Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penolong: Moralitas Polisi dalam Pemolisiannya

  • account_circle JUNA
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA || Bulletin27.com – Polisi bekerja melalui pemolisiannya baik di ranah birokrasi maupun ranah masyarakat untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Keutamaannya pada kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban, yang semua itu hakekatnya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman dalam hidup dan kehidupan masyarakat. Dengan adanya keamanan dan rasa aman, warga masyarakat dapat melakukan aktifitasnya untuk menghasilkan produksi yang dapat membuat mereka hidup tumbuh dan berkembang.

Secara singkat dalam bahasa jawa dapat dikatakan “nguwongke” atau secara umum dapat dipahami untuk memanusiakan manusia dan semakin manusiawinya manusia. Mengangkat harkat dan martabat manusia. Di situ dapat ditunjukan bahwa segala usaha dan upaya kepolisian secara manajemen maupun operasional adalah untuk menjaga kehidupan dengan terjamin keamanan dan rasa aman, terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial.

Polisi dalam menyelenggarakan tugasnya secara preemtif, preventif, represif bahkan merehabilitasi berbasis atau mengacu pada aturan hukum. Namun sejatinya polisi tidak sebatas penegak hukum semata, juga menegakan keadilan. Hukum adalah ikon peradaban. Tatkala menegakan hukum tidak diketemukan rasa keadilan, rasa kemanusiaan maka polisi boleh mengambil kebijaksanaan bahkan mengabaikan hukum tsb melalui: diskresi, alternative dispute resolution maupun restorstive justice. Polisi boleh mengambil tindakan tersebut dengan landasan:

  1. Kemanusiaan,
  2. Keadilan,
  3. Kepentingan yang lebih luas,
  4. Edukasi.

Nilai-nilai moral yang berlaku di dalam masyarakat, juga menjadi acuan polisi dalam pemolisiannya. Prinsip-prinsip yang dilakukan sama, namun gayanya dapat bervariasi dan dapat menyesuaikan corak masyarakat dan kebuadayaanya. Dengan demikian polisi dalam menegakan hukum dapat dikatakan membangun peradaban dan berjuang demi kemanusiaan.

Jiwa yang paling mendasar sebagai polisi adalah menjadi penolong yang setidaknya mencakup:

  1. Polisi bekerja melalui pemolisiannya baik di ranah birokrasi maupun ranah masyarakat untuk kemanusiaan, keteraturan sosial, pembangunan peradaban,
  2. Hakekat pemolisiannya berorientasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman dalam hidup dan kehidupan masyarakat,
  3. Tujuan pemolisiannya adalah untuk mengangkat harkat dan martabat manusia,demi semakin manusiawinya manusia,
  4. Pemolisiannya bersifat: Preemtif, Preventif, Represif dan Rehabilitasi,
  5. Penegakam hukum dan keadilan menunjukan sebagai ikon peradaban,
  6. Kewenangan: Diskresi, Alternative Dispute Resolution maupun Restorstive Justice delakukan demi:
    a. Kemanusiaan,
    b. Keadilan,
    c. Kepentingan yang lebih luas,
    d. Edukasi.
  7. Moralitas pemolisiannya juga mengacu nilai nilai moral yang berlaku di dalam masyarakat,
  8. Pola pemolisiannya menerapakan satu prinsip seribu gaya dengan menyesuaikan corak masyarakat dan kebudayaanya,
  9. Pemolisiannya menunjukan sebagai Pejuang Kemanusiaan yang direfleksikan sebagai penolong,
  10. Peka, Peduli, Empati dan berbelarasa bagi kemanusiaan, dan keteraturan sosial.

Tatkala lemah atau rendah kualitas atau bahkan tidak memiliki jiwa penolong maka tindakanya akan selalu “ngeles sana ngeles sini”. Apa yang terjadi? Mencari alasan, lempar sana lempar sini dan mencari enaknya sendiri. Biasanya jauh dari kebenaran, yang dilakukan sebatas pembenaran pembenaran. Empati dan belarasanya kepada yang menderita dilakukan jika terpaksa atau tatkala dilihat atau diperintah pimpinannya. Kejumawaan, ketamakan dan amarah yang terfeleksi dalam pikiran, perkataan dan perbuatannya yang akan menggerakan kewenangannya demi keuntungan pribadi maupun kroninya semata. Sifatnya akan menjadi safety player. Lempar handuk kalau tidak menguntungkan. Baik karena ada maunya atau terpaksa karena takut dipindahkan dari posisinya.

