prof. Ade Oktarino

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Prof. Ade Oktarino Dukung Transformasi Persampahan Kota Jambi, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana Tegaskan OPBM Merupakan Penguatan Sistem yang Sudah Berjalan JAMBI ||Bulletin27.com – Ketua Lembaga Inovasi Bisnis dan Ekspor Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) sekaligus praktisi bisnis, Assoc. Prof. Dr. Ade Oktarino, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan transformatif Pemerintah Kota Jambi melalui Program Kampung […]

  • Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Kabidkum, Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Penegakan Hukum

    Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Kabidkum, Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Penegakan Hukum

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 27
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jambi, Selasa (11/8/2026). Upacara Sertijab tersebut berlangsung sekitar pukul 07.45 WIB, bertempat di Lobi Gedung A Polda Jambi. Kegiatan turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K., Ketua Bhayangkari Polda Jambi […]

  • Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika, Ungkap Peredaran Etomidate dalam Vape

    Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika, Ungkap Peredaran Etomidate dalam Vape

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 31
    • 0Komentar

    JAMBI||Bulletin27.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan jaringan lintas provinsi. Kegiatan tersebut digelar di halaman Mapolda Jambi, Kamis (21/5/2026). Beriut adalah rincian jumlah barang bukti yang dimusnahkan: Narkotika Jenis Sabu: 20.378,169 Gram (sekitar 20 Kg) Narkotika Jenis Ekstasi: 20.237 Butir (sekitar 9,1 Kg) Narkotika Jenis Etomidate: 1.970 […]

  • Bidhumas Polda Jambi Gelar E-Learning Kehumasan, Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Tantangan Komunikasi Digital

    Bidhumas Polda Jambi Gelar E-Learning Kehumasan, Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Tantangan Komunikasi Digital

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Dalam upaya meningkatkan kompetensi personel di bidang komunikasi publik pada era digital, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi melaksanakan kegiatan E-Learning Kehumasan yang diikuti oleh personel berbagai satker di Polda Jambi pada Jum’at, (13/02/2026) Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lt. III Gedung Siginjai tersebut dibuka oleh Kasubbid Multimedia AKBP Wirmanto Dinata dengan […]

  • Resmi, Ketua KONI Jambi AKBP Mat Sanusi Buka Kejurprov Tenis Meja Jambi Tahun 2025

    Resmi, Ketua KONI Jambi AKBP Mat Sanusi Buka Kejurprov Tenis Meja Jambi Tahun 2025

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Jambi – Secara resmi ajang Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Tenis Meja Jambi Tahun 2025 yang digelar di gedung Lippo Plaza Jambi dibuka oleh Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi AKBP Mat Sanusi Rabu 12 November 2025. Kejuaraan yang di ikuti oleh atlet – atlet berbakat yang dikirimkan dari tiap tiap Kabupaten Kota Provinsi […]

expand_less