Dukung Peningkatan Infrastruktur Jalan di Maro Sebo, PT Berkah Energi Abadi Salurkan CSR
- account_circle JUNA
- calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MUARO JAMBI, Bulletin27.com – PT Berkah Energi Abadi (BEA) kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyaluran bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 10 meter kubik batu split ukuran 5/7 untuk mendukung peningkatan infrastruktur jalan pedesaan di wilayah Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Serah terima bantuan dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Bantuan diserahkan oleh perwakilan PT Berkah Energi Abadi dan diterima oleh pihak Pemerintah Kecamatan Maro Sebo. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur pemerintah kecamatan.
Musa, Humas PT BEA yang juga menjabat General Support, mengatakan bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk ikut mengambil peran dalam pembangunan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Kegiatan CSR ini merupakan bentuk kontribusi PT Berkah Energi Abadi untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam peningkatan infrastruktur jalan di wilayah sekitar,” ujar Musa.
Menurutnya, bantuan material jalan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam mendukung akses dan mobilitas warga di wilayah pedesaan.

Musa menegaskan, pelaksanaan CSR perusahaan tidak hanya sebatas penyerahan bantuan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial di sekitar wilayah kegiatan usaha.
“Harapan kami, bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Bagi PT BEA, program CSR tidak hanya dipandang sebagai bentuk kepedulian perusahaan, tetapi juga sebagai bagian dari kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah serta menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan pemerintah setempat.
Pelaksanaan CSR tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 84 Tahun 2023 tentang TJSLDU.
Seluruh proses penyerahan bantuan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dilengkapi dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program CSR PT Berkah Energi Abadi.
Melalui program tersebut, PT BEA menegaskan komitmennya untuk terus mengambil bagian dalam pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam mendukung kebutuhan infrastruktur dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
- Penulis: JUNA

