Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tiga Tersangka Korupsi DAK Fisik SMK Diserahkan ke Kejari Jambi, Negara Rugi Rp21,89 Miliar

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBI, Bulletin27.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 memasuki tahapan penuntutan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi secara resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (23/7/2026).

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial VA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022, B, mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022, serta DH, pihak swasta yang diduga berperan sebagai broker atau penghubung dalam pelaksanaan paket pekerjaan tersebut.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sebanyak 97 dokumen barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan dan akan digunakan sebagai alat pembuktian dalam persidangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.892.252.403,92.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Naoly Wijaya, S.H., M.H., membenarkan telah dilaksanakannya proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah dilakukan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Jambi di Sengeti. Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Naoly Wijaya, S.H., M.H.

Naoly menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah penyusunan surat dakwaan rampung, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi untuk memasuki tahap persidangan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi pada pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini memasuki fase penuntutan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,89 miliar.

  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Satu Perkara Narkotika dari Kejari Bungo

    Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Satu Perkara Narkotika dari Kejari Bungo

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menerapkan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan dengan menyetujui penyelesaian satu perkara tindak pidana narkotika melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa, 21 Juli 2026. Persetujuan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., kepada […]

  • Dr, Fikri Riza tegaskan, Kondisi Kesehatan Memburuk Begawan Kamto Butuh Jalani Proses Pengobatan

    Dr, Fikri Riza tegaskan, Kondisi Kesehatan Memburuk Begawan Kamto Butuh Jalani Proses Pengobatan

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAMBI,-Status penahanan rumah terhadap Bengawan Kamto menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan dalam sejumlah pemberitaan. Menanggapi hal itu, kuasa hukum menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni didasarkan pada kondisi kesehatan kliennya. Kuasa hukum Bengawan Kamto, Dr. Fikri Riza, S.Pt., S.H., M.H., membantah anggapan bahwa kliennya mendapatkan perlakuan istimewa selama proses hukum. “Tidak benar jika klien […]

  • Forum RT : Suasana “Nglaras” dalam Dialog Mesem Adem Ayem

    Forum RT : Suasana “Nglaras” dalam Dialog Mesem Adem Ayem

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Cdl JAKARTA||Bulletin27.com – Forum RT merupakan suatu komunitas terdepan untuk dapat menjadi mitra polisi dalam berbagai penanganan masalah keteraturan sosial, dari masalah kehidupan sosial hingga pesta budaya suksesi kepemimpinan dalam masyarakat yang demokratis. Dialog dalam Forum RT dapat menjadi suatu wadah untuk komunikasi antar warga, bagaimana mencari akar masalah dan menemukan solusi yang dapat diterima […]

  • Propam Polresta Jambi Tindak Lanjuti Pengaduan Dugaan Oknum Polisi Kawal Pembongkaran Aset Perusahaan

    Propam Polresta Jambi Tindak Lanjuti Pengaduan Dugaan Oknum Polisi Kawal Pembongkaran Aset Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    MUARO JAMBI, Bulletin27.com – Dugaan perusakan sekaligus pembongkaran aset milik Perusahaan CV. Niaso Bio Energy yang bergerak di bidang ekspor mencuat di Kabupaten Muaro Jambi. Kasus ini bahkan berbuntut pada laporan terhadap seorang oknum anggota kepolisian ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pihak perusahaan CV. Niaso Bio Energy mengklaim mengalami kerugian yang ditaksir mencapai […]

  • Majelis Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL, 6 Tahun Penjara

    Majelis Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL, 6 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAMBI|| Bulletin27com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Begawan Kamto selaku Komisaris Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI), Rabu (20/5/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim […]

  • Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan

    Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Bulletin27.com. Jambi – Polda Jambi dan Polres Sarolangun menunjukkan respons cepat dalam menangani konflik antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan pihak security PT Sari Aditya Loka (SAL) di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, pada Minggu (12/4/2026). Sejak informasi potensi aksi penyerangan diterima pada pagi hari, personel Polri langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah preventif dan […]

expand_less