Breaking News
light_mode
Trending Tags

JPU Tuntut Pidana Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu di Jambi

  • account_circle JUNA
  • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBI|| Bulletin27.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana narkotika, yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Irse Yanda Perima, S.H., dengan hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan, JPU menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yakni satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam. Dokumen kendaraan terkait diketahui juga digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Alung.

Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:

Kesatu, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 25 Juni 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Saat ini kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(JN)

Sumber: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

  • Penulis: JUNA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Jambi Telah Melakukan Pelimpahan Tahap II Terhadap Tersangka BK Komisaris Utama PT.PAL

    Kejati Jambi Telah Melakukan Pelimpahan Tahap II Terhadap Tersangka BK Komisaris Utama PT.PAL

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019” Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya S.H., M.H menyampaikan bahawasannya Tim penyidik pada bidang Tindak […]

  • Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana Sambut Gagasan Smart Waste Governance Prof. Ade Oktarino

    Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana Sambut Gagasan Smart Waste Governance Prof. Ade Oktarino

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Prof. Ade Oktarino Dukung Transformasi Persampahan Kota Jambi, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana Tegaskan OPBM Merupakan Penguatan Sistem yang Sudah Berjalan JAMBI ||Bulletin27.com – Ketua Lembaga Inovasi Bisnis dan Ekspor Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) sekaligus praktisi bisnis, Assoc. Prof. Dr. Ade Oktarino, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan transformatif Pemerintah Kota Jambi melalui Program Kampung […]

  • Kronologi Pengamanan Oknum yang Mengaku Pegawai Kejaksaan

    Kronologi Pengamanan Oknum yang Mengaku Pegawai Kejaksaan

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan kronologi pengamanan terhadap seorang laki-laki yang diduga mengaku sebagai pegawai Kejaksaan pada hari selasa tanggal 30 Desember 2025 pada pukul 21.44 WIB Pada awalnya, yang bersangkutan hendak melakukan transaksi rental mobil dengan menggunakan ID Card Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kepada pihak rental, yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya baru […]

  • Kejati Jambi Gelar Rakerda 2025, Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana

    Kejati Jambi Gelar Rakerda 2025, Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi ST, SH, MH, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jambi Tahun 2025 yang digelar di Aston Hotel Jambi, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakajati Jambi, para Asisten, Kabag TU, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, para Koordinator, serta pejabat eselon IV dari Kejati dan […]

  • Berpotensi Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polres Jajaran Polda Jambi Razia Kendaraan Modifikasi

    Berpotensi Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polres Jajaran Polda Jambi Razia Kendaraan Modifikasi

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi. Polda Jambi melalui jajaran Polres Merangin, Polres Kerinci, Polres Bungo, dan Polres Tebo secara serentak melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang diduga dimodifikasi dan berpotensi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pada Minggu (14/12/2025). Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif terbatas guna menjaga distribusi BBM resmi serta memelihara ketertiban umum, khususnya menjelang libur Natal […]

  • Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Empati dan Persatuan Bangsa

    Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Empati dan Persatuan Bangsa

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jaktim – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka menyambut Tahun 2026 untuk kedamaian dan persatuan bangsa yang digelar di GOR A. Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (31/12/2025). Kegiatan yang sarat makna spiritual ini diikuti oleh prajurit TNI, PNS di lingkungan Mabes TNI, para tokoh lintas […]

expand_less