Jiwa polisi adalah jiwa penolong. Memiliki empati dan belarasa kepada manusia dan kemanusiaannya yang begitu besar. Jiwa voulenteernya juga tinggi sehingga bekerja dalam pemolisiannya berbasis kesadaran. Karena polisi bertugas ubtuk “nguwongke, menyadarkan, membantu, memberi teladan, membela kebanaran dan banyak halnkemanusiaan lainnya”. Dasar jiwa penolong ini yang menguatkan pemolisiannya untuk dapat menjadi penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan.

Tugas polisi melalui pemolisiannya ambigu dan berpotensi konflik atau berdampak pada citra. Pekerjaan polisi pada hakekatnya adalah untuk memanusiakan demi semakin manusiawinya manusia. Oleh sebab itu, pemolisian sebagai upaya polisi menjaga kehidupan dan membangun peradaban serta berjuang bagi kemanusiaan adalah seni.

Membangun pemolisian berbasis seni budaya dan pariwisata dapat dikatakan sebagai art policing. Basis polisi dan pemolisan yang sjalan dengan keutamaannya adalah moralitas.

Moralitas dibangun atas adasar “kesadaran” orang yang sadar akan bertanggung jawab dan disiplin. Moralitas dalam pemolisian setidaknya dapat dilakukan langkah langkah sbb:

  1. Ada role modelnya.
    Ada tokoh di berbagai bagian dan lini kepolisian patut jadi contoh,
  2. Mengajarkan dan melatihkan keutamaan polisi dan pemolisiannya melalui core valuenya pada kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban,
  3. Membangun budaya malu untuk tidak berbuat cela,
  4. Memberikan penghargaan bagi orang orang yang baik dan benar sebagai local heroes,
  5. Membangun marwah lembaga pendidikan sebagai wadah pendidikan bagi para:
    a. Petugas penjaga kehidupan,
    b. Pembangun peradaban,
    c. Pejuang kemanusiaan,
  6. Pola pengasuhan penanaman budaya kepolisian:
    a. Olah jiwa yang dapat dikaitkan dalam spiritualitas keagamaan,
    b. Olah rasa diimplementasikan pada kecintaan akan seni dan budaya,
    c. Olah raga menumbuhkemnagkan potensi kebugaran raga,
  7. Membangun lingkungan kerja kepolisian dalam nuansa kemanusiaan,
  8. Mengimplementasikan polisi sebagai penegak hukum dan keadilan,
  9. Mata pelajaran/ kurikulumnya dapat diklaster yang dikategorikan sbb:
    a. Mata pelajaran dasar:
    1). Nilai-nilai keindonesiaan,
    2). Nilai-nilai kebhayangkaraan,
    3). Karakter kepemimpinan,
    4). Etika publik (anti korupsi), 5). Budaya dan gaya hidup sebagai polisi,
    6). Filsafat ilmu pengetahuan dan metodologi penelitian,
    b. Mata pelajaran pokok atau inti yang berbasis pada ilmu kepolisian:
    1). Ilmu ilmu sosial dan humaniora,
    2). Hukum, penegakan hukum dan keadilan,
    3). Penanganan pelanggaran, kejahatan dan penyimpangan sosial,
    4). Administrasi kepolisian,
    5). Operasional kepolisian,
    6). Teknik dan teknis pemolisian dari pencagahan, penanganan dan rehabilitasi,
    7). Studi kasus dan penyelesaian masalah,
    8). Public relation dan membangun jejaring,
    9). Model dan alternatif gaya pemolisian,
    10). Media management,
    11). Bisa di tambah hal-hal yang bersifat kearifan lokal yang sesuai dengan corak masyarakat dan kebudayaannya,
    12). Teknologi kepolisian
    c. Kapita selekta
    Kelompok mata pelajaran yang berkaitan dengan isu-isu penting yang terjadi dalam masyarakat:
    1). Idiologi,
    2). Politik,
    3). Ekonomi,
    4). Sosial budaya,
    5). Pertahanan,
    6). Keamanan dsb.
  10. Menerapkan sistem reward and punishment diterapkan dengan baik dan benar sesuai prestasi dan dapat dikatakan sebagai:
    a. Tindakan anti korupsi,
    b. Reformasi birokrasi,
    c. Terobosan kreatif.

