Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Perkara Korupsi di BNI di Pengadilan Tipikor Jambi

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com, Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut Perkara Tipikor Atas nama Terdakwa WH, RG dan VG di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin 02 Desember 2025. Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama dan bermufakat dengan tersangka BK dan AR dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk  pengajuan mendapatkan fasilitas Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI ( Persero ) kepada PT. Prosympac Agro Lestari ( PT.PAL ) Tahun 2018-2019 dan uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga  telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 105 Milyar.

Adapun Amar Tuntutan 3 Terdakwa Adalah sebagai berikut :

1. Terdakwa Rais Gunawan , terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. barang bukti dari No. Urut 1 s/d 451 di pergunakan dalam perkara Victor Gunawan. Biaya Perkara Rp. 5.000

    2. Terdakwa Victor Gunawan terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, denda 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. pembayaran uang pengganti sebesar Rp.10.301.798.737,- (sepuluh milyar tiga ratus satu juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun , barang bukti dari No. Urut 1 s/d 451 di pergunakan dalam perkara Wendi Haryanto, Biaya Perkara Rp. 5.000

    3. Terdakwa Wendy Haryanto terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Pembayaran uang pengganti sebesar Rp.79.260.201.263,- (tujuh puluh sembilan milyar dua ratus enam puluh juta dua ratus satu ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), diperhitungkan dari barang bukti yang dirampas untuk kepentingan negara berupa 6 (enam) bidang tanah dalam 1 hamparan luas total 163.285 m2 berikut Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam (Ext. 60 Ton/Jam), Kantor, Mess Karyawan, sarana prasarana penunjang lainnya. Mesin – mesin / peralatan milik PT. Prosympac Agro Lestari (PAL).

    Apabila dari hasil pelelangan barang bukti tersebut melebihi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa maka kelebihan hasil pelelangan tersebut digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun , Barang bukti pabrik dirampas untuk negara, selebihnya digunkn dlm perkara bengawan kamto.. Biaya Perkara Rp. 5.000

    Dalam perkara Tipikor ini Para Terdakwa dan Tersangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama  yaitu:

    1. Terdakwa WH sebagai mantan Direktur Utama PT. PAL2. Terdakwa VG sebagai Direktur Utama PT. PAL

    2. Terdakwa VG sebagai Direktur Utama PT. PAL

    3. Terdakwa RG sebagai Senior Relationship Manager PT Bank BNI SKM Palembang

    4. Tersangka BK sebagai Komisaris Utama PT PAL

    5. Tersangka AR sebagai Komisaris PT. PAL

    Terhadap ke 3 Terdakwa dan 2 Tersangka tersebut di tahan di Lapas Ke II b Jambi.

    Bahwa ketiga Terdakwa tersebut di dakwa melanggar aturan ketentuan:

    Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

    Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Agenda Persidangan Minggu Depan tanggal 15 Desember 2025 Pembacaan Pleidoi Pembelaan dari Para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya di Pengadilan Tipikor Jambi. Kejaksaan Tinggi Jambi Berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakkan hukum yang adil dan kepastian hukum (red)

    Sumber: Kasi Penkum Kejati Jambi

    • Penulis: RedaksiBulletin27.com

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Wakapolda Jambi Kunjungi Polres Muaro Jambi dan Polres Tanjab Barat, Tekankan Disiplin, Pelayanan Publik, dan Penguatan Pengawasan

      Wakapolda Jambi Kunjungi Polres Muaro Jambi dan Polres Tanjab Barat, Tekankan Disiplin, Pelayanan Publik, dan Penguatan Pengawasan

      • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
      • account_circle RedaksiBulletin27.com
      • visibility 0
      • 0Komentar

      Bulletin27.com, Jambi – Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B Ali, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Muaro Jambi dan Polres Tanjung Jabung Barat, Kamis (12/2/2026) Kunjungan tersebut dilakukan bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi dalam rangka memberikan arahan, penguatan tugas, serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan optimal di jajaran kewilayahan. Rombongan PJU yang turut mendampingi antara lain […]

    • Polda Jambi Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H, Pastikan Keamanan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

      Polda Jambi Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H, Pastikan Keamanan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

      • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
      • account_circle RedaksiBulletin27.com
      • visibility 0
      • 0Komentar

      Bulletin27.com, JAMBI – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Polda Jambi menggelar Apel Siaga Kamtibmas Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M pada Jumat, (20/02/2026) Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan hitam Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri oleh Wakapolda Jambi […]

    • Wakapolda Jambi Bersama Satgas Pangan Sidak Pasar Angso Duo Jelang Ramadan 1447 H

      Wakapolda Jambi Bersama Satgas Pangan Sidak Pasar Angso Duo Jelang Ramadan 1447 H

      • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
      • account_circle RedaksiBulletin27.com
      • visibility 0
      • 0Komentar

      Bulletin27.com, Jambi — Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali bersama Tim Satgas Pangan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Angso Duo, Kota Jambi, pada Rabu (18/2/2026) Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Jambi turut didampingi Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Danrem 042/Garuda Putih Kolonel Inf Nyamin, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, serta Tim Satgas […]

    • Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi

      Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi

      • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
      • account_circle RedaksiBulletin27.com
      • visibility 0
      • 0Komentar

      Bulletin27.com. Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdakwa Bengawan Kamto, selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), kembali dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambi. Sebelumnya, terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara dengan nilai sekitar Rp105 miliar tersebut berstatus sebagai tahanan […]

    • Polda Jambi Teguhkan Komitmen Nilai Pancasila, Momentum Menuju Indonesia Emas 2045

      Polda Jambi Teguhkan Komitmen Nilai Pancasila, Momentum Menuju Indonesia Emas 2045

      • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
      • account_circle RedaksiBulletin27.com
      • visibility 2
      • 0Komentar

      JAMBI||Bulletin27.com – Polda Jambi menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 dengan penuh khidmat di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin (1/6/2026). Upacara ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum strategis dalam meneguhkan komitmen seluruh personel Polri terhadap pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila di tengah dinamika zaman yang kian kompleks. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, […]

    • Wakapolda Jambi Resmikan Launching SPPG Jambi Timur, Polda Jambi Dukung Penuh Program Nasional Makan Bergizi Gratis

      Wakapolda Jambi Resmikan Launching SPPG Jambi Timur, Polda Jambi Dukung Penuh Program Nasional Makan Bergizi Gratis

      • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
      • account_circle RedaksiBulletin27.com
      • visibility 0
      • 0Komentar

      Bulletin27.com, JAMBI – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi Brigjen Pol. B. Ali meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jambi Timur sebagai bentuk dukungan nyata terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan launching tersebut dilaksanakan di SPPG Jambi Timur Polresta Jambi pada Jum’at, (13/02/2026) dengan dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, […]

    expand_less