Legalitas Tambang dan Stockpile Pasir di Jalur Aur Duri–Sengeti Dipertanyakan, Sejumlah Dokumen Perlu Diverifikasi
- account_circle JUNA
- calendar_month 17 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MUARO JAMBI, Bulletin27.com – Aktivitas penambangan, pengangkutan, penimbunan (stockpile) hingga perdagangan pasir di sepanjang jalur Aur Duri–Sengeti, Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muaro Jambi, mulai menjadi sorotan. Bukan semata karena aktivitas usahanya, tetapi menyangkut kepastian legalitas, tata ruang, kewajiban lingkungan, serta asal-usul material yang ditimbun dan diperjualbelikan.
Sorotan ini bukan berarti menyimpulkan bahwa seluruh kegiatan tersebut ilegal. Namun, keberadaan sejumlah titik aktivitas pasir di sepanjang koridor jalan utama tersebut penting untuk diverifikasi secara menyeluruh oleh instansi yang memiliki kewenangan. Sebab, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak serta-merta membuktikan seluruh kegiatan usaha telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Legalitas harus dilihat berdasarkan jenis kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan, mulai dari penambangan, pengangkutan, penimbunan, pengolahan hingga perdagangan.
Dalam kegiatan pertambangan mineral dan batuan, aspek perizinan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Karena itu, untuk setiap lokasi yang melakukan aktivitas penambangan pasir, perlu dipastikan status perizinannya. Di antaranya, siapa pemegang izin, wilayah dan koordinat kegiatan, komoditas yang diizinkan, serta apakah aktivitas pertambangan di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Dinas ESDM Provinsi Jambi dan instansi berwenang perlu menjelaskan secara terbuka apakah titik-titik penambangan pasir di sepanjang koridor Aur Duri–Sengeti tercatat sebagai wilayah pertambangan berizin dan apakah kegiatan yang berlangsung sesuai dengan dokumen perizinannya.
Persoalan berikutnya adalah stockpile. Kegiatan penimbunan pasir tidak semestinya hanya dilihat dari keberadaan material yang menumpuk di suatu lokasi. Legalitas perusahaan, jenis kegiatan usaha, status lokasi, tata ruang, persetujuan lingkungan hingga asal-usul material merupakan bagian yang perlu diverifikasi.
Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar ;
- Apakah setiap lokasi stockpile memiliki legalitas usaha yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya?
- Apakah pengelola memiliki NIB dengan KBLI yang sesuai?
- Apakah lokasi tersebut telah memenuhi persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)?
- Apakah telah memiliki Persetujuan Lingkungan sesuai skala dan karakter kegiatannya?
- Dan yang tidak kalah penting, dari mana pasir yang ditimbun tersebut berasal?
Asal-usul material menjadi penting karena keberadaan stockpile pada dasarnya berkaitan dengan rantai kegiatan usaha pasir secara keseluruhan. Jika material berasal dari kegiatan pertambangan, maka perlu dipastikan sumbernya memiliki legalitas dan material yang ditimbun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Begitu pula apabila di lokasi stockpile terdapat aktivitas tambahan seperti penyaringan, pencucian, pemecahan, pemuatan atau kegiatan pengolahan lainnya. Setiap aktivitas tersebut perlu dilihat apakah telah tercakup dalam perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.
Lingkungan dan Tata Ruang Tak Boleh Diabaikan, Aspek lingkungan juga menjadi bagian yang patut diperiksa. Aktivitas stockpile dan mobilitas kendaraan pengangkut pasir berpotensi menimbulkan debu, kebisingan, limpasan material, gangguan lalu lintas hingga dampak terhadap masyarakat sekitar.
Karena itu semua harus diperjelas apakah masing-masing lokasi telah memiliki Persetujuan Lingkungan dan dokumen lingkungan yang sesuai, termasuk apakah kewajibannya berupa AMDAL, UKL-UPL atau bentuk dokumen lingkungan lainnya berdasarkan skala dan karakter kegiatan.
Demikian pula dengan tata ruang. Setiap titik stockpile perlu diverifikasi apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk kegiatan yang dijalankan berdasarkan RTRW/RDTR dan ketentuan kesesuaian pemanfaatan ruang yang berlaku.
Artinya, legalitas sebuah usaha tidak cukup berhenti pada NIB. Pemeriksaan harus melihat kesesuaian antara izin, kegiatan faktual di lapangan, lokasi usaha, dokumen lingkungan dan sumber material.
Instansi Diminta Buka Data. Untuk memastikan persoalan ini tidak berkembang menjadi asumsi atau tuduhan sepihak, diperlukan klarifikasi dari instansi terkait ;
- Dinas ESDM Provinsi Jambi perlu menjelaskan status perizinan kegiatan penambangan pasir di sepanjang koridor tersebut.
- DPMPTSP perlu menjelaskan legalitas perizinan berusaha dan KBLI kegiatan usaha yang tercatat.
- Dinas Lingkungan Hidup perlu memastikan kewajiban dan status Persetujuan Lingkungan masing-masing kegiatan.
- Sementara instansi yang menangani tata ruang perlu memastikan kesesuaian lokasi tambang maupun stockpile dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Pertanyaan yang juga penting dijawab adalah: berapa jumlah tambang dan stockpile pasir yang tercatat resmi di sepanjang jalur Aur Duri–Sengeti, siapa pemegang izinnya, di mana lokasi dan koordinatnya, serta apakah seluruh aktivitas di lapangan sesuai dengan dokumen perizinan yang tercatat di pemerintah?
Investigasi ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pelaku usaha. Sebaliknya, kepastian hukum justru penting bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal sekaligus menjadi instrumen pengawasan apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.
Publik berhak mengetahui apakah aktivitas pasir yang berlangsung di sepanjang salah satu jalur utama di Kabupaten Muaro Jambi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.
Pada akhirnya, yang perlu dijawab bukan sekadar “ada izin atau tidak”, tetapi apakah izin tersebut benar, masih berlaku, sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, sesuai dengan lokasi, memenuhi kewajiban lingkungan, dan apakah material yang diperjualbelikan memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Penulis: JUNA