Polisi dan pemolisiannya merupakan bagian dari kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Citra akan diperoleh tatkala ada ketulusan, kerendah hatian, ketegasan dan keberanian untuk berbuat baik dan memperbaiki serta mampu mengapresiasi orang orang yang baik dan benar sesuai dengan konteksnya. Setiap langkah pemolisian dapat dipertsnggung jawabkan secara: moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial.

  • Penulis: JUNA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju “Super Cops”: Saatnya Polri Menguasai AI Policing untuk Hadapi Kejahatan Era Digital

    Menuju “Super Cops”: Saatnya Polri Menguasai AI Policing untuk Hadapi Kejahatan Era Digital

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 22
    • 0Komentar

    CDL Jakarta||Bulletin27.com – Gelombang kejahatan berbasis Artificial Intelligence (AI) tidak hanya mengancam sistem keamanan, tetapi juga menyerang dimensi paling mendasar dalam kehidupan sosial—pembunuhan karakter. Menghadapi realitas ini, kepolisian dituntut bertransformasi menuju model pemolisian cerdas berbasis teknologi, atau yang dikenal sebagai AI Policing. Dalam dinamika kejahatan modern, AI telah memperluas spektrum ancaman, baik dari sisi dimensi […]

  • AI Mengubah Wajah Kehidupan: Dari Revolusi Pelayanan Publik hingga Ancaman Kejahatan Modern

    AI Mengubah Wajah Kehidupan: Dari Revolusi Pelayanan Publik hingga Ancaman Kejahatan Modern

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 19
    • 0Komentar

    CDL Jakarta || Bulletin27.com – Perkembangan Artificial Intelligence (AI) kian masif dan tak terbendung. Di satu sisi, teknologi ini menghadirkan lompatan besar dalam kecepatan, akurasi, dan efisiensi berbagai sektor kehidupan. Namun di sisi lain, AI juga membuka celah baru bagi lahirnya bentuk-bentuk kejahatan modern yang lebih kompleks dan berdampak luas. Transformasi digital yang didorong oleh […]

  • Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Tegaskan Semangat Persatuan dan Nasionalisme

    Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Tegaskan Semangat Persatuan dan Nasionalisme

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JAMBI||Bulletin27.com – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026, Polda Jambi menggelar upacara di Lapangan Apel Mapolda Jambi, Rabu (20/5/2026) pagi. Upacara berlangsung khidmat dengan Inspektur Upacara Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar. Serta dihadiri Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, serta personel Polda Jambi yang […]

  • Borong Empat Penghargaan, Afia Meilin Putri Islamy Resmi Dinobatkan sebagai Puteri Jambi 2026

    Borong Empat Penghargaan, Afia Meilin Putri Islamy Resmi Dinobatkan sebagai Puteri Jambi 2026

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAMBI || Bulletin27.com – Malam Penganugerahan Putera Puteri Jambi Tahun 2026 yang berlangsung meriah di Lippo Plaza Jambi pada Minggu (28/6/2026) menjadi momen bersejarah bagi AFIA MEILIN PUTRI ISLAMY yang berhasil dinobatkan sebagai Puteri Jambi 2026. Ajang bergengsi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Imron Rosyadi, S.Sos., M.Si., didampingi Pimpinan […]

  • Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi

    Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Bulletin27.com. Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdakwa Bengawan Kamto, selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), kembali dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambi. Sebelumnya, terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara dengan nilai sekitar Rp105 miliar tersebut berstatus sebagai tahanan […]

  • Polresta Jambi Undang Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., untuk Klarifikasi Dugaan Pencemaran Nama Baik/Fitnah

    Polresta Jambi Undang Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., untuk Klarifikasi Dugaan Pencemaran Nama Baik/Fitnah

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAMBI || Bulletin27.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi mengundang Ketua LSM PROPAM Suheri Dwi Nopriyadi S.H., untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik. Undangan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/1997/VI/RES.1.18./2026/Satreskrim tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani atas nama Kepala Satreskrim Polresta Jambi. Dalam surat itu dijelaskan, […]

expand_less