Breaking News
light_mode
Trending Tags

JPU Tuntut Pidana Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu di Jambi

  • account_circle JUNA
  • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBI|| Bulletin27.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana narkotika, yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Irse Yanda Perima, S.H., dengan hakim anggota Hendrawan Nainggolan, S.H., dan Azhari Prianda Ginting, S.H.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan, JPU menilai seluruh unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yakni satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam. Dokumen kendaraan terkait diketahui juga digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Alung.

Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:

Kesatu, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 25 Juni 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Saat ini kedua terdakwa masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(JN)

Sumber: Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

  • Penulis: JUNA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selesai Bantu Korban Bencana Sumbar, 40 Personel BKO Polda Jambi Tiba di Jambi

    Selesai Bantu Korban Bencana Sumbar, 40 Personel BKO Polda Jambi Tiba di Jambi

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Bulletin27.com. Jambi – Sebanyak 40 personel Polda Jambi yang ditugaskan sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) membantu penanganan bencana alam di Provinsi Sumatera Barat akhirnya tiba kembali di Jambi. Kedatangan mereka disambut langsung Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, S.I.K dalam apel penyambutan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin (26/1/2026) pagi. Polda Jambi menggelar apel penyambutan […]

  • Polri Siagakan Posko Bantuan Terpusat Bagi Masyarakat yang Ingin Menyalurkan Bantuan

    Polri Siagakan Posko Bantuan Terpusat Bagi Masyarakat yang Ingin Menyalurkan Bantuan

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jakarta. Semangat gotong royong kembali menjadi pilar utama dalam penanganan bencana yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Pada Jumat (5/12), Polri kembali memberangkatkan gelombang bantuan kemanusiaan dalam jumlah besar menuju wilayah-wilayah terdampak, terutama Padang Pariaman, Agam, dan Pesisir Selatan yang masih sangat membutuhkan dukungan logistik. Bantuan lintas-provinsi ini juga menyasar Aceh serta […]

  • Direktur C Jampidum Kejaksaan RI Laksanakan Supervisi di Kejati Jambi, Perkuat Keseragaman Penegakan Hukum

    Direktur C Jampidum Kejaksaan RI Laksanakan Supervisi di Kejati Jambi, Perkuat Keseragaman Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com – Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia, Agus Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., beserta rombongan melaksanakan kegiatan supervisi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (13/8/2026). Kegiatan supervisi tersebut bertujuan untuk mendorong keseragaman dalam penerapan hukum pidana, sekaligus mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi jajaran […]

  • Polres Tebo Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

    Polres Tebo Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 59
    • 0Komentar

    TEBO || Bulletin27.com – Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. […]

  • Polda Jambi Pererat Sinergi, Silaturahmi Bersama Awak Media di Momentum Hari Pers 2026

    Polda Jambi Pererat Sinergi, Silaturahmi Bersama Awak Media di Momentum Hari Pers 2026

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Dalam upaya memperkuat kemitraan dan komunikasi yang harmonis dengan insan pers, Polda Jambi menggelar kegiatan silaturahmi bersama awak media pada Selasa, (10/02/2026) Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban tersebut dihadiri oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, para Kasubdit Ditreskrimsus Polda Jambi, serta […]

  • Hadiri Paripurna HUT Jambi, JAMBIN Dr. Hendro Dewanto, SH.MH Optimis Jambi MANTAP 2029 Terwujud

    Hadiri Paripurna HUT Jambi, JAMBIN Dr. Hendro Dewanto, SH.MH Optimis Jambi MANTAP 2029 Terwujud

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi, – Jaksa Agung RI yang Diwakili Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, SH.M.Hum, didampingi Ketua Umum IAD , Ny. Sruning ST Burhanudin, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi di Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Selasa (6/1/2026). Jambin Kejaksaan Agung Dr. Hendro Dewanto, SH,M.Hum tampak mengikuti […]

expand_less