Peringati HANI 2026, Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti 13 Kasus Narkoba
- account_circle RedaksiBulletin27.com
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBI || Bulletin27.com – Polda Jambi memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 dengan menggelar serangkaian kegiatan yang dipusatkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/6/2026).
Mengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan Asta Cita Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045,” kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., serta dihadiri unsur Forkopimda, BNN, TNI, kejaksaan, pemerintah daerah, dan berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa perang melawan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga, dunia pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Polres/Polresta jajaran melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 laporan polisi dengan 20 tersangka, seluruhnya laki-laki.

Dari jumlah tersebut, 10 tersangka telah menjalani penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 147,014 gram sabu, 52.963 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 23.224,8 gram, serta 2.028,6 ml/gram etomidate.
Secara rinci, barang bukti dari Ditresnarkoba Polda Jambi berupa 139,075 gram sabu, sedangkan barang bukti dari Polres/Polresta jajaran terdiri atas 7,939 gram sabu, 52.963 butir pil ekstasi (23.224,8 gram), dan 2.028,6 ml/gram etomidate.
Irjen. Pol Krisno H. Siregar menjelaskan bahwasannya Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai prosedur perundang-undangan.

” Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba “. Tegasnya
Melalui momentum HANI 2026, Polda Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
” Dengan kolaborasi yang solid antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan cita-cita mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, dan bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai ” ungkap Kapolda Jambi. (JN)
- Penulis: RedaksiBulletin27.com

