Bulletin27.com, Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut Perkara Tipikor Atas nama Terdakwa WH, RG dan VG di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin 02 Desember 2025. Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama dan bermufakat dengan tersangka BK dan AR dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI ( Persero ) kepada PT. Prosympac Agro Lestari ( PT.PAL ) Tahun 2018-2019 dan uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 105 Milyar.
Adapun Amar Tuntutan 3 Terdakwa Adalah sebagai berikut :
1. Terdakwa Rais Gunawan , terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. barang bukti dari No. Urut 1 s/d 451 di pergunakan dalam perkara Victor Gunawan. Biaya Perkara Rp. 5.000
2. Terdakwa Victor Gunawan terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, denda 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. pembayaran uang pengganti sebesar Rp.10.301.798.737,- (sepuluh milyar tiga ratus satu juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun , barang bukti dari No. Urut 1 s/d 451 di pergunakan dalam perkara Wendi Haryanto, Biaya Perkara Rp. 5.000
3. Terdakwa Wendy Haryanto terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Pembayaran uang pengganti sebesar Rp.79.260.201.263,- (tujuh puluh sembilan milyar dua ratus enam puluh juta dua ratus satu ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), diperhitungkan dari barang bukti yang dirampas untuk kepentingan negara berupa 6 (enam) bidang tanah dalam 1 hamparan luas total 163.285 m2 berikut Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam (Ext. 60 Ton/Jam), Kantor, Mess Karyawan, sarana prasarana penunjang lainnya. Mesin – mesin / peralatan milik PT. Prosympac Agro Lestari (PAL).
Apabila dari hasil pelelangan barang bukti tersebut melebihi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa maka kelebihan hasil pelelangan tersebut digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun , Barang bukti pabrik dirampas untuk negara, selebihnya digunkn dlm perkara bengawan kamto.. Biaya Perkara Rp. 5.000
Dalam perkara Tipikor ini Para Terdakwa dan Tersangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu:
1. Terdakwa WH sebagai mantan Direktur Utama PT. PAL2. Terdakwa VG sebagai Direktur Utama PT. PAL
2. Terdakwa VG sebagai Direktur Utama PT. PAL
3. Terdakwa RG sebagai Senior Relationship Manager PT Bank BNI SKM Palembang
4. Tersangka BK sebagai Komisaris Utama PT PAL
5. Tersangka AR sebagai Komisaris PT. PAL
Terhadap ke 3 Terdakwa dan 2 Tersangka tersebut di tahan di Lapas Ke II b Jambi.
Bahwa ketiga Terdakwa tersebut di dakwa melanggar aturan ketentuan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Agenda Persidangan Minggu Depan tanggal 15 Desember 2025 Pembacaan Pleidoi Pembelaan dari Para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya di Pengadilan Tipikor Jambi. Kejaksaan Tinggi Jambi Berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakkan hukum yang adil dan kepastian hukum (red)
Sumber: Kasi Penkum Kejati Jambi
