Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Perkara Korupsi di BNI di Pengadilan Tipikor Jambi

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
  • visibility 18
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com, Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut Perkara Tipikor Atas nama Terdakwa WH, RG dan VG di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin 02 Desember 2025. Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama dan bermufakat dengan tersangka BK dan AR dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk  pengajuan mendapatkan fasilitas Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI ( Persero ) kepada PT. Prosympac Agro Lestari ( PT.PAL ) Tahun 2018-2019 dan uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga  telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 105 Milyar.

Adapun Amar Tuntutan 3 Terdakwa Adalah sebagai berikut :

1. Terdakwa Rais Gunawan , terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. barang bukti dari No. Urut 1 s/d 451 di pergunakan dalam perkara Victor Gunawan. Biaya Perkara Rp. 5.000

    2. Terdakwa Victor Gunawan terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, denda 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. pembayaran uang pengganti sebesar Rp.10.301.798.737,- (sepuluh milyar tiga ratus satu juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun , barang bukti dari No. Urut 1 s/d 451 di pergunakan dalam perkara Wendi Haryanto, Biaya Perkara Rp. 5.000

    3. Terdakwa Wendy Haryanto terbukti Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Pembayaran uang pengganti sebesar Rp.79.260.201.263,- (tujuh puluh sembilan milyar dua ratus enam puluh juta dua ratus satu ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), diperhitungkan dari barang bukti yang dirampas untuk kepentingan negara berupa 6 (enam) bidang tanah dalam 1 hamparan luas total 163.285 m2 berikut Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam (Ext. 60 Ton/Jam), Kantor, Mess Karyawan, sarana prasarana penunjang lainnya. Mesin – mesin / peralatan milik PT. Prosympac Agro Lestari (PAL).

    Apabila dari hasil pelelangan barang bukti tersebut melebihi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa maka kelebihan hasil pelelangan tersebut digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun , Barang bukti pabrik dirampas untuk negara, selebihnya digunkn dlm perkara bengawan kamto.. Biaya Perkara Rp. 5.000

    Dalam perkara Tipikor ini Para Terdakwa dan Tersangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama  yaitu:

    1. Terdakwa WH sebagai mantan Direktur Utama PT. PAL2. Terdakwa VG sebagai Direktur Utama PT. PAL

    2. Terdakwa VG sebagai Direktur Utama PT. PAL

    3. Terdakwa RG sebagai Senior Relationship Manager PT Bank BNI SKM Palembang

    4. Tersangka BK sebagai Komisaris Utama PT PAL

    5. Tersangka AR sebagai Komisaris PT. PAL

    Terhadap ke 3 Terdakwa dan 2 Tersangka tersebut di tahan di Lapas Ke II b Jambi.

    Bahwa ketiga Terdakwa tersebut di dakwa melanggar aturan ketentuan:

    Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

    Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Agenda Persidangan Minggu Depan tanggal 15 Desember 2025 Pembacaan Pleidoi Pembelaan dari Para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya di Pengadilan Tipikor Jambi. Kejaksaan Tinggi Jambi Berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakkan hukum yang adil dan kepastian hukum (red)

    Sumber: Kasi Penkum Kejati Jambi

    • Penulis: RedaksiBulletin27.com

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Wakapolda Jambi Berganti, Brigjen Pol. K. Yani Sudarto Jabat Wakapolda Jambi yang Baru

      Wakapolda Jambi Berganti, Brigjen Pol. K. Yani Sudarto Jabat Wakapolda Jambi yang Baru

      • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
      • account_circle RedaksiBulletin27.com
      • visibility 4
      • 0Komentar

      JAMBI, Bulletin27.com – Polda Jambi kembali mengalami penyegaran di jajaran kepemimpinan. Berdasarkan kebijakan mutasi yang ditetapkan Kapolri sebagai bagian dari pembinaan karier dan penguatan organisasi, jabatan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi kini diemban oleh Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., menggantikan Brigjen Pol. Benny Ali, S.H., S.I.K. Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram […]

    • Biddokkes Polda Gorontalo Gelar Layanan Kesehatan Gratis Selama Ramadhan 1447 Hijriah ///JDL

      Biddokkes Polda Gorontalo Gelar Layanan Kesehatan Gratis Selama Ramadhan 1447 Hijriah ///JDL

      • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
      • account_circle RedaksiBulletin27.com
      • visibility 11
      • 0Komentar

      Bulletin27.com // Biddokkes Polda Gorontalo menghadirkan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Program ini menjadi bentuk kepedulian terhadap kondisi kesehatan warga, khususnya di Provinsi Gorontalo selama menjalankan ibadah puasa. Pelayanan yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan umum, pengecekan tekanan darah (tensi), konsultasi medis, serta pemeriksaan laboratorium sederhana seperti kolesterol, gula darah, […]

    • BNN Bongkar Jaringan Narkoba Nasional–Internasional, 31 Tersangka Diamankan dalam Operasi Saber Bersinar 2026

      BNN Bongkar Jaringan Narkoba Nasional–Internasional, 31 Tersangka Diamankan dalam Operasi Saber Bersinar 2026

      • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
      • account_circle RedaksiBulletin27.com
      • visibility 18
      • 0Komentar

      Jakarta || Bulletin27.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Melalui Operasi Sapu Bersih Narkoba (Saber Bersinar) 2026, BNN bersama aparat gabungan berhasil mengungkap sejumlah kasus besar di berbagai wilayah Indonesia.19 Mei 2026 Operasi ini menyasar jaringan narkotika di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Jakarta, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi, […]

    • Sinergi Kemanusia Polri – Pelni untuk Aceh, Sumut dan Sumbar

      Sinergi Kemanusia Polri – Pelni untuk Aceh, Sumut dan Sumbar

      • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
      • account_circle RedaksiBulletin27.com
      • visibility 14
      • 0Komentar

      Bulletin27.com. Polri dan PT Pelni (Persero) saling mengapresiasi kolaborasi dalam pengiriman personel dan bantuan logistik kemanusiaan ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemberangkatan dilakukan pada Selasa malam (16/12) dari Dermaga 106 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Astamaops Kapolri Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si., menyampaikan terima kasih atas dukungan […]

    • Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi 54 Personel Guna Tingkatkan Kinerja Polri

      Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi 54 Personel Guna Tingkatkan Kinerja Polri

      • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
      • account_circle RedaksiBulletin27.com
      • visibility 10
      • 0Komentar

      Bulletin27.com, Jambi – Mutasi kembali terjadi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/440/II/Kep./2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Anwar, sejumlah perwira di jajaran Polda Jambi mengalami rotasi dan promosi jabatan. Salah satu jabatan strategis yang berganti adalah Kapolres Bungo. Dalam mutasi tersebut, AKBP Natalena […]

    • Waka Polda Jambi Membuka Rakernis Fungsi Reserse T.A 2025 ” Reserse Presisi Siap Melayani “

      Waka Polda Jambi Membuka Rakernis Fungsi Reserse T.A 2025 ” Reserse Presisi Siap Melayani “

      • calendar_month Senin, 15 Des 2025
      • account_circle RedaksiBulletin27.com
      • visibility 14
      • 0Komentar

      Bulletin27.com, Jambi. Polda Jambi menggelar Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Tahun Anggaran 2025 dengan tema “Reserse Presisi Siap Melayani”, Senin (15/12/2025) Kegiatan yang di laksanakan di Gedung Siginjai Lantai 3 Polda Jambi tersebut dibuka langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim dan dihadiri para Pejabat Utama Polda Jambi, para Kasubbag Renmin/Kaurmin satker […]

    expand_less