Tanggapan Kejati Jambi: Tegaskan RA Bukan Jaksa, Hormati Proses Hukum yang Berjalan
- account_circle JUNA
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAMBI, Bulletin27.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi batu bara yang melibatkan seorang pegawai berinisial RA. 05/08/2026
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, ditegaskan bahwa RA bukan merupakan jaksa yang bertugas di Kejati Jambi. RA diketahui merupakan pegawai pada Kejaksaan Negeri Batanghari Cabang Muara Tembesi.
Kejati Jambi juga menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan ke pihak kepolisian merupakan hubungan bisnis pribadi antara pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas maupun kewenangan institusi kejaksaan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. Dari sisi internal, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Noly.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesan bahwa perkara dimaksud melibatkan institusi Kejaksaan Tinggi Jambi atau seorang jaksa aktif.
Sementara itu, penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai sekitar Rp900 juta tetap berada dalam kewenangan penyidik kepolisian. Proses pembuktian atas dugaan tersebut akan ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: JUNA

